BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

POLICY FLASH: Pemakai Listrik akan Kena PPN, OJK Tentukan Bank Dampak Sistemik

Bareksa22 Januari 2015
Tags:
POLICY FLASH: Pemakai Listrik akan Kena PPN, OJK Tentukan Bank Dampak Sistemik
Petugas memasang perangkat listrik baru di perumahan kawasan Kemang, Jakarta Selatan (ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna)

Pemerintah menjanjikan percepatan birokrasi pengurusan perolehan fasilitas pengurangan pajak maksimal dua bulan

Bareksa.com - Berikut isu kebijakan yang kami peroleh dari koran hari ini:

- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen terhadap pelanggan listrik rumah tangga berdaya 2.200-6.600 watt. Ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk merealisasikan target penerimaan perpajakan yang dinaikkan Rp104,6 triliun dalam RAPBN-P 2015.

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menentukan bank berdampak sistemik domestik tahun ini dalam rangka penerapan standard Basel III tahun depan.

Promo Terbaru di Bareksa

- Pemerintah menjanjikan percepatan birokrasi pengurusan perolehan fasilitas pengurangan pajak (tax allowance) maksimal dua bulan, dari yang sebelumnya tidak ada kepastian.

- Kementerian Perindustrian akan mengusulkan pencabutan izin impor kepada produsen telepon seluler apabila tidak melakukan perakitan di dalam negeri.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.203,01

Up0,38%
Up5,34%
Up9,67%
Up9,80%
Up18,64%
Up8,72%

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.182,67

Up0,46%
Up5,00%
Up8,82%
Up9,04%
--

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.153,01

Up0,41%
Up4,45%
Up9,63%
Up9,89%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.044,45

Up1,10%
-----

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua