Cegah Dana PMN Untuk Infrastruktur Sia-Sia, Pemerintah Akan Revisi Perpres No.71
Pemenang tender proyek akan didorong untuk ikut dalam pembebasan lahan.

Pemenang tender proyek akan didorong untuk ikut dalam pembebasan lahan.
Bareksa.com - Pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah sangat tergantung dengan persoalan pembebasan lahan. Pemerintah telah menyediakan angggaran besar ditambah dengan penyertaan modal negara kepada sejumlah BUMN pendukung infrastruktur. Namun, jika pembebasan lahan tidak berjalan lancar, maka sejumlah proyek akan terbengkalai.
Untuk itu, pemerintah akan segera menerbitkan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Deputi Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lucky Eko Wuryanto mengatakan banyak terobosan yang ada di perubahan ketiga ini, seperti keterlibatan swasta dalam penyediaan lahan.
Promo Terbaru di Bareksa
"Badan usaha punya fleksibilitas lebih tinggi, pengalaman juga lebih banyak," katanya di sela-sela FGD Pengadaan Lahan Infrastruktur .di Jakarta, Senin 16 Februari 2014.
Awal tahun ini, pemerintah telah menyerahkan draf perubahan ketiga atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012 kepada Sekertaris Kabinet (Setkab). Dalam rangka percepatan pembangunan, nantinya pemenang tender proyek akan didorong untuk ikut dalam pembebasan lahan.
Walaupun demikian, Perpres ini juga mengatur pemerintah akan tetap mengganti biaya pembebasan lahan yang dikeluarkan pemenang tender. Pasalnya pembebasan tanah tetap merupakan tanggung jawab pemerintah.
"Harga yang akan digunakan dari penilai independen ini yang akan dijadikan patokan. Prosesnya nanti akan sangat terbuka," jawabnya ketika ditanya mengenai kekhawatiran terjadinya mark up oleh pemilik lahan atau pembeli lahan.
Terkait dengan permasalahan pembebasan lahan, sejumlah stakeholder masih mengeluhkan tumpang tindih nya peraturan yang diterapkan antar lembaga. Contohnya saja, PLN yang mengalirkan kabel transmisi dimana mereka harus membebaskan lahan untuk setiap menara penyangga kabel, belum lagi benturan dengan PT KAI jika kabel yang terbentang melewati jalur kreta.
Dalam hal ini, PLN Sendiri memiliki regulasi untuk memberikan dana kompensasi awal kepada KAI, namun di sisi lain KAI memiliki aturan yang mewajibkan PLN untuk membayar sewa dan biaya perawatan. (al)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
| Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Obligasi Nusantara autodebet | 1.203,47 | ||||||
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.182,49 | - | - | ||||
Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A | 1.152,86 | - | - | ||||
Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A | 1.045,26 | - | - | - | - | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.