BeritaArrow iconBelajar InvestasiArrow iconArtikel

Platform Investasi Bareksa Tak Berkaitan dengan Penggugat Menkeu dan Dirjen Pajak

Hanum Kusuma Dewi18 Maret 2022
Tags:
Platform Investasi Bareksa Tak Berkaitan dengan Penggugat Menkeu dan Dirjen Pajak
Bareksa mengelola Super App Investasi yang memasarkan produk investasi reksadana, SBN dan emas. Bareksa tidak berkaitan dengan penggugat Menkeu RI.

Bareksa Portal Investasi memiliki izin APERD dari OJK untuk menjual reksadana dan sebagai mitra distribusi SBN dari Kemenkeu

Bareksa.com - Manajemen platform investasi Bareksa yang bernaung di bawah PT Bareksa Portal Investasi (BPI) menegaskan bahwa Bareksa Group dan seluruh anak perusahaan di dalamnya tidak memiliki keterkaitan dan afiliasi apapun dengan PT Bareksa Anugerah Sejahtera (BAS) yang dimiliki Rudy Salim dan diberitakan sedang menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta Dirjen Pajak terkait kasus pajak.

CEO dan Co-Founder Bareksa Karaniya Dharmasaputra menyatakan, "Untuk menghindari adanya kebingungan dan kesalahpahaman di masyarakat dan nasabah, perlu kami tegaskan bahwa manajemen, perusahaan dan platform investasi Bareksa tidak memiliki kaitan apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan PT BAS. Bareksa memiliki izin resmi, senantiasa memiliki hubungan yang baik, dan selalu berupaya mendukung visi dan misi OJK dan Kementerian Keuangan."

Super app Bareksa memasarkan produk-produk investasi reksadana, Surat Berharga Negara dan Emas. PT BPI merupakan perusahaan fintech investasi pertama di Indonesia yang mendapatkan izin sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin tersebut diterbitkan dalam SK Dewan Komisioner OJK No. KEP-6/D.04/2016 pada tanggal 3 Februari 2016.

Selain memasarkan reksadana, BPI merupakan mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan RI untuk menjual Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online, seperti Obligasi Negara Ritel (ORI), Sukuk Ritel (SR), Savings Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan (ST). Hal ini tertera dalam Perjanjian Kerja dengan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI tentang Penjualan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik No. PRJ-206/PR/2018 tanggal 9 Mei 2018 dan tentang Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik No. PRJ-583/PR/2018 tanggal 17 Oktober 2018.

Di samping itu, melalui PT Bareksa Inovasi Digital (BID), Bareksa juga menjualkan emas fisik dengan fasilitas titipan yang bekerja sama dengan pengelola emas dengan izin gadai emas dari OJK, yaitu PT Pegadaian (Persero).

Karaniya juga mengingatkan agar masyarakat khususnya investor untuk selalu bertransaksi melalui platform resmi Bareksa yaitu www.bareksa.com dan aplikasi Bareksa.

"Tolong pastikan agar mencari informasi dan bertransaksi hanya di aplikasi, situs dan media sosial resmi Bareksa,” kata Karaniya.

Berikut adalah daftar platform dan alamat media sosial resmi Bareksa:

  • Situs: https://www.bareksa.com
  • Aplikasi: “Bareksa” di AppStore (iOS) dan PlayStore (Android).
  • Telegram: Bareksa Community (daftar melalui aplikasi Bareksa, undangan bergabung dikirim melalui email resmi bareksa. Dengan admin ID: “batarabareksa” dan no. HP: 0878-9581-6225)
  • Instagram: @bareksa
  • Facebook Page: Bareksa
  • Facebook Group: Bareksa Community - Belajar Investasi Online
  • Twitter: @bareksa
  • Youtube: Bareksa
  • Linkedin: Bareksa
  • TikTok : @bareksa

***

Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store​
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER

Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.


Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.313,18

Up0,14%
Up3,53%
Up0,02%
Up5,80%
Up18,28%
-

Capital Fixed Income Fund

1.766,42

Up0,58%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,30%
Up17,22%
Up43,04%

STAR Stable Income Fund

1.917,41

Up0,55%
Up2,93%
Up0,02%
Up6,32%
Up30,69%
Up60,37%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.753

Down- 0,48%
Up3,74%
Up0,01%
Up4,37%
Up18,74%
Up47,23%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.035,73

Down- 0,27%
Up1,73%
Up0,01%
Up2,63%
Down- 2,19%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua