Hati-hati! Kemudahan Membuat Aplikasi Bikin Investasi Ilegal Merajalela
Pada Januari 2021, OJK mencatat terdapat penawaran 14 investasi tanpa izin

Pada Januari 2021, OJK mencatat terdapat penawaran 14 investasi tanpa izin
Bareksa.com - Jumlah kasus dan kerugian akibat investasi ilegal diperkirakan akan lebih tinggi tahun ini. Hal ini seiring dengan berkembangnya teknologi dan kemudahan dalam membuat aplikasi.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan, perkembangan teknologi saat ini memberikan kemudahan dalam membuat aplikasi sehingga banyak modus penawaran investasi ilegal yang berbasis aplikasi.
"Di samping itu, tingkat pemahaman masyarakat terhadap teknologi investasi juga perlu ditingkatkan," kata dia di Jakarta belum lama ini.
Promo Terbaru di Bareksa
Hal ini yang menyebabkan banyaknya kasus investasi ilegal yang beredar di masyarakat. Pada Januari 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, terdapat penawaran 14 investasi tanpa izin. Pelaku investasi tanpa izin tersebut banyak menawarkan produknya melalui platform atau aplikasi.
Hal ini seperti dilakukan oleh PT Aka Amanda Technology, Honestumest dan Komunitas Smart Mobile Apps Daco yang menawarkan aset kripto tanpa izin. Pelaku lainnya juga menawarkan melalui aplikasi, namun dengan produk berbeda, yakni forex (jual beli mata uang asing), skema surat utang dan kedok investasi lainnya.
Selain 14 investasi tanpa izin itu, Bappebti juga telah memblokir 68 domain situs entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki perizinan. Dari puluhan situs yang diblokir tersebut, di antaranya ada dua situs Binomo, tiga situs Octa Fx, hingga 15 situs Instaforex.
Nilai kerugian dari investasi ilegal ini juga terus meningkat tiap tahunnya. Pada 2020, Tongam menyebutkan, nilai kerugian dari investasi ilegal mencapai Rp5,9 triliun. Kerugian ini paling banyak bersumber dari kasus PT Indosterling Optima Investa yang memakan 1.800 korban dan juga ada kasus Kampoeng Kurma yang menelan 2.000 korban.
Nilai kerugian pada 2020 ini meningkat dibandingkan 2019 yang mencapai Rp4 triliun. Kerugian ini paling banyak bersumber dari kasus PT Vega Data Indonesia dan PT Barracuda Fintech Indonesia yang menelan lebih dari 102 ribu orang.
Pemulihan Kerugian Korban
Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A OJK Luthfi Zain Fuady mengatakan, berbagai upaya telah dilakukan OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) untuk menangani kasus investasi ilegal.
Upaya ini mulai dari perbaikan regulasi, penguatan kewenangan dan upaya-upaya koordinasi lintas kementerian dan lembaga, kegiatan edukasi dan literasi yang terus-menerus dilakukan.
Namun satu hal yang perlu diperhatikan penanganan kasus investasi investasi ilegal juga harus berfokus pada pemulihan kerugian yang dirasakan korban.
“Pendekatan restorative justice rasanya perlu kita kaji lebih dalam dan kita terapkan dalam penanganan investasi bodong ini karena akan menjadi kurang bermakna jika pelaku kejahatannya dihukum penjara seberat-beratnya, produknya dihentikan, tapi tidak terjadi pemulihan kerugian korban,” jelas Luthfi.
Luthfi mengungkapkan, dalam penanganan salah satu contoh kasus investasi ilegal yaitu kasus First Travel, para pelakunya dihukum seberat-beratnya, aktivitas operasionalnya dihentikan , namun banyak dari pihak korban yang mengalami kerugian tidak terpenuhi haknya.
Dia menambahkan, hal seperti ini tentulah mengusik nurani sebagai regulator yang berusaha menghadirkan peran negara dalam melindungi masyarakatnya. Ke depan, hal tersebut bisa diperbaiki sehingga penegakan hukum tidak hanya kemudian berdampak pada pelaku pelanggaran, tetapi juga berdampak positif pada para korban.
Menurut Luthfi, adanya ruang-ruang kosong dan kewenangan antar lembaga yang juga sering dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan investasi yang dengan cerdas dan berani menciptakan produk-produk investasi yang didesain sehingga memiliki karakter no where dalam peta hukum positif investasi.
“Kami segera menyadari bahwa yang kami hadapi bukan hanya sosok yang jahat tapi sekaligus yang paham regulasi-regulasi dan paham bagaimana cara memanfaatkan celah regulasi tersebut,” ujarnya.
Hal tersebut dibuktikan dengan, terdapatnya kasus investasi ilegal yang dilakukan oleh perusahaan yang legal secara entitas oleh OJK. Namun karena buruknya good corporate governance dan moral hazard pengelola investasi, maka timbullah kerugian dari para investor.
(K09/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
| Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Obligasi Nusantara autodebet | 1.202,74 | ||||||
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.182,32 | - | - | ||||
Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A | 1.152,7 | - | - | ||||
Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A | 1.045,13 | - | - | - | - | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.