BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Tak Pernah Apply Kartu Kredit, Tapi Diminta Bayar Tagihan. Harus Bagaimana?

Bareksa08 September 2015
Tags:
Tak Pernah Apply Kartu Kredit, Tapi Diminta Bayar Tagihan. Harus Bagaimana?
Kartu kredit - (Duitpintar.com)

Bagaimana coba kalau kita tak pernah apply kartu kredit tapi dikirimi, bahkan disuruh bayar. Apa yang harus kita lakukan

Artikel ini dipersembahkan oleh mitra produk investasi kami DuitPintar.com

Illustration

Duitpintar.com - Saat banyak orang ingin memiliki kartu kredit tapi gagal terus, ternyata justru ada orang yang dikirimi kartu kredit dan diminta membayar tagihannya padahal tidak pernah mengajukan permohonan (apply).

Promo Terbaru di Bareksa

Kartu kredit itu biasanya dikirim via pos ke rumah. Ada juga yang tidak langsung mengirim, tetapi memberitahu lewat telepon dengan mengatakan "Anda nasabah terpilih, jadi berhak mendapat kartu kredit.”

Mungkin tidak banyak orang mengalami kejadian seperti itu. Tapi tetap saja, bagaimana kalau kita tidak pernah mengajukan permohonan memiliki kartu kredit, tapi dikirimi bahkan diminta membayar tagihan? Pasti jengkel.

Tapi jangan buru-buru emosi dulu. Tetap tenang saat menghadapi kasus seperti ini. Ada beberapa tahap yang bisa kita lakukan untuk memperingatkan bank yang melakukan kesalahan fatal tersebut.

1. Lapor ke bank

Segera hubungi bank yang mengirim kartu kredit itu dan meminta penjelasan, sekaligus menolak membayar tagihan kalau diminta. Tetapi jangan lewat telepon. Pastikan masalah seperti ini dikomunikasikan secara tertulis, misalnya lewat email.

Gunanya, jika nanti permasalahan ini memerlukan penyelesaian otoritas terkait, kita memiliki bukti tertulis. Misalnya kita minta kartu kredit ditutup lewat telepon, tapi ternyata tagihan tetap ada pada bulan-bulan berikutnya. Bagaimana kita memberi bukti permintaan penutupan?

2. Tunggu jawaban

Setelah resmi mengadukan masalah kartu kredit itu, biasanya bank akan segera menjawab. Selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah pengaduan diterima. Kalau tak kunjung ada jawaban, bisa kirim email lagi atau telepon untuk memberitahu bahwa kita sudah mengirim email dan minta segera dijawab. Pokoknya, kalau mereka tidak segera memberi jawaban, kita harus tetap meminta kejelasan.

3. Meminta mediasi

Jika bank tidak memberi jawaban dan malah terus mengirim tagihan, kita bisa meminta tolong kepada lembaga mediasi. Ada 7 lembaga mediasi keuangan yang dibentuk khusus untuk menengahi masalah antara penyedia jasa keuangan dan konsumen. (Baca juga: Punya Masalah dengan Penyedia Jasa Keuangan? Ini 7 Lembaga Mediasi di Indonesia yang Bisa Dihubungi)

4. Lapor ke otoritas terkait

Kalau di lembaga mediasi ternyata usaha kita juga tidak berhasil, kita bisa melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk mengawasi penyedia jasa keuangan di seluruh Indonesia.

Selain melapor kepada OJK, kita juga bisa membuat aduan di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Juga menulis surat pembaca di media massa agar kasus kita terekspos masyarakat luas dan bank yang kita permasalahkan mendapat sorotan.

5. Ke meja hijau

Terakhir, jika kita yakin benar dan memiliki bukti kuat, bisa saja kita membawa masalah ini ke pengadilan. Tapi ingat, persidangan membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit. Lebih baik kasus seperti ini selesai di lembaga mediasi daripada harus ke meja hijau.

Jika masalah kartu kredit ini bisa selesai pada tahap pertama, tentu kita tidak akan repot-repot lagi ke tahap selanjutnya. Tapi kalau terpaksa, apa boleh buat.

Adapun soal “nasabah terpilih”, itu perbuatan oknum petugas bank yang putus asa mencari nasabah tapi tidak kunjung dapat. Jadi mereka menelepon untuk mengatakan hal tersebut, lalu meminta data kita.

Padahal data itu baru akan diajukan untuk apply kartu kredit. Setelah mendapat data, biasanya seminggu kemudian akan ada kurir yang datang dengan dokumen data aplikasi kartu kredit untuk kita tanda tangani.

Jika Anda menemui kasus serupa, tolak saja memberi data. Apalagi disuruh menanda tangani hal yang tidak jelas. Sebab prosedur mengajukan permohonan kartu kredit bukan seperti itu.

Ingat, kita sebagai konsumen berhak memperoleh informasi sejelas-jelasnya tentang produk yang ditawarkan. Hal ini diatur di Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kalau ada yang janggal, kita bisa melaporkannya ke aparat berwenang.

***

Baca juga:

Dilarang Keras Menutup Kartu Kredit Sembarangan, Perhatikan 7 Poin Penting Ini!

Punya Masalah dengan Penyedia Jasa Keuangan? Ini 7 Lembaga Mediasi di Indonesia yang Bisa Dihubungi

4 Strategi Pintar dan Ampuh untuk Komplain Pelayanan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.201,44

Up0,38%
Up5,46%
Up9,53%
Up9,74%
Up18,73%
Up8,35%

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.181,6

Up0,46%
Up4,99%
Up8,73%
Up9,06%
--

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.152,06

Up0,42%
Up4,48%
Up9,54%
Up9,93%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.047,01

Up1,51%
-----

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua