BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Telan Biaya Rp 6,5 Triliun, LRT Medan akan Pakai Skema KPBU Pada 2019

08 Juni 2017
Tags:
Telan Biaya Rp 6,5 Triliun, LRT Medan akan Pakai Skema KPBU Pada 2019
Ratusan kendaraan melintas di samping proyek kereta ringan atau Light Rail Transit (LRT) yang dikerjakan oleh PT Adhi Karya Tbk (ADHI) di Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Proyek ini terdaftar dalam 22 rencana infrastruktur skema KPBU dalam PPP Book Bappenas 2017

Bareksa.com – Pemerintah terus menggenjot pembangunan proyek infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia. Kali ini, pemerintah tengah melakukan studi kelayakan pembangunan proyek Light Rail Transit (LRT) di Medan, Sumatera Utara. Rencananya, moda transportasi ini akan mulai dibangun pada 2019, dengan skema kerjasama pemerintah badan usaha (KPBU).

Dalam pembangunan proyek ini, pemerintah akan menugaskan pemerintah daerah menyediakan lahan untuk pembangunan proyek ini. Dengan menyediakan lahan, maka Pemda bersama dengan investor bisa saling berbagi modal atau ekuitas untuk menutupi kebutuhan biaya pembangunan.

Pemerintah akan menyelenggarakan lelang terbatas untuk memilih siapa investor yang akan membangun proyek tersebut. Sebagai informasi, proyek LRT Medan ditargetkan mulai dibangun pada 2019. Adapun, rencana total panjang lintasan yang akan dibangun adalah 22,7 kilometer. LRT Medan akan menelan investasi sekitar Rp 6,5 triliun ini sedang dalam Final Business Case (FBC) yang dikerjakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan.

Promo Terbaru di Bareksa

Proyek yang terdaftar dalam 22 rencana infrastruktur skema KPBU dalam PPP Book Bappenas Tahun 2017 ini akan ditawarkan ke sejumlah investor lokal maupun luar negeri dengan imbal hasil potensi pendapatan yang dihasilkan dari pendapatan berasal dari penjualan tiket dan non tiket seperti pengembangan berorientasi transit (Transit Oriented Development/TOD) di stasiun.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, mengatakan penyediaan fasilitas ini merupakan salah satu komitmen pemerintah pusat dalam membantu Pemda mengembangkan infrastruktur. Hal itu agar Pemda dapat memberikan pelayanan umum yang lebih baik kepada masyarakat, seperti yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265 Tahun 2015.

Kemenkeu menilai rencana Pemerintah Kota Medan menggunakan skema KPBU sebagai langkah yang inovatif. Dengan Skema KPBU, Pemkot akan mendapatkan dukungan pembangunan infrastruktur transportasi yang berkelanjutan, terjangkau, dan berkualitas.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.201,44

Up0,38%
Up5,46%
Up9,53%
Up9,74%
Up18,73%
Up8,35%

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.181,6

Up0,46%
Up4,99%
Up8,73%
Up9,06%
--

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.152,06

Up0,42%
Up4,48%
Up9,54%
Up9,93%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.047,01

Up1,51%
-----
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua