BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

POLICY FLASH: Paket Ekonomi Tahap II Diumumkan, Divestasi Tambang Bisa Lewat IPO

29 September 2015
Tags:
POLICY FLASH: Paket Ekonomi Tahap II Diumumkan, Divestasi Tambang Bisa Lewat IPO
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, ditemui di Bareksa InvestDay 2015 di Jakarta, Kamis 17 September 2015. (Bareksa/Alfin Tofler)

Bank sistemik tidak langsung ditangani otoritas; PUPR tunggu analisis amdal proyek NCICD

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkait kebijakan pemerintah atau regulator yang dirangkum dari surat kabar nasional:

Paket Kebijakan Tahap II

Hari ini, pemerintah bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap II di Istana Kepresidenan guna mengakselerasi laju perekonomian nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan ada 89 peraturan yang dirombak, sehingga menghilangkan duplikasi dan memperkuat koherensi serta konsistensi dalam upaya memangkas peraturan yang menghambat investasi. Menurut Darmin, pembahasan akhir paket kebijakan ekonomi tahap II telah dilakukan kemarin.

Promo Terbaru di Bareksa

Kebijakan moneter, semisal pertama, potongan diskon pajak atas bunga deposito devisa hasil ekspor atau DHE. Kedua, pelonggaran syarat non jaminan ekspor dari US$ 1 juta menjadi US$ 5 juta. Ketiga, penambahan fasilitas hedging atas utang valas dari hanya tiga bulan, enam bulan, ditambah setahun. Adapun, insentif sektor fiskal adalah pemberian insentif seperti tax holiday dan allowance serta pengampunan pajak atau tax amnesty di tahun depan. Prosedur pemberian fasilitas pajak, rencananya dipermudah.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengatakan laju pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Oktober sangat bergantung pada lima aspek yang sebagian besar berkaitan erat dengan kinerja pemerintah. Aspek pertama, penyerapan belanja pemerintah minimal bisa menyentuh angka 85 persen. Kedua, jarak antara inflasi dan BI Rate tidak lebih dari 2 persen. Ketiga, pemerintah harus menjaga pemilihan kepala daerah aman. Keempat, kebijakan tax holiday berjalan sesuai rencana. Kelima, hasil laporan keuangan dari setidaknya 75 persen emiten bisa mendapatkan laba.

RUU JPSK

Sejumlah bank yang masuk dalam pembaruan daftar systemically important bank (SIB/bank yang dinilai memiliki dampak sistemik) tidak akan langsung dinyatakan layak untuk ditangani oleh pihak otoritas sebelum memenuhi kewajiban tertentu. Deputi Gubernur BI Hendar menjelaskan bank yang masuk ke dalam kategori SIB harus memenuhi beberapa kewajiban, seperti manajemen bank yang baik, permodalan yang cukup, dan harus menyusun recovery and resolution plan.

Hendar mengatakan SIB ditetapkan dalam kondisi normal sesuai dengan undang-undang dan terdapat kemungkinan setelah ditetapkan, akan ada bank lain yang masuk ke dalam daftar tersebut sesuai dengan kriteria SIB. Untuk SIB yang ditetapkan sewaktu-waktu ini, BI mengusulkan bank tersebut harus sudah melewati suatu periode tertentu atau lock-up period, misalnya satu tahun untuk dapat dinyatakan layak terhadap upaya-upaya penanganan.

Proyek Pesisir Pantai Jakarta

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menunggu izin rekomendasi analisis mengenai dampak lingkungan terkait dengan kelanjutan konstruksi peninggian serta penguatan tunggul laut utara Jakarta. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto menyatakan, peninggian tunggul laut utara Jakarta sepanjang 52 kilometer merupakan bagian dari Tahap A megaproyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau Pembangunan Terpadu Wilayah Ibu Kota dan Pesisir.

Proyek NCICD ini terbagi ke dalam tiga tahap. Tahap A berupa reklamasi 17 pulau dan peninggian serta penguatan tunggul laut utara Jakarta sepanjang 52 km, Tahap B berupa pembangunan konstruksi tanggul terluar serta reklamasi pulau berbentuk garuda, dan Tahap C berupa pembangunan tanggul laut raksasa atau yang dikenal sebagai Giant Sea Wall. Awal September lalu Kementerian PUPR meneken nota kesepakatan dengan Pemerintah Belandan dan Korea Selatan untuk melakukan studi kelayakan proyek NCICD.

Divestasi Perusahaan Minerba

Perusahaan tambang yang beropersi di Indonesia akan memiliki beberapa opsi divestasi, salah satunya dengan melakukan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO). Hal itu untuk mematuhi revisi Peraturan Pemerintah No 77/2014 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan kewajiban divestasi perusahaan minerba akan dilakukan dengan beberapa tahapan. Pertama, tawaran kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan, lalu BUMN, kemudian BUMD dan selanjutnya ke swasta. Opsi swasta dipertimbangkan dengan masuk ke pasar modal. (np)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,21

Down- 0,04%
Up3,59%
Up0,02%
Up5,46%
Up18,25%
-

Capital Fixed Income Fund

1.767,05

Up0,56%
Up3,40%
Up0,02%
Up6,86%
Up17,17%
Up43,56%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.748,46

Down- 0,79%
Up3,43%
Up0,01%
Up3,97%
Up18,39%
Up46,82%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.033,61

Down- 0,45%
Up1,56%
Up0,01%
Up2,14%
Down- 2,42%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.033,61

Up0,53%
-
Up0,03%
---
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua