BeritaArrow iconBelajar InvestasiArrow iconArtikel

Jika Manajer Investasi Bangkrut, Bagaimana Nasib Dana Investor Reksadana?

Abdul Malik21 September 2022
Tags:
Jika Manajer Investasi Bangkrut, Bagaimana Nasib Dana Investor Reksadana?
Ilustrasi seorang investor yang bingung memegang dompetnya, karena manajer investasi tempat dia berinvestasi di reksadana bangkrut. (Shutterstock)

Di dalam reksadana terdapat 2 pihak yang terlibat yaitu manajer investasi dan bank kustodian

Bareksa.com - Investasi reksadana dikenal sebagai salah satu jenis investasi yang menawarkan keuntungan menarik dengan berbagai kemudahan yang ada di dalamnya. Hal ini dikarenakan reksadana dikelola oleh pihak profesional yang dikenal sebagai manajer investasi.

Kendati demikian, reksadana tetap memiliki risiko dilikuidasi alias dibubarkan. Ada beberapa hal yang menyebabkan produk reksadana dibubarkan, salah satu kemungkinannya adalah apabila perusahaan manajer investasi tidak lagi memiliki izin usaha.

Lantas, apabila perusahaan manajer investasi sebagai pengelola dana bubar, tidak lagi memiliki izin usaha mengelola dana masyarakat, atau bahkan bangkrut bagaimana dengan nasib dana para investor?

Promo Terbaru di Bareksa

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita memahami definisi manajer investasi dan ruang lingkup tugasnya.

Menurut Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) No. 8 Tahun 1995 Pasal 1 Nomor 11, manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun beberapa tugas manajer investasi antara lain :

· Mengelola aset
· Memilih dan memutuskan Instrumen Investasi
· Membuat keputusan jual-lepas instrumen investasi
· Melaporkan hasil investasi

Seperti diketahui, reksadana merupakan kontrak investasi kolektif antara manajer investasi dengan bank kustodian yang bertujuan mengumpulkan dana dari masyarakat untuk kemudian diinvestasikan di produk pasar modal.

Sesuai dengan definisi tersebut, menandakan di dalam reksadana terdapat 2 pihak yang terlibat yaitu manajer investasi dan bank kustodian. Hak dan kewajiban dari masing-masing pihak sudah tercantum dengan jelas dalam kontrak tersebut.

Manajer investasi bertanggung jawab pada pengelolaan reksadana. Semua aset reksadana adalah sepenuhnya dimiliki oleh investor secara kolektif. Aset reksadana dicatat dan disimpan dalam rekening khusus oleh bank kustodian serta terpisah baik dari aset manajer investasi (off balance sheet) maupun dari aset bank kustodian.

Dalam publikasi data di OJK, KSEI maupun media masa, aset reksadana ini disebut dana kelolaan (asset under management/AUM), karena memang aset ini adalah sepenuhnya milik investor, bukan bagian dari neraca MI maupun bank kustodian.

Sesuai dengan namanya, aset ini adalah aset yang dikelola oleh manajer investasi (dalam hal ini MI menerima mandat sebagai pengelola dana). Sedangkan bank kustodian diberi mandat untuk menyimpan kekayaan reksadana dan melakukan administrasi pencatatan maupun monitoring terhadap pengelolaan dana oleh MI (termasuk mengawasi apakah manajer investasi memenuhi peraturan terkait reksadana dari waktu ke waktu).

Karena itu, aset dari reksadana terlindungi dari klaim kreditur jika terjadi sesuatu dengan bank kustodian maupun manajer investasi sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan OJK.

Dua Pilihan Jika Manajer Investasi Bangkrut

Sehingga jika manajer investasi sebagai pengelola bangkrut, biasanya pilihan yang diambil adalah membubarkan reksadana tersebut dengan cara menjual seluruh aset dan mengembalikan kepada masing-masing investor.

Opsi lainnya adalah mengalihkannya (produk yang dimiliki investor di manajer investasi yang bangkrut) kepada manajer investasi yang lain.

Apabila yang diambil adalah opsi pertama, yaitu menjual dan mengembalikan aset, langkah selanjutnya adalah pihak yang ditunjuk membubarkan reksadana, dalam hal ini OJK (Otoritas Jasa Keuangan), wajib menginstruksikan bank kustodian paling lambat 2 hari bursa setelah kesepakatan pembubaran untuk membayarkan dana hasil likuidasi kepada investor.

Dari penjelasan ini, investor kini tidak perlu khawatir lagi mengenai dananya, karena masih akan tetap aman dan tersimpan di bank kustodian. Selain itu, jika manajer investasinya kredibel seperti telah berpengalaman lama di dunia keuangan Indonesia sekaligus telah berizin dan diawasi OJK, kemungkinan perusahaan yang merupakan salah satu kunci investasi reksadana ini bangkrut terbilang sangat kecil.

(KA01/Arief Budiman/AM)​

***

Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store​
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER

Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.


Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,79

Up0,68%
Up3,10%
Up0,02%
Up6,29%
Up20,00%
-

Capital Fixed Income Fund

1.757,84

Up0,53%
Up3,44%
Up0,02%
Up7,40%
Up18,25%
Up43,13%

STAR Stable Income Fund

1.908,88

Up0,50%
Up2,87%
Up0,01%
Up6,27%
Up31,65%
Up59,98%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.762,89

Up0,50%
Up2,81%
Up0,01%
Up5,44%
Up20,06%
Up48,78%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,34

Up0,52%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,02%
Down- 2,73%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua