BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Kesehatan 4 Perusahaan Asuransi Diawasi OJK

Bareksa04 April 2017
Tags:
Kesehatan 4 Perusahaan Asuransi Diawasi OJK
Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Bumiputera (PT AJB) Wiroyo Karsono (kanan) dan Pengelola Statuter Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 Didi Achdijat (kiri) memberi keterangan pers peluncuran PT AJB dan peringatan 105 tahun AJB Bumiputera 1912, Jakarta. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Salah satu perusahaan asuransi tersebut adalah AJB Bumiputera

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Februari 2017, rasio modal berbasis risiko (risk based capital/RBC) mayoritas perusahaan asuransi berada dalam tingkat yang sehat. Kendati demikian, terdapat empat perusahaan yang memiliki RBC di bawah 120 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengungkapkan, batas minimal RBC untuk perusahaan asuransi adalah 120 persen. Sedangkan pada Februari 2017, RBC perusahaan asuransi jiwa berada di angka 516 persen dan RBC perusahaan asuransi umum di 275 persen. "Dari 138 perusahaan asuransi yang ada, terdapat empat perusahaan asuransi yang memiliki RBC di bawah 120 persen dan saat ini sedang berada dalam pengawasan khusus OJK,” ucap dia di Jakarta belum lama ini.

Salah satu perusahaan asuransi yang memiliki RBC di bawah 120 persen adalah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. "Saat ini, pembahasan mengenai perusahaan tersebut sudah dibentuk Panja khusus di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” jelas dia.

Promo Terbaru di Bareksa

Sedangkan perusahaan lain yang memiliki RBC di bawah 120 persen adalah PT. Asuransi Jiwa Recapital (Relife). Firdaus menjelaskan, pihaknya sudah memberikan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha (PKU) sehingga Relife tidak bisa lagi menerbitkan polis baru dan harus mengelola polis yang sudah diterbitkan. "Kami juga sudah bertemu dengan pemilik dan manajemen dan kami memberikan waktu untuk penyelesaian. Satu langkah mereka tidak bisa mengatasi, maka akan kami cabut,” ungkap dia.

Direktur Pengawasan Asuransi OJK Ahmad Nasrullah melanjutnya, selama proses PKU, OJK mengharuskan asuransi milik PT. Recapital Advisor ini untuk menyelesaikan kewajiban kepada pemegang polis. Ahmad mengungkapkan, salah satu opsi yang dilakukan perusahaan untuk menunaikan kewajibannya adalah dengan menjajaki kemungkinan kerjasama dengan investor strategis. "Memang belum ada info resminya, tapi investor yang dijajaki kemungkinan dari dalam dan luar negeri," kata dia.

Di sisi lain, Deputi Direktur Pengawasan Asuransi OJK Kristianto Andi Handoko menjelaskan, OJK memiliki tahapan tertentu sebelum memberikan PKU kepada sebuah perusahaan asuransi. Apabila perusahaan asuransi memiliki RBC di bawah 40 persen, maka OJK akan memberikan Surat Peringatan (SP) pertama dan terakhir. Selanjutnya, apabila perusahaan asuransi memiliki RBC di bawah 100 persen, maka OJK akan memberikan SP 1 dan waktu 1-3 bulan untuk menambah modal. Sedangkan apabila perusahaan asuransi memiliki RBC di antara 100-120 persen, maka OJK akan memantau terus penambahan modal perusahaan asuransi.

“Idealnya, perusahaan asuransi memiliki RBC yang tidak terlalu tinggi, namun cukup untuk menanggung risiko,” ucap dia.

Sepanjang periode 2013-2016, OJK sudah mengeluarkan izin usaha untuk 16 perusahaan. Namun di sisi lain, OJK juga mencabut izin usaha 10 perusahaan asuransi. Pemberian izin usaha paling banyak terjadi pada tahun 2014, yakni sebanyak tujuh perusahaan dan pencabutan izin usaha paling banyak terjadi pada tahun 2013 dan 2015 yakni masing-masing empat perusahaan.

Hingga Februari 2017, terdapat 138 perusahaan asuransi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 76 perusahaan merupakan asuransi umum, 52 perusahaan asuransi jiwa, lima perusahaan reasuransi, dua perusahaan asuransi sosial dan tiga perusahaan asuransi wajib.

Sementara total aset perusahaan asuransi hingga 2016 tercatat Rp968,92 triliun, naik dibandingkan 2015 yang sebesar Rp853,43 triliun. Dari nilai tersebut, aset asuransi jiwa tercatat paling besar dengan nilai Rp422,2 triliun. Selanjutnya, asuransi sosial dengan Rp290 triliun, asuransi umum dan reasuransi Rp145,6 triliun dan asuransi wajib Rp120 triliun.

Sedangkan total investasi pada 2016 tercatat sebesar Rp809,3 triliun. Portofolio paling besar ditempatkan di SBN 27,6 persen, saham 23,4 persen, reksadana 16,8 persen, deposito 16 persen, sukuk dan obligasi 2,5 persen serta lainnya 3,8 persen. (K09)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.203,01

Up0,38%
Up5,34%
Up9,67%
Up9,80%
Up18,64%
Up8,72%

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.182,67

Up0,46%
Up5,00%
Up8,82%
Up9,04%
--

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.153,01

Up0,41%
Up4,45%
Up9,63%
Up9,89%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.044,45

Up1,10%
-----

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua