BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

POLICY FLASH: Pemerintah Genjot Sukuk Biayai Kereta Api, PGN Dapat Tax Allowance

21 September 2015
Tags:
POLICY FLASH: Pemerintah Genjot Sukuk Biayai Kereta Api, PGN Dapat Tax Allowance
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro berbicara pada Seminar Kebijakan Fiskal dan Perkembangan Ekonomi Terkini di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar di Pontianak, Senin (25/5). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

Pembiayaan APBN dari sukuk naik menjadi Rp13,7 triliun; Otoritas pembebasan lahan pembangkit listrik diserahkan ke BPN

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkait kebijakan pemerintah atau regulator yang dirangkum dari surat kabar nasional:

Pembiayaan APBN

Pemerintah berencana menaikkan pembiayaan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 melalui penerbitan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk hingga 92 persen dari rencana tahun ini. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Wismana Adi Suryabrata mengatakan pemerintah telah merencanakan peningkatan pembiayaan melalui sukuk dari Rp7,1 triliun pada 2015 menjadi Rp13,7 triliun.

Promo Terbaru di Bareksa

Wismana menjelaskan terdapat tiga kementerian yang akan mendapatan porsi pembiayaan infrastuktur dari lelang sukuk ini. Ketiga kementerian tersebut adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Agama. Dia melanjutkan Kementerian Perhubungan akan menerima porsi pembiayaan dari SBSN sekitar Rp5 triliun. Dana tersebut diproyeksikan untuk membangun infrastruktur transportasi kereta api berupa rel dan kereta, terutama untuk di luar Jawa. Kementerian PUPR akan menerima porsi pendanaan yang cukup besar yakni Rp7,2 triliun yang dialokasikan untuk membiayai sejumlah proyek nasional.

Kredit Perbankan

Bank Indonesia menyampaikan pertumbuhan penyaluran kredit perbankan pada Agustus 2015 mulai membaik, setelah menunjukkan tren perlambatan pada paruh pertama tahun ini. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara mengatakan berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, pertumbuhan kredit pada Agustus 2015 tercatat sebesar 10,9 persen secara tahunan. Pertumbuhan kredit pada bulan lalu tercatat lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada Juli 2015 sebesar 9,4 persen secaratahunan.

Tirta menjelaskan pertumbuhan penyaluran pembiayaan perbankan pada Juli 2015 menurun dibandingkan bulan sebelumnya karena kegiatan ekonomi melambat, sehingga permintaan dan penawaran kredit menjadi tidak seimbang. Adapun, terkait target pertumbuhan kredit hingga akhir tahun ini, Tirta menuturkan proyeksi BI masih berada di kisaran awal, yakni sebesar 11 persen hingga 13 persen.

Stimulus Ekonomi

Kementerian Keuangan akhirnya menghapus pajak pertambahan nilai lumpur anoda (anoda slime) untuk meningkatkan daya saing produk olahan konsentrat tembaga itu. Menkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan penghapusan pajak itu seiring dengan kebijakan stimulus ekonomi sehingga produk akan lebih menarik kalau diekspor. Peraturan pemerintah terkait kebijakan itu sedang diselesaikan. Saat ini, satu-satunya pabrik pengolahan anoda slime menjadi logam mulia di Indonesia adalah milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

Kemenkeu juga akan memangkas tarif pajak penghasilan final dari semua 10 persen menjadi 5 persen terhadap selisih lebih atas penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan perusahaan, baik swasta maupun BUMN. Menkeu mengatakan pengurangan pajak PPh final itu diberikan terbatas bagi wajib pajak badan yang mengusulkan, melakukan dan menyelesaikan revaluasi aktiva tetapnya tidak melebihi akhir tahun ini. Dengan insentif itu, diharapkan kesehatan neraca perusahaan di tanah air akan semakin baik.

Tax Allowance

Kementerian Perindustrian menyatakan tahun ini pemerintah telah menyetujui 10 proposal pengajuan fasilitas pengurangan pajak atau tax allowance dari sejumlah perusahaan di berbagai bidang usaha. Hal itu adalah bagian paket kebijakan untuk memacu ekonomi.

Nama-nama perusahaan tersebut termasuk PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia dengan nilai investasi Rp2,76 triliun, PT PGN LNG Indonesia dengan investasi Rp2,85 triliun. Kemudian, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dengan nilai investasi US$36 juta, PT Fonterra Brands Manufacturing Indonesia US$29,6 juta. Perusahaan lain adalah PT Hino Motors Manufacturing Indonesia investasi US$202,5 juta, PT Wilmar Nabati Indonesia dengan investasi Rp828 miliar, PT Suzuki Indomobil Motor Rp11,65 triliun.

Aturan Ekspansi Ritel

Pemerintah segera merevisi Peraturan Presiden No.112/2007 untuk mendorong kelancaran pengembangan toko ritel modern di daerah. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengatakan kelompok kerja deregulasi meminta adanya revisi terhadap Surat Edaran Mendag No.1310/M-DAG/ SD/12/2014 tentang Perizinan Toko Modern yang dinilai menghambat pendirian ritel modern.Hanya saja, menurut Srie, jika hanya melakukan revisi terhadap Surat Edaran tersebut, hal itu akan bertentangan dengan aturan di atasnya.

Oleh karena itu, pemerintah juga akan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden No.112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Di dalamnya tidak lagi memakai rencana detail tata ruang [RDTR], tetapi hanya rencana tata ruang [RTR] sehingga lebih fleksibel. Diperkirakan prosesnya September ini akan selesai.

Pembebasan Lahan

Lewat peraturan presiden (Perpres), pemerintah akan memberikan otoritas penuh ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pembebasan lahan. Lukita Dinarsyah Tuwo, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian mengatakan draftnya sudah final dana akan keluar bulan Oktober. Perpres tersebut juga dilengkapi dengan daftar proyek strategis pemerintah. Antara lain: 200 proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW), proyek hilirisasi mineral, serta pembangunan kawasan industri.

Menjadi satu-satunya otoritas yang berhak dalam pembebasan lahan, BPN kelak juga memiliki hal bisa membekukan proses jual beli atas lahan yang telah diputuskan pemerintah sebagai lokasi proyek. Alhasil, pemilik lahan tidak lagi bisa menjual tanahnya ke pihak lain, selain harus dijual ke BPN. Larangan ini juga bertujuan untuk menghindari masuknya calo-calo tanah di lokasi proyek. (np)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Capital Fixed Income Fund

1.770,88

Up0,58%
Up3,37%
Up0,02%
Up6,89%
Up17,19%
Up44,49%

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.317,39

Up0,19%
Up3,37%
Up0,02%
Up5,62%
Up18,27%
-

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.749,76

Down- 0,88%
Up2,77%
Up0,01%
Up3,89%
Up18,26%
Up46,70%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,68

Down- 0,02%
Up2,04%
Up0,02%
Up2,98%
Down- 2,22%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.035,35

Up0,51%
-
Up0,03%
---
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua