Apa yang mau kamu cari?

Kamu bisa mulai dari nama produk investasi atau topik tertentu.

BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Perpanjangan Waktu Lapor SPT Via e-Filing, Positif Tapi Antiklimaks

31 Maret 2016
Tags:
Perpanjangan Waktu Lapor SPT Via e-Filing, Positif Tapi Antiklimaks
Ratusan orang melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi di kantor pajak Tangerang, Banten, Selasa (29/3). Menjelang berakhirnya batas waktu penyampaian SPT, antusiasme masyarakat untuk melaporkan semakin tinggi, dalam per hari kantor pajak menerima 800-900 orang. ANTARA FOTO/Lucky R/foc/16.

Pemerintah memperpanjang waktu penyampaian SPT via e-Filing sampai 30 April 2016

Bareksa.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akhirnya memberi tambahan waktu bagi wajib pajak (WP) yang berniat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui sistem pelaporan online atau e-Filing. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya www.djponline.go.id, laman khusus yang disiapkan Ditjen Pajak sulit diakses.

Sulitnya mengakses laman khusus untuk melaporkan pajak secara online ini tentunya membuat wajib pajak khawatir. Pasalnya, menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), untuk orang pribadi (OP) yang terlambat menyampaikan SPT, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100 ribu.

Mengingat kendala yang datang dari kesiapan infrastruktur, maka Ditjen Pajak kemarin (Rabu, 30 Maret 2016) memutuskan untuk memperpanjang batas akhir pelaporan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi secara elektronik dari seharusnya 31 Maret menjadi 30 April 2016.

Promo Terbaru di Bareksa

Yustinus Prastowo, ahli perpajakan sekaligus Direktur CITA (Center for Indonesia Taxation Analysis) turut berkomentar melalui akun twitter-nya. "Keputusan memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT via e-Filing ini positif, tapi tetap saja antiklimaks," ujar Prastowo dalam akun twitter-nya @prastow.

Saat dihubungi Bareksa, Prastowo menjelaskan bahwa perpanjangan waktu oleh Ditjen Pajak ini positif karena mengurangi kepanikan wajib pajak yang takut terkena sanksi karena terlambat melapor. Langkah cepat memang perlu diambil otoritas perpajakan karena masalahnya pada kesiapan infrastruktur, yang harus diakui masih kurang memadai.

Namun, menurut Prastowo, keputusan perpanjangan waktu ini menjadi antiklimaks karena pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan kampanye tepat waktu lapor pajak. Ke depan diperlukan upaya mitigasi dini agar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sebuah sistem yang seharusnya membantu tetap tinggi. "Jangan sampai wajib pajak jadi capek, karena begini (gangguan) terus," katanya saat dihubungi Bareksa.

Untuk itu pemerintah di masa mendatang perlu mempersiapkan infrastruktur yang memadai untuk mengakomodir kebutuhan wajib pajak. Karena, tidak dapat dipungkiri bahwa e-Filing sangat membantu mempermudah masyarakat untuk melaporkan kewajibannya.

Berdasarkan data sistem informasi Ditjen Pajak, penyampaian SPT Tahunan 2014 melalui e-Filing sampai batas waktu 31 Maret 2015 ada sebanyak 2,46 juta SPT. Sementara tahun sebelumnya hanya mencapai angka 1,08 juta SPT alias terjadi pertumbuhan 128,42 persen. Ditjen Pajak mencatat SPT yang masih dilaporkan dengan cara konvensional sebanyak 6,21 juta SPT, turun dibanding tahun sebelumnya 6,51 juta SPT.

Grafik: Penyampaian SPT Melalui Jalur e-Filing & Konvensional

Illustration

sumber: sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Kehadiran e-Filing juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, pada 2015 dari 16,97 juta WP orang pribadi yang wajib melaporkan SPT, sebanyak 51,13 persen atau 8,68 juta WP di antaranya menyampaikan SPT yang menjadi kewajibannya. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya dari 17,19 juta WP Orang Pribadi yang wajib menyampaikan SPT, hanya 44,16 persen di antaranya menyampaikan SPT atau sejumlah 7,59 juta.

Grafik: Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi

Illustration

sumber: sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Prastowo menambahkan untuk mengurangi membeludaknya WP yang melapor online di pengujung waktu, seharusnya pemerintah lebih gencar dan lebih cepat melakukan sosialisasi program pelaporan SPT melalui e-Filing. Apalagi, Ditjen Pajak memasang target begitu tinggi, yakni 7 juta wajib pajak melapor via e-Filing.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.196,02

Up0,75%
Up5,91%
Up9,03%
Up9,44%
Up21,49%
Up10,61%

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.147,07

Up0,67%
Up5,01%
Up9,06%
Up10,89%
--

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.175,96

Up0,57%
Up5,32%
Up8,21%
Up9,17%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.031,02

Up1,09%
-----
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua
info
Bareksa Community
close
Community illustration

Gabung komunitas investor eksklusif.
Ikuti kelas pembelajaran tentang investasi secara online gratis via Aplikasi Telegram

checkAkses gratis
checkKonten edukasi tiap minggu
checkDiskusi dengan investor lain
checkUpdate promo & event terbaru
Bagikan Artikel
Perpanjangan Waktu Lapor SPT Via e-Filing, Positif Tapi Antiklimaks

Perpanjangan Waktu Lapor SPT Via e-Filing, Positif Tapi Antiklimaks

Pemerintah memperpanjang waktu penyampaian SPT via e-Filing sampai 30 April 2016

Bareksa