BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Berita Hari Ini : SUN Ritel Mulai 14 Mei, Laba BBKP Q1 2018 Rp126,58 miliar

09 April 2018
Tags:
Berita Hari Ini : SUN Ritel Mulai 14 Mei, Laba BBKP Q1 2018 Rp126,58 miliar
Surat Utang dan Obligasi Pemerintah di Bareksa.com (Bareksa/Alfin Tofler)

MEDC tetapkan harga private placement, BRPT rights issue, OJK revisi aturan WMI

Bareksa.com - Berikut ini adalah intisari perkembangan penting di pasar modal dan aksi korporasi, yang disarikan dari media dan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat, 9 April 2018 :

SUN Ritel

Kementerian Keuangan memastikan akan menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) Ritel di pasar domestik melalui sistem elektronik atau e-SBN mulai 14 Mei 2018. Selain di bank dan perusahaan efek, penjualan SUN Ritel ini pun juga dilakukan melalui perusahaan teknologi finansial (tekfin).

Promo Terbaru di Bareksa

Saat ini, mitra distribusi SUN Ritel ini antara lain Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, Bank Permata, dan DBS, lalu ada Trimegah, Bareksa, dan Investree.

PT Bank Bukopin Tbk (BBKP)

Emiten bank dengan kode saham BBKP ini meraup laba Rp126,58 miliar pada kuartal I 2018. Laba ini naik 10,09 persen dari periode sama di 2017 Rp114,97 miliar. Meski begitu pendapatan bunga bersih turun dari Rp791,99 miliar menjadi Rp770,67 miliar.

Hal itu pun membuat laba operasional Bukopin turun dari Rp191,31 miliar menjadi Rp120,07 miliar. Untungnya, perseroan mendapat dukungan dari penurunan taksiran pajak tahun berjalan dari Rp52,11 miliar menjadi hanya Rp16,15 miliar. Ditambah lagi adanya pendapatan atas pajak tangguhan Rp3,02 miliar.

PT Medco Energi International Tbk (MEDC)

Emiten dengan kode saham MEDC ini menetapkan harga pelaksanaan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) adalah Rp1.306 per saham. Penetapan harga ini mengacu pada harga rata-rata penutupan saham MEDC periode 2 Maret - 6 April 2018.

Dengan perkiraan jumlah saham yang diterbitkan sebanyak 1,77 miliar atau 10 persen dari total modal ditempatkan dan disetor, maka perseroan berpotensi meraup dana Rp2,3 triliun.

Untuk merealisasikan rencana ini, perseroan akan kembali menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang rencananya akan berlangsung pada 14 Mei 2018.

PT Barito Pacific Tbk (BRPT)

Perseroan akan merampungkan pengambilalihan saham Star Energy Group Holdings Pte Ltd. Cara terbaru adalah melalui transaksi inbreng pemilik perseroan yakni Prajogo Pangestu. Untuk merealisasikan rencana ini, emiten dengan kode saham BRPT ini akan melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD atau PUT II.

Melalui PUT II, perseroan akan menerbitkan sebanyak 5,6 miliar saham baru dengan nilai nominal Rp500 per saham. Perseroan juga akan menerbitkan waran sebanyak 1,4 miliar dengan nilai nominal Rp500 per saham. Sehingga, jumlah saham baru yang akan diterbitkan dari PUT II dan waran mencapai 7 miliar saham.

Penerimaan Bea dan Cukai

Kenaikan tarif cukai rokok mendorong kinerja penerimaan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu). Ditjen Bea dan Cukai mencatat, hingga kuartal I 2018, realisasi cukai baik rokok maupun minuman mengandung etil alkohol sudah Rp8,6 triliun, atau naik 16,2 persen dari periode yang sama di 2017.

Secara keseluruhan, kinerja penerimaan bea dan cukai kuartal I 2018 naik 17 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Selain karena kenaikan tarif cukai rokok, peningkatan penerimaan juga karena membaiknya ekspor dan impor.

Penerimaan bea cukai sepanjang kuartal I 2018 sebesar Rp19 triliun, atau naik 17,6 persen dibandingkan periode sama tahun lalu Rp16,1 triliun.

Aturan WMI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merevisi Peraturan OJK No 25/ POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi (WMI). Ada beberapa pasal yang mengalami perubahan.

Salah satu ketentuan yang direvisi adalah pasal 9, yang mengatur masa berlaku izin wakil manajer investasi. Berdasarkan draf POJK tentang perubahan atas POJK No 25/POJK.04/2014, otoritas akan mengubah masa berlaku izin wakil manajer investasi menjadi tiga tahun dan dapat diperpanjang.

Dalam regulasi yang lama, masa berlaku izin bagi wakil manajer investasi adalah dua tahun dan dapat diperpanjang kembali. Ketentuan pasal 13 juga akan diubah, mengikuti perubahan pasal 9.

Draft revisi tersebut menyebutkan, masa berlaku izin wakil MI yang mendapatkan persetujuan perpanjangan adalah tiga tahun dan masa berlaku itu habis atau kadaluarsa tepat di tanggal kelahiran pemilik izin wakil MI.

Sedangkan di aturan lama disebutkan, masa berlaku izin wakil MI yang mendapatkan persetujuan perpanjangan adalah dua tahun terhitung sejak tanggal persetujuan diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (AM)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,31

Down- 0,02%
Up3,54%
Up0,02%
Up5,67%
Up18,13%
-

Capital Fixed Income Fund

1.766,74

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,34%
Up17,26%
Up43,41%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.750,18

Down- 0,68%
Up3,54%
Up0,01%
Up4,21%
Up18,57%
Up46,98%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.034,18

Down- 0,40%
Up1,62%
Up0,01%
Up2,52%
Down- 2,29%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.033,46

Up0,53%
-
Up0,03%
---
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua