BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Freeport Setujui Enam Poin Renegoisasi Kontak: Investor Dail

Bareksa08 Juli 2014
Tags:
Freeport Setujui Enam Poin Renegoisasi Kontak: Investor Dail
Sejumlah truk milik PT Freeport Indonesia terparkir di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua (FOTO ANTARA/Spedy Paereng)

Freeport juga telah menyetujui kenaikan pembayaran royalti sesuai dengan Peraturan Pemerintah

Bareksa.com - PT Freeport Indonesia telah menyepakati enam poin yang tercantum dalam renegoisasi kontrak karya pertambangan sesuai implementasi UU Minerba dan pembayaran royalti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah.

Enam poin renegoisasi kontrak karya yang disepakati yakni luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan royalti, pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi saham, dan penggunaan tenaga kerja lokal, barang, serta jasa pertambangan dalam negeri.

"PT Freeport Indonesia setuju naikkan pembayaran royalti sesuai dengan besaran dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012, yaitu produk emas sebesar 3,75 persen, perak sebesar 3,25 persen, dan tembaga sebesar 4 persen" ungkap Menteri ESDM Jero Wacik. (NP)

Promo Terbaru di Bareksa

Investor Daily, hal. 1

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.209,41

Up0,32%
Up4,73%
Up0,25%
Up9,44%
Up19,71%
Up10,85%

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.189,87

Up0,44%
Up4,08%
Up0,43%
Up8,97%
--

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.161,61

Up0,57%
Up4,44%
Up0,55%
Up8,96%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.048,72

Up0,14%
-
Up0,11%
---

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua