BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Akankah Kasus Korupsi Victoria Securities Berbahaya Bagi Nasabah?

Bareksa27 Agustus 2015
Tags:
Akankah Kasus Korupsi Victoria Securities Berbahaya Bagi Nasabah?
Pialang mengamati pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Jakarta, Senin (10/8) bertepatan dengan peringatan 38 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Rekening nasabah perusahaan efek sudah dipisahkan dengan adanya RDI dan SID.

Bareksa.com - Kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih (cessie) senilai Rp469 miliar milik Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terhadap Victoria Securities menjadi kekhawatiran masyarakat pasar modal. Apakah ini akan mengganggu nasabah PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) yang menjalankan bisnis sebagai perantara pedagang efek?.

Perkara ini bermula saat sebuah perusahaan bernama PT Adistra Utama memiliki total piutang Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.000 hektare sekitar akhir tahun 1990.

Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan.

Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT Adistra. Lalu Victoria Securities International Corporation (VSIC) membeli aset piutang (cessie) itu dengan harga Rp 26 miliar pada tahun 2003.

Seiring waktu, PT Adistra Utama ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp 26 miliar. Tapi, VSIC yang berdomisili di British Virgin Island menyodorkan nilai Rp 2,1 triliun atas aset itu.

Karena pelunasan cessie terhalang, maka PT Adistra melaporkan tindakan VSIC ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2012 silam. PT Adistra menduga ada praktik korupsi yang dilakukan oknum BPPN dengan VSIC saat mengalihkan cessie milik mereka.

Promo Terbaru di Bareksa

Tetapi jika diusut dari kepemilikan VSI dan VSIC tidak memiliki hubungan secara langsung. 99,5 persen saham VSI dipegang oleh PT Victoria Investama Tbk (VICO). Sedangkan pemegang saham VICO terdiri dari 78,6 persen dimiliki PT Gratamulia Pratama, 7,96 persen atas nama UBS AG Singapore, 0,79 persen dimiliki Suzanna Tanojo dan sisanya milik masyarakat berdasarkan data Bursa Efek Indonesia.

Sementara jika dilihat dari laporan keuangan VSI, total asetnya per akhir tahun 2014 tercatat Rp171,8 miliar yang mayoritas merupakan piutang nasabah dn portofolio efek tidak ada aset berupa tanah seluas 1.000 ha.

Dan bila dilihat dari Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) milik VSI pada 26 Agustus 2015 sebesar Rp74,5 miliar, masih tetap sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimana setiap perusahaan efek yang beroperasi sebagai perantara perdagangan efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan pemnjamin emisi wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp25 miliar atau 6,25 persen dari jumlah liabilities tanpa utang sub-ordinasi.

Jadi secara aturan pasar modal, VSI menaati peraturan. Diluar itu dengan adanya aturan pemisahan terhadap rekening nasabah melalui rekening dana investor (RDI) serta Single Investor Identification (SID) turut menambah proteksi bagi nasabah di pasar modal.

Sementara itu pihak VSI ketika dikonfirmasi juga belum merespon email maupun telepon yang diajukan Bareksa.com. (np)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.203,01

Up0,38%
Up5,34%
Up9,67%
Up9,80%
Up18,64%
Up8,72%

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.182,67

Up0,46%
Up5,00%
Up8,82%
Up9,04%
--

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.153,01

Up0,41%
Up4,45%
Up9,63%
Up9,89%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.044,45

Up1,10%
-----

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua