BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

POLICY FLASH: BEI Tidak Tunda Aturan Free Float

22 Juni 2015
Tags:
POLICY FLASH: BEI Tidak Tunda Aturan Free Float
Suasana lantai Bursa Efek Indonesia - (Bareksa.com/Adam Rizky Nugroho)

Usulan royalti batu bara dinilai terlalu tinggi; aturan pertanahan lebih dari 400ha tidak berlaku bagi emiten sudah IPO

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkait kebijakan pemerintah yang dirangkum dari surat kabar nasional:

Aturan Free Float

Kendati sejumlah emiten diprediksi kesulitan memenuhi aturan free float, PT Bursa Efek Indonesia memastikan tidak akan menunda tenggat waktu ketentuan tersebut. Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia Hoesen menegaskan otoritas bursa telah memanggil sejumlah emiten yang belum memenuhi aturan tersebut. Dalam pertemuan itu beberapa emiten menyampaikan kesulitannya terkait dengan ketentuan yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2016.

Promo Terbaru di Bareksa

Permasalahan emiten yang kesulitan memenuhi aturan itu salah satunya terganjal porsi saham publik kurang dari 7,5 persen. Selain itu ada juga emiten yang jumlah lembar saham terlalu sedikit. Beberapa solusi seperti rights issue atau stock split bisa ditempuh oleh emiten dengan masalah itu.

Royalti Batu Bara

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai besaran kenaikan royalti untuk pemegang lisensi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara kualitas menengah dan tinggi menjadi sebesar 9 persen dan 13,5 persen sudah tidak relevan dengan kondisi harga tahun ini. Pasalnya, harga batu bara acuan (HBA) rata-rata sepanjang enam bulan pertama tahun ini hanya senilai $63,28 per ton, jauh menurun bila dibandingkan dengan HBA rata-rata 2014 sekitar $72,62 per ton.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Adhi Wibowo mengatakan kondisi tersebut membuat kementerian mengkaji kembali besaran kenaikan royalti yang bisa dikenakan untuk IUP batu bara karena kajiannya berdasarkan harga tahun lalu saat masih cukup tinggi.

Tim internal Dirjen Minerba masih menghitung besaran kenaikan royalti sebelum membahas dengan Badan Kebijakan Fiskal. Setelah itu, pemerintah akan mengajak Asosiasi Pertambangan Batubara (APBI) untuk membahasnya.

Aturan Pertanahan

Pengembang berskala besar diminta tidak perlu mengkhawatirkan revisi aturan Kepala Badan Pertanahan Nasional yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 5/2015 tentang Izin Lokasi. Pasalnya, beleid yang mengatur pembatasan pengembangan lahan maksimal seluas 400 hektare di setiap provinsi itu tidak berlaku bagi perusahaan yang sudah melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO).

Sebelumnya, revisi tersebut sempat membuat geger di kalangan pengusaha, baik pengembang berskala perumahan, kawasan industri, maupun resor atau hotel. Sebagian dari mereka sudah berencana membuat beberapa perusahaan baru di setiap provinsi guna mendapatkan total lahan lebih dari 400 hektare. Wakil Sekjen Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Hari Ganie mengatakan REI telah mempelajari aturan yang dikeluarkan tersebut untuk meminimalisasi hal yang tidak perlu diperdebatkan.

Dwelling Time

Sebagai tindak lanjut dari permasalahan dwelling time, Kementerian Perdagangan akan menindak tegas para importir yang tidak disiplin dalam pengurusan perizinan impor, termasuk pengenaan sanksi pencabutan izin importir.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan ada dua alasan yang menyebabkan proses dwelling time di pelabuhan Indonesia cukup lama. Pertama, banyak importir yang baru mengurus izinnya setelah barang sampai di pelabuhan. Kedua, banyak importir yang memanfaatkan fasilitas pelabuhan sebagai substitusi gudang karena lebih murah.

PP Sumber Daya Air

Penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sumber Daya Air akan dibahas dalam rapat koordinasi di kantor Menteri Koordinator Perekonomian pekan ini. Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono mengatakan keputusan terkait RPP SDA ini molor dari target sebelumnya pada April. Poin yang masih alot dibahas adalah peran pemodal asing dalam bisnis air Indonesia. Pasalnya ada usulan perusahaan swasta asing tidak boleh mengelola air. Namun, ada juga usulan keterlibatan swasta tidak dilarang dengan negara tetap menjadi pengelola dominan.

Praktik Gesek Tunai

Bank Indonesia bersama 24 bank penerbit kartu kredit, 13 aquirer, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bersinergi untuk memberantas praktik gesek tunai (gestun) dengan meneken nota kesepahaman. Pasalnya, praktik gestun berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang berakhir pada kredit macet. Jika terdapat merchat yang terbukti melakukan gestun, bank yang bekerja sama dengan merchat wajib menarik seluruh alat sistem pembayarannya.

Pengemplang Pajak

Ditjen Pajak mengeksekusi tindakan paksa badan atau gijzeling terhadap satu penanggung pajak (PP) dari wajib pajak badan yang memiliki utang pajak sekitar Rp2,1 miliar. PP tersebut merupakan warga negara asing yang berasal dari Korea Selatan berinisial HJH dan merupakan Direktur Utama dari perusahaan dengan inisial PT TM, yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Enam (PMA 6). PP akan bebas setelah melakukan pembayaran tunggakan. Namun, jika tetap tidak membayar dalam waktu dua kali enam bulan, sesuai dengan peraturan pemerintah No. 137/200, pemerintah akan melepaskannya. Kendati demikian, Dirjen Pajak akan melakukan upaya lain agar tunggakan dibayar, termasuk penagihan aktif, pemblokiran rekening dan penjualan aset.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,21

Down- 0,04%
Up3,59%
Up0,02%
Up5,46%
Up18,25%
-

Capital Fixed Income Fund

1.767,05

Up0,56%
Up3,40%
Up0,02%
Up6,86%
Up17,17%
Up43,56%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.748,46

Down- 0,79%
Up3,43%
Up0,01%
Up3,97%
Up18,39%
Up46,82%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.033,61

Down- 0,45%
Up1,56%
Up0,01%
Up2,14%
Down- 2,42%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.033,61

Up0,53%
-
Up0,03%
---
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua