Freeport Setujui Enam Poin Renegoisasi Kontak: Investor Dail
Freeport juga telah menyetujui kenaikan pembayaran royalti sesuai dengan Peraturan Pemerintah

Freeport juga telah menyetujui kenaikan pembayaran royalti sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Bareksa.com - PT Freeport Indonesia telah menyepakati enam poin yang tercantum dalam renegoisasi kontrak karya pertambangan sesuai implementasi UU Minerba dan pembayaran royalti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah.
Enam poin renegoisasi kontrak karya yang disepakati yakni luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan royalti, pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi saham, dan penggunaan tenaga kerja lokal, barang, serta jasa pertambangan dalam negeri.
"PT Freeport Indonesia setuju naikkan pembayaran royalti sesuai dengan besaran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012, yaitu produk emas sebesar 3,75 persen, perak sebesar 3,25 persen, dan tembaga sebesar 4 persen" ungkap Menteri ESDM Jero Wacik. (NP)
Promo Terbaru di Bareksa
Investor Daily, hal. 1
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
| Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Obligasi Nusantara autodebet | 1.209,41 | ||||||
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.189,87 | - | - | ||||
Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A | 1.161,61 | - | - | ||||
Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A | 1.048,72 | - | - | - | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
