BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Upah Pekerja Malaysia Akan Naik 15%, Saham Produsen CPO Terkoreksi

27 Oktober 2015
Tags:
Upah Pekerja Malaysia Akan Naik 15%, Saham Produsen CPO Terkoreksi
Pekerja menurunkan tandan buah segar kelapa sawit dari perahu di Perkebunan kawasan Gambut Jaya, Muaro Jambi, Selasa (15/9). Menurut Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) harga CPO anjlok menjadi dibawah 600 dolar AS per metrik ton yang merupakan level terendah sejak enam tahun terakhir. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Menurut Analis CIMB, Ivy Ng kenaikan upah tersebut berpotensi akan menaikkan biaya produksi sebesar 3-5 persen.

Bareksa.com - Harga minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/ CPO) mulai menurun dalam dua hari terakhir setelah dalam dua bulan melonjak 27 persen -- mendorong pergerakan harga saham emiten para produsen CPO. Pada saat bersamaan, sentimen negatif dari rencana penaikan upah pekerja di Malaysia turut menekan pergerakan harga saham emiten CPO nasional.

Berdasarkan pantauan Bareksa, harga CPO turun 4 persen dalam dua hari berturut-turut menjadi RM2.279 per ton dari sebelumnya RM2.371 per ton. Pergerakan harga CPO ini mengacu pada indeks di bursa komoditas Malaysia.

Pergerakan Harga CPO Selama 1 Tahun

Promo Terbaru di Bareksa

Illustration

Sumber: Bareksa.com

Turunnya harga kelapa sawit tertekan kebijakan pemerintah Malaysia yang akan menaikan upah minimum nasionalnya. Dalam Anggaran Malaysia 2016, upah minimum nasional akan meningkat di wilayah Semenanjung Malaysia sebesar 11 persen menjadi RM1.000 per bulan dari RM900 per bulan. Sementara itu, untuk wilayah Sabah, Sarawak dan Wilayah Federal Labuan akan naik sebesar 15 persen menjadi RM920 dari sebelumnya RM800. Kenaikan upah minimum ini akan efektif pada 1 Juli 2016.

Menurut Analis CIMB, Ivy Ng dalam riset kepada nasabah, kenaikan upah ini menjadi sentimen negatif bagi perkebunan karena akan meningkatkan biaya produksi perusahaan, kecuali perusahaan-perusahaan kelapa sawit ini dapat meningkatkan produktivitasnya.

Dengan asumsi biaya tenaga kerja sekitar 50 persen dari total biaya perkebunan dan 50 persen dari biaya tenaga kerja ini dipengaruhi upah minimum maka, menurut Ivy, kenaikan upah antara 11-15 persen ini berpotensi akan menaikkan biaya produksi sebesar 3-5 persen.

Meskipun tidak berpengaruh secara langsung terhadap emiten di Indonesia, tapi kebijakan tersebut tetap memiliki dampak terhadap sejumlah emiten. Hal tersebut dapat dilihat dari turunnya sejumlah harga saham produsen kelapa sawit. Hingga penutupan sesi I hari ini (Selasa, 27 Oktober 2015) PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) turun sebesar 1,1 persen menjadi Rp20.175 dari sebelumnya Rp20.400, PT London Sumatera Tbk (LSIP) turun sebesar 0,7 persen menjadi Rp1.485 dari sebelumnya Rp1.495 dan Salim Ivomas Tbk (SIMP) mengalami penurunan harga 0,2 persen menjadi Rp459 dari sebelumnya Rp460.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.202,74

Up0,42%
Up5,47%
Up9,65%
Up9,79%
Up18,62%
Up7,84%

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.182,32

Up0,49%
Up5,00%
Up8,79%
Up9,05%
--

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.152,7

Up0,45%
Up4,45%
Up9,60%
Up9,91%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.045,13

Up0,98%
-----
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua