BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Pungutan OJK bisa kurangi kesejahteraan karyawan di sekurita

Bareksa26 Februari 2014
Tags:
Pungutan OJK bisa kurangi kesejahteraan karyawan di sekurita
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad (tengah) menutup perdagangan saham hari terakhir tahun 2013 di Galeri BEI, Jakarta (ANTARAFOTO/Widodo S. Jusuf)

OJK bakal memungut iuran 0,03% dari aset para pelaku industri Keuangan dan Pasar Modal

IQPlus - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal pungut iuran ke semua institusi di industri Pasar Modal dan Keuangan (baik bank dan non bank). Dasar penarikan iuran ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2014 tentang pungutan kepada sektor keuangan.

Artinya, mulai 1 Maret 2014, OJK bakal memungut iuran 0,03% dari aset para pelaku industri Keuangan dan Pasar Modal. Iuran itu tak terbatas 0,03% saja. Jika OJK merasa perusahaan itu asetnya membesar, maka iuran yang harus disetor semakin bertambah hingga 0,06%.

Selain meminta iuran kepada institusi penyelenggara seperti Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama lembaga Self Regulatory Organization (SRO) lainnya di Pasar Modal, para Emiten, dan semua lembaga di industri Keuangan, pungutan juga diberlakukan kepada individual. Dalam aturan tertuang ada biaya perizinan dan pendataran orang perseorangan.

Promo Terbaru di Bareksa

Di antaranya perizinan untuk Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Penasihat Investasi (PI) masing-masing sebesar Rp1 juta. Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) sebesar Rp500 ribu, Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPRD) Rp500 ribu per orang.

Adapun Profesi penunjang Perbankan yaitu akuntan dan penilai, profesi penunjang Pasar Modal yaitu Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, dan Notaris, serta profesi penunjang Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yaitu Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, dan Konsultan Aktuaria, seluruhnya dikenakan biaya pendaftaran Rp5 juta per orang.

Selain biaya pendaftaran, OJK juga memberlakukan pungutan biaya rutin tahunan untuk individu yang berprofesi di industri ini yaitu Profesi Penunjang Perbankan; Akuntan dan Penilai serta profesi Penunjang Pasar Modal yaitu Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, dan Notaris sebesar Rp5 juta per orang per tahun.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Pasar Modal, Yanuar Rizki, mengkritisi kebijakan OJK yang melakukan pungutan menyentuh langsung ke pelaku atau profesi.

"Kalau seperti ini caranya, OJK sama saja mendegradasi dirinya sendiri. Karena, fungsi pelaku kan ethical profesi sehingga kalaupun ada iuran itu tugasnya asosiasi dari profesi masing-masing. Kalau mau dipungut, kenapa tidak ke asosiasinya?," kata Yanuar Rizki.

Menurut Yanuar Rizki, OJK sebagai lembaga negara, sudah semestinya menjaga wibawa dalam kapasitasnya tersebut. Sebab, dengan memberlakukan iuran wajib kepada semua pelaku di industri baik insitusi maupun perorangan, menjadi tidak berbeda kapasitasnya dengan SRO dan asosiasi profesi. "Dan ini menurut saya ujung-ujungnya terkait independensi," ucapnya.

Dalam konteks realita atau pada praktiknya, kata Yanuar Rizki, OJK memang bisa saja menegakkan prinsip independensi itu. Namun, tetap akan sulit karena sudah dipastikan tidak independen dalam hal financial.

"Profesi kan sebenarnya sudah kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Kenapa tidak PPN-nya saja ditambah ke negara nanti Kementerian Keuangan yang atur bahwa ada jatah untuk OJK dari situ. Nah kalau aturan sekarang saya tidak bisa memahami benchmarknya seperti apa," tegas Yanuar Rizki.

Kemudian dalam hal pungutan kepada perbankan dalam konteks penjaminan financial dan pengawasan atau regulasi, menurut Yanuar Rizki, itu sudah dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga akan lebih konkrit jika diserahkan ke LPS dan dari situ OJK bisa membina kerjasama dengan LPS.

"Kalau untuk Emiten, fungsi itu kan sudah dilakukan BEI. Jadi biarkan bursa yang lakukan nanti diatur bersama OJK. OJK-nya jangan kayak murahan cari uang," tuturnya.

Hal senada dikatakan oleh Analis saham PT Anugerah Sekurindo Indah, Bertoni Rio. Dirinya mengatakan, bahwa perusahaannya sangat terbebani dengan adanya iuran OJK itu. Semua pihak yang bekerja di Pasar Modal mulai dari perizinan perorangan maupun perusahaan kena pungutan.

"Bagi perusahaan Sekuritas seperti kami yah jelas terbebani. Tapi, bagaimana lagi PP-nya saja sudah disetujui Pak Presiden RI yakni Susilo Bambang Yudhoyono," kata Rio.

Akan tetapi, ada sisi positifnya dengan adanya penarikan iuaran OJK tersebut. Menurutnya, nantinya ada kepastian hukum terkait iuran sehingga memperkecil oknum-oknum bermain dibawah tangan. Jadi dengan adanya PP tersebut, untuk Perusahaan akan menjadi jelas aturan mainnya.

Rio menuturkan, untuk perusahaan Sekuritas akan ada biaya tahunan mulai dari pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian. Itu semua akan ditariki iuarannya atau setiap tahun diperkirakan perusahaannya bakal mengeluarkan dana minimal Rp10 juta. Namun kata Rio, pihaknya tidak akan membebani ke nasabahnya terkait iuran tersebut.

"Iya, kalau dihitung-hitung itu minimal kita keluarkan dana sekitar Rp10 juta per tahunnya untuk bayar iuran itu. Kami tidak akan bebankan ke nasabah, paling langkahnya peningkatan efisiensi dengan menekan biaya. Kalau kita bebankan iuran itu ke nasabah, takutnya nasabah kita pada kabur. Paling ujung-ujungnya kesejahteraan karyawan di Sekuritas akan menurun," imbuh Rio.

Sementara, Reza Priyambada, Analis Pasar Modal dan Sekretaris Umum Forum Komunikasi CSA (FK-CSA), menambahkan, berat atau tidak memberatkan pungutan OJK itu dikembalikan ke masing-masing Sekuritasnya. Akan tetapi, baik itu perusahaan berskala kecil maupun besar pastinya tidak menginginkan adanya penambahan beban diluar beban operasional, karena hal itu berpotensi mengurangi target laba mereka.

"Berat tidaknya adanya iuran OJK, kita kembalikan ke masing-masing Sekuritasnya. Mungkin bagi Sekuritas yang uangnya banyak secara hitung-hitungan tidak terlalu meberatkan. Tapi tetap saja, tidak ada perusahaan yang ingin menambah beban lagi diluar beban operasionalnya saat ini, karena itu beresiko mengurangi marjin perusahaan tersebut," pungkas Reza.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.203,01

Up0,38%
Up5,34%
Up9,67%
Up9,80%
Up18,64%
Up8,72%

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.182,67

Up0,46%
Up5,00%
Up8,82%
Up9,04%
--

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.153,01

Up0,41%
Up4,45%
Up9,63%
Up9,89%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.044,45

Up1,10%
-----
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua