Transaksi Reksadana Kena Bea Meterai Rp10 Ribu, Apakah Semua Investor Wajib Bayar?
Bea meterai dikenakan untuk akumulasi transaksi harian melebihi Rp10 juta

Bea meterai dikenakan untuk akumulasi transaksi harian melebihi Rp10 juta
Bareksa.com - Mulai 1 Maret 2022, setiap transaksi reksadana baik pembelian, penjualan kembali ataupun switching dengan nilai transaksi di atas Rp10.000.000 dikenakan bea meterai. Tarif bea meterai dikenakan tetap sebesar Rp10.000 yang merupakan kewajiban untuk dibayarkan oleh investor reksadana dengan akumulasi transaksi harian di atas Rp10 juta.
Apa itu bea meterai?
Bea meterai adalah pajak atas dokumen fisik maupun elektronik yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan, misalnya akta notaris, surat perjanjian, dll. Bea meterai juga dikenakan pada dokumen transaksi surat berharga, termasuk saham, obligasi atau Surat Berharga Negara, dan reksadana. Tarif tetap bea meterai yang berlaku mulai 1 Januari 2021 adalah Rp10.000.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan, bea meterai merupakan pajak atas dokumen terutang sejak dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan atau selesai dibuat dan diserahkan kepada pihak lain apabila dokumen tersebut dibuat oleh satu pihak.
Promo Terbaru di Bareksa
Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bea meterai adalah pajak atas tanda bukti suatu perbuatan yang dilunasi, misalnya dengan kertas meterai atau meterai tempel (stamp duty). Nah, salah satu objek bea meterai terbaru adalah transaksi reksadana. Seperti halnya pajak, bea materai ini wajib dibayarkan kepada Negara.
Baca juga Soal Bea Materai, DJP : Silakan Investor Bertransaksi Reksadana Seperti Biasa
Apa dasar pengenaan bea meterai?
UU Nomor 10 Tahun 2020 mengenai regulasi pengenaan bea meterai menyebutkan bahwa setiap transaksi reksa dana (pembelian/penjualan kembali/switching in/switching out) dengan jumlah transaksi unit penyertaan harian nasabah yang dilakukan di seluruh Agen Penjual Reksa Dana (APERD) telah mencapai di atas Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) akan dikenakan bea meterai.
‘Bea Meterai Lunas’ digunakan pada dokumen konfirmasi transaksi harian yang mencapai Rp10.000.000. Keputusan ini sudah disetujui oleh Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI).
Direktorat Jenderal Pajak menunjuk KSEI sebagai pemungut bea meterai melalui surat nomor S-143/PBM/PJ/2022 tanggal 22 Februari 2022. Ketentuan pengenaan bea meterai tertulis dalam surat dari KSEI nomor KSEI-0999/DIR/0422 tanggal 4 April 2022.
Berapa tarif bea meterai yang dikenakan pada transaksi reksadana?
Tarif tetap bea meterai adalah Rp10.000 untuk transaksi reksadana yang melebihi Rp10.000.000 per hari.
Apakah semua investor reksadana harus membayar bea meterai?
Bea meterai Rp10.000 dikenakan kepada investor yang transaksi hariannya mencapai Rp10.000.000.
Transaksi harian adalah jumlah transaksi pada pukul 00.00-12.59 WIB yang dilakukan melalui Bareksa maupun Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) lainnya. Transaksi yang berlangsung pada pukul 13.00-23.59 WIB akan masuk ke transaksi hari kerja bursa berikutnya.
Pengecualian pengenaan Bea Meterai hanya dapat dilakukan jika nilai akumulasi seluruh transaksi investor kurang dari Rp10 juta per hari.
Bagaimana bila transaksi dilakukan melalui lebih dari satu APERD?
Jika investor bertransaksi di lebih dari satu Manajer Investasi dan Agen Penjual, maka penagihan Bea Meterai senilai Rp10.000,- akan dibagi secara proporsional di masing-masing Manajer Investasi dan Agen Penjual tempat investor bertransaksi.
Pembayaran bea meterai dihitung berdasarkan rumus di bawah ini:

Contoh Transaksi Reksadana di Beberapa APERD
Contoh 1
Investor melakukan 8 transaksi sebesar Rp5.000.000 di Bareksa, 3 transaksi sebesar Rp2.000.000 di APERD A, dan 1 transaksi sebesar Rp4.000.000 di APERD B. Investor dikenakan bea meterai karena transaksi harian melebihi Rp10.000.000.
APERD | Jumlah Nominal Transaksi Harian | Jumlah Transaksi Harian | Bea Meterai |
Bareksa | Rp5.000.000 | 8 | Rp6.667 |
APERD A | Rp2.000.000 | 3 | Rp2.500 |
APERD B | Rp4.000.000 | 1 | Rp833 |
Total | Rp11.000.000 | 12 | Rp10.000 |
Bea meterai Rp10.000 dibagi 12 sama rata sesuai jumlah transaksi yang dilakukan di Bareksa, APERD A, dan APERD B. Sehingga, bea meterai yang harus investor bayar melalui Bareksa adalah Rp6.667.
Contoh 2
Investor melakukan 2 transaksi sebesar Rp13.000.000 di Bareksa dan 1 transaksi sebesar Rp500.000 di APERD A. Investor dikenakan bea meterai karena transaksi harian melebihi Rp10.000.000.
APERD | Jumlah Nominal Transaksi Harian | Jumlah Transaksi Harian | Bea Meterai |
Bareksa | Rp13.000.000 | 2 | Rp6.667 |
APERD A | Rp500.000 | 1 | Rp3.333 |
Total | Rp13.500.000 | 3 | Rp10.000 |
Bea meterai Rp10.000 dibagi 3 sama rata sesuai jumlah transaksi yang dilakukan di Bareksa dan APERD A. Sehingga, bea meterai yang harus investor bayar melalui Bareksa adalah Rp6.667.
Bagaimana cara membayar bea meterai reksadana di Bareksa?
Di Bareksa, bea meterai tertera sebagai biaya admin pada halaman review transaksi. Biaya atas bea meterai akan diakumulasikan dengan total pembayaran saat melakukan transaksi pembelian, atau memotong biaya secara otomatis dari nominal transaksi switching dan penjualan.
Khusus Smart Investor Bareksa, temukan promo gratis biaya materai ketika transaksi reksadana di super app Bareksa.
(hm)
* * *
Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Capital Fixed Income Fund | 1.719,54 | ||||||
I-Hajj Syariah Fund | 4.683,61 | ||||||
STAR Stable Income Fund | 1.872,12 | ||||||
Trimegah Fixed Income Plan Dividen | 1.138,74 | - | |||||
Capital Sharia Fixed Income Produk baru | 1.016,74 | - | - | - | - | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.