Pro-Kontra DJP Pisah dengan Kemenkeu, Ini Kata Sri Mulyani
Keputusan pemisahan DJP Kemenkeu akan bergantung dalam UU yang sudah masuk dalam prolegnas 2017

Keputusan pemisahan DJP Kemenkeu akan bergantung dalam UU yang sudah masuk dalam prolegnas 2017
Bareksa.com - Guna mengoptimalkan penerimaan negara melalui pendapatan pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinilai harus berpisah dengan Kemenkeu dan menjadi lembaga yang berdiri sendiri, seperti tertera dalam rancangan undang-undang yang telah keluar sejak tahun lalu. Namun, masih ada pro dan kontra terkait langkah tersebut dengan alasan efektivitas penerimaan pajak di Tanah Air.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sepertinya menjadi salah satu orang yang bersikeras tidak memperbolehkan DJP Kemenkeu lepas dari Kemenkeu. Ia menegaskan bahwa DJP Kemenkeu merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang berada di bawah naungan Kemenkeu. DJP Kemenkeu memiliki peran strategis di kebijakan fiskal.
Adapun pemisahan DJP Kemenkeu dari Kemenkeu akan dimasukkan ke dalam draft revisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Keputusan pemisahan DJP Kemenkeu akan bergantung dalam UU tersebut yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2017.
Promo Terbaru di Bareksa
Alasan awal mengapa DJP Kemenkeu harus berdiri sendiri karena DJP Kemenkeu perlu mengarahkan sendiri kebijakannya guna mencapai target penerimaan pajak, yang selama ini belum maksimal. Namun, seiring waktu kebijakan itu dinilai tidak diperlukan karena perlu koordinasi yang baik antara DJP Kemenkeu dengan Kemenkeu.
"Mengenai institusi pajak sudah ada dalam draf UU KUP. Namun nanti kita akan lihat bagimana daftar isian dari para fraksi di dewan yang akan menyampaikan. Karena ini kan proses dan kita harus membahasnya dengan dewan," ujar Ani, biasa ia disapa, di Jakarta, Senin 3 April 2017.
Menurut Ani, terpenting dari posisi DJP Kemenkeu adalah bagaimana membangun institusi pajak yang lebih kuat, terbuka, dan kredibel di mata stakeholders. Kondisi itu penting tercipta lantaran penerimaan pajak menjadi salah satu instrumen terpenting untuk mendorong dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Dia (DJP Kemenkeu) akan memiliki kebijakan sendiri yang tidak sinkron (dengan kebijakan fiskal pemerintah melalui Kemenkeu). Di negara mana pun memang harus dijaga. Dia tidak bisa jalan sendiri," kata Ani.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi mengaku bahwa pihaknya tidak bisa terlepas begitu saja dari naungan Kemenkeu. Pasalnya, DJP Kemenkeu merupakan salah satu bagian terpenting dari kebijakan fiskal pemerintah termasuk berkontribusi terhadap aktivitas perekonomian.
"Tidak bisa (lepas dari Kemenkeu). Karena pajak bagian dari fiskal dan tentunya mesti ada koordinasinya," ungkap Ken.
Di sisi lain, Ani menambahkan, pemerintah telah membentuk Tim Reformasi Perpajakan pada akhir 2016 di mana tim ini merupakan gabungan dari dua institusi yakni terdiri dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pembentukan itu dilakukan dengan harapan kedua institusi di bawah Kemenkeu tersebut bisa bekerja dengan profesional dan kredibel. Alhasil bisa meningkatkan penerimaan negara lebih optimal. Kondisi itu penting mengingat sekarang ini pemerintah tengah meningkatkan daya saing di tengah sengitnya persaingan di dunia internasional.
"Dalam jangka pendek reformasi ditujukan untuk mengamankan penerimaan dengan meningkatkan mutu pelayanan, penguatan, pengawasan, dan penegakan hukum perpajakan," ujar Ani.
Setidaknya, masih kata Ani, ada tiga indikator yang membuat pemerintah mereformasi kedua institusi tersebut di mana reformasi yang dilakukan akan melingkupi bidang teknologi informasi, bidang organisasi dan sumber daya manusia, hingga bidang regulasi.
"Kami juga mendapatkan dukungan Australia Indonesia Partnership for Economic Governance (AIPEG) untuk program core tax system, termasuk distribusi data perpajakan terkait kepemilikan harta, dan memperkuat tindakan penagihan aktif," pungkas Ani. (K03)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
| Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Obligasi Nusantara autodebet | 1.201,44 | ||||||
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.181,6 | - | - | ||||
Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A | 1.152,06 | - | - | ||||
Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A | 1.047,01 | - | - | - | - | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.