BeritaArrow iconBelajar InvestasiArrow iconArtikel

Investor, Ini Tiga Risiko Investasi SR014 dan Cara Mitigasinya

Abdul Malik24 Februari 2021
Tags:
Investor, Ini Tiga Risiko Investasi SR014 dan Cara Mitigasinya
Ilustrasi investor Muslimah yang sedang mempertimbangkan keuntungan dan risiko investasi di reksadana syariah maupun obligasi syariah, baik Sukuk Tabungan maupun Sukuk Ritel. (Shutterstock)

SR014 adalah SBN Ritel seri kedua yang dirilis tahun ini

Bareksa.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berjenis Sukuk Negara Ritel (SR) seri SR014 pada 26 Februari 2021.

Penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) berbasis syariah khusus untuk investor individu atau ritel ini adalah salah satu cara pemerintah dalam menjaring pembiayaan sekaligus memberikan kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam investasi.

Sukuk Ritel adalah salah satu jenis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Instrumen investasi bagi pemodal individu (ritel) ini diterbitkan pemerintah melalui Perusahaan Penerbit SBSN yang bisa menjadi instrumen investasi bagi masyarakat.

Promo Terbaru di Bareksa

SR014 adalah SBN Ritel seri kedua yang dirilis tahun ini, setelah pada Januari-Februari kemarin pemerintah menawarkan Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI019. Jadwal penerbitan SR014 selengkapnya dalam tabel berikut :

Jadwal Penerbitan SR014

Keterangan
Jadwal

Kick off Meeting

18 Februari 2021

Penetapan Kupon

24 Februari 2021

Masa Penawaran

26 Februari - 17 Maret 2021

Penetapan Hasil Penjualan

22 Maret 2021

Tanggal Setelmen

24 Maret 2021

Kupon Perdana (short coupon)

10 April 2021

Mulai Perdagangan di pasar sekunder

11 Juni 2021

Jatuh Tempo

10 Maret 2024​​​

Sumber: DJPPR Kemenkeu

Risiko Investasi di Sukuk Ritel dan Cara Mitigasinya

1. Risiko Gagal Bayar (Default Risk)

Risiko gagal bayar adalah ketidakmampuan penerbit untuk membayar kupon atau mengembalikan pokok obligasi.

Mitigasi risiko : risiko ini hampir tidak ada di Sukuk Ritel. Sebab pembayaran pokok dan imbalan Sukuk Ritel dijamin penuh oleh negara (berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2008).

2. Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)

Risiko likuiditas adalah potensi kerugian apabila sebelum jatuh tempo pemilik Sukuk Ritel yang memerlukan dana tunai mengalami kesulitan dalam menjual Sukuk Ritel di pasar sekunder pada tingkat harga (pasar) yang wajar.

Mitigasi risiko : investor dapat menjual melalui mitra Distribusi atau bank dan lembaga keuangan lainnya dengan mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

3. Risiko Pasar (Market Risk)

Risiko pasar adalah potensi kerugian bagi investor apabila terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang menyebabkan penurunan harga Sukuk Ritel di pasar sekunder. Kerugian (capital loss) dapat terjadi apabila investor menjual Sukuk Ritel di pasar sekunder sebelum jatuh tempo pada harga jual yang lebih rendah dari harga belinya.

Mitigasi risiko : apabila harga Sukuk Ritel di pasar sekunder sedang mengalami penurunan, sebaiknya tidak dijual terlebih dahulu.

***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

SR014 adalah satu seri Surat Berharga Negara (SBN) ritel yang bisa dipesan online di Bareksa selama masa penawaran.

Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional).

Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di Bareksa untuk memesan SR014 saat penawaran dibuka.


Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua