BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

OJK nilai aturan backdoor listing belum diperlukan

Bareksa07 Februari 2014
Tags:
OJK nilai aturan backdoor listing belum diperlukan
Gedung OJK (Okezone)

Peraturan yang mengikat anggota bursa dan emiten di pasar modal Indonesia dinilai sudah banyak

Okezone - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan peraturan untuk akuisisi perusahaan non-terbuka terhadap perusahaan tercatat atau terbuka (backdoor listing) dirasa tidak diperlukan untuk pasar modal di Indonesia.

"Peraturan yang mengikat anggota bursa dan emiten di pasar modal Indonesia dinilai sudah banyak. Sehingga tambahan aturan backdoor listing dinilai sudah terwakili oleh beberapa aturan yang sudah berlaku sebelumnya," ucap Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Noor Rachman di Gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Selengkapnya...

Promo Terbaru di Bareksa

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.203,47

Up0,44%
Up5,47%
Up9,71%
Up9,85%
Up18,69%
Up8,66%

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.182,49

Up0,46%
Up5,00%
Up8,81%
Up9,05%
--

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.152,86

Up0,42%
Up4,45%
Up9,61%
Up9,90%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.045,26

Up1,03%
-----

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua