BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Rp47 Triliun Dana Desa Ditargetkan Buka 1,25 Juta Lapangan Kerja Baru

14 Maret 2016
Tags:
Rp47 Triliun Dana Desa Ditargetkan Buka 1,25 Juta Lapangan Kerja Baru
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, berbicara dengan pedagang durian di halaman kantornya, Jakarta, Selasa 23 Februari 2016. (Kementerian Desa)

Menteri Desa Marwan Jafar: "Dana Desa akan menyusutkan 3,2 persen jumlah penduduk miskin di Indonesia."

Bareksa.com - Miskin, tertinggal, jauh dari peradaban. Tiga gambaran suram itu dicita-citakan tidak akan lagi menggambarkan kondisi pedesaan di Tanah Air. Pemerintahan Jokowi-JK berambisi mentransformasikan desa menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, seiring dengan mulai dikucurkannya Dana Desa dari pemerintah pusat sejak tahun lalu.

Sesuai UU Desa No. 6 Tahun 2014, sejak 2015 pemerintah menganggarkan Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Proporsi dana yang harus dikucurkan kepada setiap desa itu nilainya dipatok sebesar 10 persen dari Dana Transfer ke daerah. Namun, mengingat berbagai keterbatasan, mandat 10 persen tersebut direncanakan baru bisa dipenuhi pada 2017 mendatang.

Sejak 2015, Dana Desa sudah digelontorkan pemerintah pusat kepada 74.093 desa. Satu desa rata-rata mendapatkan Rp280,3 juta. Dalam APBN 2015, total Dana Desa yang disalurkan ke seluruh desa di Indonesia mencapai Rp20,77 triliun atau 3,23 persen dari Dana Transfer ke daerah senilai Rp643,83 triliun.

Promo Terbaru di Bareksa

Grafik: Jumlah Dana Desa Per Desa, 2015-19

Illustration

Sumber: Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Tahun ini, jumlah dana yang akan diterima masing-masing desa bertambah menjadi Rp628,5 juta atau naik lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun lalu. Porsi Dana Desa pun naik menjadi 6,4 persen terhadap Dana Transfer ke daerah dalam APBN 2016.

Jika disalurkan dan digunakan secara benar, dana sebesar ini diharapkan dapat menggerakkan perekonomian desa. Salah satu impak yang diharapkan adalah ini: menciptakan lapangan kerja baru di desa.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menyebutkan Dana Desa diproyeksikan menciptakan 1,25 juta lapangan kerja baru. "Selain itu, Dana Desa juga diharapkan menyusutkan 3,2 persen jumlah penduduk miskin di pedesaan," ujarnya kepada analis Bareksa.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di pedesaan per September 2015 mencapai 17,89 juta orang dan penduduk miskin di perkotaan sebanyak 10,62 juta orang. Adapun total penduduk miskin di seluruh Indonesia sebanyak 28,51 juta orang.

Marwan meyakini penyaluran Dana Desa pada akhirnya bisa ikut mendorong perekonomian nasional, diproyeksikan berkontribusi 0,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Data BPS menunjukkan nilai PDB nasional berdasarkan harga berlaku menurut pengeluaran mencapai Rp11.540 triliun pada 2015.

Pada saat yang sama, keberadaan dana desa juga dapat mengurangi kesenjangan antara desa dan kota, yang diukur dengan Gini Ratio. "Gini Ratio dengan adanya dana desa sebelumnya 30 persen, sekarang menurun menjadi 0,27 persen," kata Marwan.

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang merupakan pemrakarsa UU Desa, Budiman Sudjatmiko, pun meyakini ada potensi efek beruntun (multiplier effect) dari penyaluran Dana Desa ini. Budiman, yang juga Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia menghitung efek langsung dari kebijakan ini adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa sebesar 0,78 persen. “Jika dana tersebut dapat dialokasikan untuk usaha-usaha produktif baru di desa seperti investasi pertanian, peternakan dan perikanan, maka ada potensi efek multiplier sebesar 0,5-1,0 persen," ungkapnya.

Artinya, kata Budiman, jika dana desa dapat dikelola secara baik dan produktif maka ada potensi pertumbuhan ekonomi desa sebesar 6,5 persen. Level ini diyakini cukup untuk mengatasi masalah perlambatan pertumbuhan ekonomi yang saat ini tengah melilit pedesaan.

Dana Desa untuk apa?

Marwan menjelaskan penggunaan utama Dana Desa dibagi menjadi dua kelompok kegiatan, yaitu pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Pembangunan desa lebih berfokus kepada pemenuhan kebutuhan dasar dan fisik desa. Sementara itu, pemberdayaan masyarakat desa bertitik berat kepada pengembangan sumber daya manusia di desa (lihat grafis).

Illustration
Sumber: Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Sektor pembangunan desa termasuk pemenuhan kebutuhan dasar, pengembangan potensi ekonomi lokal, pembangunan sarana dan prasarana desa hingga pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Alokasi utama dari penggunaan dana desa untuk pembangunan adalah pemenuhan kebutuhan dasar seperti pengelolaan sarana pendidikan, pengelolaan Pos Yandu dan pengembangan Pos Kesehatan Polindes.

Setelah kebutuhan dasar terpenuhi, setiap desa dapat mulai membangun sarana (fasilitas) dan prasarana (infrastruktur) yang mendukung kehidupan masyarakat setempat. Ini termasuk pembangunan jalan desa, embung desa, air bersih, sanitasi, irigasi, serta energi baru dan terbarukan.

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga sudah mencanangkan program Desa Mandiri Energi (DME), sebagai solusi dari berbagai keterbatasan energi bagi desa tertinggal dan kepulauan. Program DME ini juga merupakan penerapan dari pembangunan infrastruktur desa.

Kampung Waitabar, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, menjadi daerah percontohan DME dengan membangun pembangkit listrik bertenaga minihidro (PLTMH). Desa tersebut memiliki sumber daya energi terbarukan yang potensial, seperti air, matahari, angin, dan biogas dari ternak . "Selain mendukung ketahanan energi nasional, energi terbarukan bisa meningkatkan kualitas hidup penduduk, dan menjadi penunjang pembangunan untuk daerah-daerah yang sulit terjangkau," kata Marwan.

Aspek yang juga penting adalah pengembangan potensi ekonomi lokal. Setiap desa di Indonesia memiliki potensinya sendiri-sendiri, bergantung pada demografi, kondisi alam, hingga budaya. Contohnya, desa yang dekat dengan laut dan sebagian besar penduduknya nelayan dapat menggunakan Dana Desa untuk membangun dan mengelola tempat pelelangan ikan. Di sisi lain, desa yang bergantung pada pertanian dapat menggunakan dana tersebut untuk mengembangkan benih lokal atau membangun lumbung pangan. Desa juga dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Tidak hanya untuk kegiatan ekonomi, program pemeliharaan lingkungan juga dapat menggunakan Dana Desa. Ini termasuk pengelolaan sampah, hutan milik desa, hingga pengelolaan komoditas tambang mineral dan batuan.

Yang keras diharamkan, Dana Desa tidak boleh dipakai sembarangan, misalnya untuk kegiatan konsumtif, apalagi diambil atau dipakai sendiri oleh para pengurus desa. Dana Desa hanya boleh digunakan untuk mendanai kegiatan produktif yang bertujuan membangun kemandirian desa dan pemberdayaan masyarakat. "Setiap satu sen penggunaan Dana Desa harus dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada pemerintah," kata Menteri Marwan. (AD | pi)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Capital Fixed Income Fund

1.773,44

Up0,54%
Up3,36%
Up0,03%
Up6,81%
Up17,26%
Up44,73%

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.323,46

Up0,67%
Up4,06%
Up0,03%
Up5,62%
Up18,63%
-

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.752,53

Down- 0,54%
Up2,72%
Up0,01%
Up3,85%
Up18,36%
Up46,76%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.046,42

Up0,52%
Up2,65%
Up0,02%
Up2,95%
Down- 1,71%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.037,25

Up0,52%
Up3,63%
Up0,03%
---
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua