OJK keluarkan ketetapan tarif premi usaha asuransi
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008, premi harus ditetapkan pada tingkat yang mencukupi

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008, premi harus ditetapkan pada tingkat yang mencukupi
IQPlus - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan ketetapan tarif premi serta ketentuan biaya akuisi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan harta benda. Ketetapan ini juga berlaku pada lini usaha asuransi jenis risiko khusus yang meliputi banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.
Dalam siaran pers yang diterbitkan, Senin malam dijelaskan, OJK memberi imbauan pada pelaku industri asuransi dan masyarakat pemegang polis asuransi bangunan, kendaraan, dan harta benda terkait bencana banjir yang terjadi saat ini.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008, premi harus ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan, dan tidak diterapkan secara diskriminatif. Dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 Pasal 19, premi harus dihitung berdasarkan profil kerugian (risk and loss profile) selama sekurang-kurangnya lima tahun.
Promo Terbaru di Bareksa
Secara lebih spesifik, penetapan tarif premi dalam Surat Edaran Nomor SE-06/D.05/2013 Tanggal 31 Desember 2013 memuat perihal tarif asuransi kendaraan bermotor yang dibagi menjadi tiga wilayah, pengaturan tarif asuransi properti yang mengacu 120 kode okupasi bangunan, pengaturan tarif risiko banjir, dan tarif untuk asuransi gempa bumi.
OJK pun menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas musibah bencana alam yang terjadi di Indonesia belakangan ini. Selain itu OJK mendorong perusahaan asuransi agar dapat segera merealisasikan kewajiban pembayaran klaim pada masyarakat yang menderita kerugian sesuai jaminan polis
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
| Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Obligasi Nusantara autodebet | 1.203,57 | ||||||
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.182,86 | - | - | ||||
Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A | 1.153,16 | - | - | ||||
Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A | 1.044,96 | - | - | - | - | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.