BeritaArrow iconBelajar InvestasiArrow iconArtikel

Satgas Tutup 86 Fintech P2P Lending Ilegal, Yuk Kenali Ciri dan Permasalahannya

Abdul Malik06 Mei 2021
Tags:
Satgas Tutup 86 Fintech P2P Lending Ilegal, Yuk Kenali Ciri dan Permasalahannya
Ilustrasi hacker di depan laptop bisnis fintech p2p lending ilegal

Di antaranya peminjam sudah membayar pinjamannya, namun pinjaman tidak berkurang dengan alasan tidak tercatat pada sistem

Bareksa.com - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menyatakan hingga April 2021, kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.

“Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam keterangannya (5/5/2021).

Promo Terbaru di Bareksa

Tongam mengatakan pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat, agar sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

“Terlebih lagi menjelang Lebaran ini masyarakat mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” kata Tongam.

Menurut Tongam, saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku perizinan atau legalitasnya “clear and clean” dari Satgas Waspada Investasi OJK.

“Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha, karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya,” katanya.

Ciri-ciri Aplikasi Fintech P2PL Ilegal

Agar tidak terjerat fintech P2PL ilegal, apa saja ciri-cirinya?

Menurut OJK ada 9 ciri aplikasi fintech P2PL ilegal yang bisa diwaspadai masyarakat :

1. Penyelenggara fintech tidak berizin/terdaftar di OJK
2. Aplikasi biasanya tidak tersedia di Google PlayStore atau Apple AppStore. Tautan untuk mengunduh aplikasi dikirim melalui layanan pesan singkat (SMS) atau dicantumkan pasa situs web pelaku
3. Menjanjikan persyaratan pinjaman yang mudah
4. Kontak dan lokasi penyelenggaran fintech tidak jelas dan sering berganti mana
5. Aplikasi sering berganti nama tanpa pemberitahuan kepada peminjam
6. Aplikasi tidak bisa dibuka pada saat jatuh tempo pengembalian pinjaman
7. Aplikasi membaca kontak dan galeri foto pada gawai peminjam
8. Tidak diketahui identitas pengembang aplikasinya
9. Tidak jelas lokasi server aplikasinya

Adapun permasalahan terkait fintech P2PL ilegal ialah :

1. Bunga, denda dan biaya administrasi tidak jelas
2. Peminjam sudah membayar pinjamannya, namun pinjaman tidak berkurang dengan alasan tidak tercatat pada sistem
3. Penyebaran foto dan data pribadi peminjam
4. Penyebaran informasi peminjam ke daftar kontak pada gawai peminjam
5. Penagihan dilakukan oleh orang yang berbeda-beda
6. Tata cara penagihan yang salah :
a. Tidak hanya kepada peminjam, tapi juga ditagihkan kepada keluarga, rekan kerja, hingga atasan (di luar kontak darurat peminjam)
b. Disertai fitnah, ancaman, hingga pelecehan seksual
c. Ditagihkan sebelum batas waktu
7. Menjadi pintu masuk penipuan dengan modus salah transfer, mencegah tagihan ganda, diskon cicilan dan lainnya

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

OJK mengimbau jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected] atau [email protected].

​***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,31

Down- 0,02%
Up3,54%
Up0,02%
Up5,67%
Up18,13%
-

Capital Fixed Income Fund

1.766,74

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,34%
Up17,26%
Up43,41%

STAR Stable Income Fund

1.917,73

Up0,52%
Up2,95%
Up0,02%
Up6,35%
Up30,73%
Up60,39%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.750,18

Down- 0,68%
Up3,54%
Up0,01%
Up4,21%
Up18,57%
Up46,98%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.034,18

Down- 0,40%
Up1,62%
Up0,01%
Up2,52%
Down- 2,29%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua