POLICY FLASH: BEI Kembangkan Transaksi Dealer Driven-Market
Merger bank BUMN Syariah diikuti dengan IPO; Kementerian Industri desak kebijakan energi gas segera diubah
Merger bank BUMN Syariah diikuti dengan IPO; Kementerian Industri desak kebijakan energi gas segera diubah
Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkait kebijakan pemerintah atau regulator yang dirangkum dari surat kabar nasional:
Transaksi Bursa
Mekanisme transaksi perdagangan di pasar modal Indonesia bakal dikembangkan. Tidak sekadar bertumpu pada mekanisme order-driven market, tetapi juga mekanisme dealer-driven market. Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan mekanisme dealer-driven market nanti ditujukan untuk emiten start up, pertambangan, industi kreatif dan venture capital.
Promo Terbaru di Bareksa
Mekanisme dalam satu pasar khusus itu akan membutuhkan sekuritas yang ditunjuk sebagai market maker, berfungsi untuk memasang harga setiap hari. BEI berharap mekanisme itu dapat diterapkan tahun depan, dan akan segera diajukan kepada OJK.
Merger Bank Syariah
Rencana pembentukan bank syariah BUMN yang menggabungkan tiga bank umum syariah (BUS) dan satu unit usaha syariah (UUS) diharapkan tuntas tahun ini setelah masing-masing induk menyuntikkan modal.
Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan Achmad Buchori mengungkapkan opsi pembentukan bank syariah BUMN dilakukan dengan cara mengonsolidasikan Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, BRI Syariah dan unit usaha syariah Bank Tabungan Negara. Setelah induk menyuntikkan modal, bank umum syariah nasional hasil bentukan itu akan menggelar penawaran umum saham perdana kepada publik (IPO).
Defisit Gas
Kementerian Perindustrian mendesak stakeholder bidang energi segera mengubah kebijakan energi nasional, khususnya gas yang diproyeksi oleh Kementerian ESDM mengalami defisit hingga 2030. Defisit itu belum termasuk 1.400 MMscfd untuk proyek pembangkit listrik 35.000 MW.
Harjanto, Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian, mengatakan gas yang saat ini menjadi komoditas mahal di dalam negeri lebih bernilai tambah jika dijadikan feedstock sektor industri ketimbang dijadikan pendapatan atau diekspor.
Pembatasan Asing
Pembatasan kepemilikan saham asing di sektor perbankan berpotensi menimbulkan arus dana keluar karena rencana ini diyakini akan diikuti dengan penarikan dana secara besar-besaran dari Indonesia. Foreign Bank Association of Indonesia atau Perhimpunan Bank-bank Internasional di Indonesia (Perbina) menegaskan rencana pembatasan itu bisa berdampak pada penghentian ekspansi kredit bank lokal milik asing.
Dengan penetrasi kredit perbankan Indonesia yang masih rendah, peran bank asing seharusnya tidak diabaikan. Di samping tekanan terhadap rupiah, ada juga potensi gejolak yang mungkin timbul di pasar saham karena mayoritas saham bank yang dikuasai asing adalah bank berstatus perusahaan terbuka. Pembahasan revisi UU Perbankan mewacanakan pembatan asing di bank karena sebagian anggota DPR melihat urgensinya dengan risiko divestasi pada bank yang sudah dikuasai asing.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.317,1 | 0,19% | 3,37% | 0,02% | 5,62% | 18,27% | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.770,56 | 0,58% | 3,37% | 0,02% | 6,89% | 17,19% | 44,49% |
Syailendra Pendapatan Tetap Premium | 1.749,49 | - 0,88% | 2,77% | 0,01% | 3,89% | 18,26% | 46,70% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.038,44 | - 0,02% | 2,04% | 0,02% | 2,98% | - 2,22% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk Produk baru | 1.035,35 | 0,51% | - | 0,03% | - | - | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.