BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Konsekuensi Pengesahan APBN-P 2014

Bareksa20 Juni 2014
Tags:
Konsekuensi Pengesahan APBN-P 2014
Menkeu Chatib Basri memberikan keterangan pers terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) - (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)

Menkeu Chatib Basri memberikan keterangan pers terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU).

Bareksa.com - Menkeu Chatib Basri memberikan keterangan pers terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (19/6). Pemerintah dan DPR menyetujui RUU APBN-P 2014 menjadi UU APBN-P 2014 dimana terdapat perubahan indikator ekonomi makro dalam APBN-P 2014 yakni pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5 persen, laju inflasi sebesar 5,3 persen, nilai tukar Rupiah sebesar Rp11.600 per USD, tingkat suku bunga SPN 3 bulan sebesar 6,0 persen, harga minyak mentah Indonesia rata-rata USD105 per barel, lifting minyak rata-rata 818 ribu barel per hari, dan lifting gas rata-rata 1.224 ribu barel setara minyak per hari. (Sumber : ANTARA FOTO)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.215,07

Up0,34%
Up3,86%
Up0,72%
Up9,19%
Up20,75%
Up13,44%

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.169,17

Up0,54%
Up4,20%
Up1,21%
Up8,80%
--

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.195,37

Up0,40%
Up3,44%
Up0,89%
Up8,51%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.058,8

Up0,93%
Up5,75%
Up1,07%
---

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua