Apa yang mau kamu cari?

Kamu bisa mulai dari nama produk investasi atau topik tertentu.

BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Apakah Privatisasi BUMN itu? Apa Untungnya Bagi Pemerintah & Perusahaan?

27 April 2015
Tags:
Apakah Privatisasi BUMN itu? Apa Untungnya Bagi Pemerintah & Perusahaan?
Seorang karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melalui gadget di Jakarta. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/Spt/15

Privatisasi diatur melalui Undang-Undang No.59 Tahun 2009

Bareksa.com - Munculnya pernyataan Prabowo Subianto, ketua umum partai Gerindra mengenai privatisasi BUMN menunjukan masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami apa itu privatisasi? apa bedanya dengan istilah IPO dan right issue? apa keuntungannya bagi Pemerintah Indonesia?.

Bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), privatisasi merupakan penjualan saham ke masyarakat dan mengakibatkan berkurangnya persentase kepemilikan Pemerintah Republik Indonesia.

Sebagai contoh awalnya persentase kepemilikan Pemerintah Republik Indonesia di PT Pertamina (Persero) 100 persen, lalu jika saham Pertamina dijual maka persentase kepemilikan Pemerintah Republik Indonesia berubah tidak lagi 100 persen.

Promo Terbaru di Bareksa

Privatisasi menurut Undang-Undang No.59 Tahun 2009 merupakan penjualan saham dengan melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering / IPO) dan penerbitan obligasi konversi serta efek lain yang bersifat ekuitas seperti right issue. (Baca juga: Apa Itu Right Issue & Apa Konsekuensinya? Apakah Menguntungkan Bagi Investor?)

Penjualan saham juga dapat langsung ke investor strategis dengan mekanisme private placement. Dan juga dapat dijual kepada manajemen maupun karyawan perusahaan BUMN.

Diatur juga dalam Undang-Undang mengenai syarat-syarat suatu BUMN bisa melakukan privatisasi, diantaranya memerlukan bantuan dan keahlian teknis, membutuhkan dana yang besar untuk pengembangan usaha tetapi terhalang keterbatasan dana Pemerintah dan mendorong kelanjutan pengembangan aset melalui kerjasama dengan mitra strategis.

Artinya Pemerintah tidak bisa semena-mena melakukan privatisasi. Sebelumnya telah dilakukan analisis menyeluruh terkait dengan rencana privatisasi.

Dan setelah adanya privatisasi nilai BUMN tersebut justru akan meningkat sesuai dengan tujuan yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang, sehingga tidak memberikan kerugian bagi Pemerintah. Sebalikna nilai investasi Pemerintah di BUMN justru bertambah seiring dengan kemajuan BUMN setelah diberikan dana dan bantuan dari investor strategis.

***

Berbeda dengan BUMN, ada juga istilah privatisasi bagi perusahaan swasta yang telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui IPO -- disebut dengan istilah emiten.

Bagi emiten tindakan privatisasi justru merupakan tindakan membeli kembali seluruh saham perusahaan yang telah beredar di masyarakat dan kembali menjadi perusahaan tertutup. Jadi berbanding terbalik dengan pengertian privatisasi di BUMN.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.195,74

Up0,21%
Up5,42%
Up9,01%
Up9,30%
Up19,28%
Up9,10%

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.149,62

Up0,34%
Up4,68%
Up9,31%
Up11,02%
--

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.179,05

Up0,47%
Up5,10%
Up8,49%
Up9,10%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.032,43

Up0,64%
-----
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua
info
Bareksa Community
close
Community illustration

Gabung komunitas investor eksklusif.
Ikuti kelas pembelajaran tentang investasi secara online gratis via Aplikasi Telegram

checkAkses gratis
checkKonten edukasi tiap minggu
checkDiskusi dengan investor lain
checkUpdate promo & event terbaru
Bagikan Artikel
Apakah Privatisasi BUMN itu? Apa Untungnya Bagi Pemerintah & Perusahaan?

Apakah Privatisasi BUMN itu? Apa Untungnya Bagi Pemerintah & Perusahaan?

Privatisasi diatur melalui Undang-Undang No.59 Tahun 2009

Bareksa