BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

POLICY FLASH: Jaga Kepercayaan Pasar, Pemerintah Gunakan SUN

Bareksa20 Agustus 2015
Tags:
POLICY FLASH: Jaga Kepercayaan Pasar, Pemerintah Gunakan SUN
Wapres Jusuf Kalla (kiri) berbincang dengan Menkeu Bambang Brodjonegoro sebelum rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/4). Rapat tersebut membahas soal transportasi massal. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

BEI kaji parameter saham margin; aturan penempatan dana investasi BPJS direvisi

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkait kebijakan pemerintah atau regulator yang dirangkum dari surat kabar nasional:

Surat Utang Negara

Surat Utang Negara menjadi instrumen keuangan yang diharapkan bisa menahan koreksi nilai tukar rupiah setelah pasar spot valuta asing dan IHSG tak kunjung menunjukkan pemulihan. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan dalam jangka pendek pemerintah akan berusaha keras menciptakan kepercayaan di pasar dengan SUN karena masih banyak arus masuk modal ke instrumen itu.

Promo Terbaru di Bareksa

Sementara itu, sepanjang Juli dan Agustus pemerintah juga telah melakukan emisi obligasi berdenominasi euro (euro bond) dan yen Jepang (samurai bond) sebesar masing-masing 1,25 miliar euro dan 100 miliar yen. Emisi dua denominasi ini menyusul peluncuran global sukuk pada Juni 2015 sebesar US$2 miliar.

Deregulasi Otomotif

Kementerian Perindustrian mengeluarkan aturan baru terkait dengan persyaratan ekspor untuk mendapatkan izin impor kendaraan dalam bentuk completely knock down (CKD) Dalam aturan yang tertuang pada Permenperin No. 61/2015 yang merupakan perubahan terhadap Permenperin No 34/2015 tentang Industri Kendaraan Bermotor disebutkan bahwa kewajiban pencantuman rencana ekspor hanya diberlakukan pada produsen yang mengimpor produk CKD dengan kondisi bodi telah disambung dan dicat.

Berbeda dengan aturan sebelumnya yaitu Permenperin No. 34/2015, yang baru genap berumur enam bulan itu, mewajibkan pencantuman rencana ekspor untuk mendapatkan rekomendasi izin impor pada seluruh produk CKD. Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan meski terdapat perubahan, beleid baru tak menggeser haluan aturan sebelumnya untuk menggenjot ekspor. Hanya saja aturan baru dikeluarkan untuk membedakan penggunaan whitebody (CKD yang belum dicat dan disambung) dengan yang tidak.

Mandatori Biodiesel

Pemerintah berupaya menghemat devisa negara dengan mandatori biodiesel 15 persen atau B15 karena program tersebut diprediksi mampu mengurangi impor bahan bakar minyak hingga 1,5 juta kiloliter per tahun. Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPS) Bayu Krisnamurthi mengatakan mandatori tersebut adalah program nasional yang ditujukan untuk mengembangkan kelapa sawit secara berkelanjutan melalui BPDPS. Ketentuan ini mewajibkan minyak solar termasuk yang dijual SPBU harus dicampur 15 persen biodiesel, dimulai sejak 17 Agustus 2015, lebih cepat dari target awal 1 September.

Saham Margin

Bursa Efek Indonesia akan mengkaji kembali parameter saham yang masuk dalam daftar efek yang bisa ditransaksikan dengan margin trading seiring dengan banyaknya investor yang memilih melakukan transaksi dengan mekanisme tanpa jaminan yang disediakan oleh broker (T+). Alpino Kianjaya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI mengatakan saat ini daftar saham yang dapat ditransaksikan dengan fasilitas margin sudah ada dan selalu diperbarui setiap akhir bulan. Dengan fasilitas margin, investor bisa membeli saham hingga dua atau tiga kali lebih besar dari dana yang disetor, tergantung pada besaran margin/limit margin yang disediakan oleh sekuritas tempat nasabah bertransaksi saham. Per 4 Agustus ini ada sekitar 52 saham yang bisa ditransaksikan secara margin oleh sekuritas.

Dana Investasi BPJS

Pemerintah akhirnya menerbitkan revisi aturan penempatan investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sejak diwacanakan pada awal 2015. Dalam peraturan terbaru itu, pemerintah memberikan izin bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk menempatkan pengembangan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga 30 persen guna mendukung penyediaan perumahaan bagi peserta. Relaksasi investasi yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.55/2015 itu merupakan penyempurnaan PP No.99/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Beleid ini telah dicatatkan di dalam lembaran negara tertanggal 4 Agustus 2015, tetapi berlaku mulai 1 Juli 2015. Beleid itu juga mengubah besaran dana operasional yang dapat digunakan BPJS Ketenagakerjaan menjadi 10 persen dari iuran diterima dan 10 persen dari dana hasil pengembangan JHT dan jaminan pensiun. Sebelumnya, dana operasional hanya 2 persen dari total iuran ditambang pengembangan. Aset BPJS telah mencapai Rp203 triliun per Juni, di mana Rp179 triliun di antaranya merupakan dana JHT.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Capital Fixed Income Fund

1.770,88

Up0,60%
Up3,37%
Up0,02%
Up6,86%
Up17,21%
Up44,78%

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.317,39

Up0,21%
Up3,42%
Up0,02%
Up5,59%
Up18,30%
-

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.749,76

Down- 0,87%
Up2,76%
Up0,01%
Up3,87%
Up18,27%
Up46,70%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,68

Up0,01%
Up2,06%
Up0,02%
Up3,07%
Down- 2,20%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.035,51

Up0,52%
Up3,55%
Up0,03%
---

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua