BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Konsekuensi Pengesahan APBN-P 2014

20 Juni 2014
Tags:
Konsekuensi Pengesahan APBN-P 2014
Menkeu Chatib Basri memberikan keterangan pers terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) - (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Menkeu Chatib Basri memberikan keterangan pers terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU).

Bareksa.com - Menkeu Chatib Basri memberikan keterangan pers terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (19/6). Pemerintah dan DPR menyetujui RUU APBN-P 2014 menjadi UU APBN-P 2014 dimana terdapat perubahan indikator ekonomi makro dalam APBN-P 2014 yakni pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5 persen, laju inflasi sebesar 5,3 persen, nilai tukar Rupiah sebesar Rp11.600 per USD, tingkat suku bunga SPN 3 bulan sebesar 6,0 persen, harga minyak mentah Indonesia rata-rata USD105 per barel, lifting minyak rata-rata 818 ribu barel per hari, dan lifting gas rata-rata 1.224 ribu barel setara minyak per hari. (Sumber : ANTARA FOTO)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.251,89

Up0,85%
Up4,25%
Up3,77%
Up5,84%
Up23,01%
Up18,20%

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.206,18

Up0,83%
Up3,69%
Up4,41%
Up7,07%
--

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.212,75

Up0,52%
Up1,47%
Up2,36%
Up4,29%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.042,62

Up0,50%
Up0,03%
Down-0,47%
Up3,17%
--

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua