Pelonggaran LTV Bisa Kerek NPL Bank? Ini Datanya
NPL Kredit Properti sudah menyentuh angka tertinggi sejak 2013
NPL Kredit Properti sudah menyentuh angka tertinggi sejak 2013
Bareksa.com - Pada 18 Juni 2015, Bank Indonesia sudah menetapkan untuk memperlonggar kebijakan loan to value (LTV), setelah diperketat pada september 2013. Di satu sisi, aturan ini dapat menggenjot penjualan perusahaan pengembang properti. Tetapi bagaimana dampaknya ke sektor perbankan?
Pelonggaran ini tentunya dapat menggenjot kredit bank yang mengalami kelesuan pada awal 2015. Statistik Perbankan Indonesia yang dipublikasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Kuartal-I 2015 menunjukan loan to deposit ratio (LDR) bank umum turun menjadi 87,58 persen pada kuartal-I 2015 dari sebelumnya 89,42 persen.
Hal tersebut menunjukan bahwa bank masih menahan diri untuk menyalurkan kredit. Beberapa bank yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) per Maret 2015 juga menunjukan ketersediaan likuiditas yang mumpuni. Kecuali bank BTN, Rata-rata LDR bank membukukan penurunan pada kuartal-I 2015.
Promo Terbaru di Bareksa
Grafik: Penurunan LDR Bank
sumber: Perusahaan, Bareksa.com
Dengan ketersediaan dana yang mencukupi, bank dapat menggenjot kredit properti. Tetapi, penyaluran kredit juga dapat menimbulkan masalah baru: meningkatnya risiko kredit macet (non performing loan/NPL). Sampai April 2015, NPL total bank umum di Indonesia sudah menyentuh 2,48 persen --tertinggi sejak 2012. Artinya kualitas kredit sedang mengalami penurunan.
Grafik: Pertumbuhan NPL Bank
sumber: Bani Indonesia, Bareksa.com
Secara khusus, NPL di sektor properti juga sedang tidak dalam kondisi yang baik. Kecuali kredit untuk rumah, kredit apartemen dan ruko sudah mencapai level tertinggi sejak 2013. Walhasil, dapat dikatakan bahwa pelonggaran LTV oleh BI saat ini dilakukan di tengah memburuknya kondisi kredit properti.
Grafik: Pertumbuhan NPL Properti
sumber: Bani Indonesia, Bareksa.com
Untuk itu, demi menjaga kualitas kredit setelah aturan LTV diperlonggar, BI membatasi bank-bank yang bisa menyalurkan kredit properti ini. Dalam aturan yang dikeluarkan BI, bank yang dapat menyalurkan kredit properti adalah bank dengan rasio kredit bermasalah di bawah lima persen.
Penelusuran Bareksa menunjukkan saat ini bank-bank besar yang tercatat di Bursa Efek Indonesia memiliki nilai NPL di bawah 5 persen, NPL tertinggi disandang Bank BTN sebesar 4,78 persen. Bank BTN merupakan bank yang mengkhususkan diri untuk menyalurkan kredit ke sektor properti.
Grafik: NPL Bank Kuartal I 2015
sumber: Perusahaan, Bareksa.com
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.311,21 | - 0,04% | 3,59% | 0,02% | 5,46% | 18,25% | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.767,05 | 0,56% | 3,40% | 0,02% | 6,86% | 17,17% | 43,56% |
Syailendra Pendapatan Tetap Premium | 1.748,46 | - 0,79% | 3,43% | 0,01% | 3,97% | 18,39% | 46,82% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.033,61 | - 0,45% | 1,56% | 0,01% | 2,14% | - 2,42% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk Produk baru | 1.033,61 | 0,53% | - | 0,03% | - | - | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.