Kenapa SBN SR023 Dikelola Sesuai Prinsip Syariah Tapi Tawarkan Imbal Hasil Tetap?
Sebagian orang menilai investasi syariah tidak boleh menjanjikan keuntungan pasti karena prinsipnya melarang riba dan gharar

Sebagian orang menilai investasi syariah tidak boleh menjanjikan keuntungan pasti karena prinsipnya melarang riba dan gharar
Bareksa.com - Mengapa Surat Berharga Negara (SBN) Ritel jenis Sukuk Ritel (SR) seri SR023 yang berbasis syariah bisa menawarkan imbal hasil tetap atau fixed hingga jatuh tempo? Pertanyaan itu mengemuka karena sebagian orang menilai investasi syariah tidak boleh menjanjikan keuntungan pasti, karena prinsipnya melarang riba (bunga) dan gharar (ketidakpastian berlebihan).
Jamak diketahui, keuntungan dalam investasi syariah didasarkan pada bagi hasil dari usaha yang halal, yang berarti ada potensi keuntungan maupun kerugian sesuai kondisi pasar dan kinerja bisnis. Namun sebagai instrumen investasi syariah, SR023 menawarkan imbal hasil fixed atau pasti 5,8% untuk tenor 3 tahun (SR023T3) dan 5,95% untuk tenor 5 tahun (SR023T5), hingga jatuh tempo.
Menjawab pertanyaan tersebut Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Deni Ridwan menyatakan Sukuk Ritel diterbitkan menggunakan akad ijarah (sewa menyewa).
Promo Terbaru di Bareksa
“Jadi penjelasan sederhananya, Pemerintah menyerahkan hak pemanfaatan suatu aset (misalnya gedung perkuliahan) kepada perusahaan penerbit Sukuk. Aset tersebut kemudian disewakan dengan tarif fixed (tetap) selama jangka waktu/tenor sukuk. Hasil pendapatan sewa tersebut yang dibagikan kepada para investor Sukuk Ritel,” ujar Deni kepada Bareksa (27/8).
Untuk diketahui, mengutip laman Kemenkeu, Sukuk Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Penerbitan Sukuk Ritel menggunakan struktur akad Ijarah - Asset to be Leased. Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada pemerintah serta pengadaan proyek, untuk disewakan kepada pemerintah. Imbalan berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut.
Daftar Fatwa Syariah SR023
Mengutip memorandum informasi SR023T3 & SR023T5, sesuai amanat Undang-Undang SBSN dan Peraturan Menteri Keuangan No. 137 Tahun 2024 tentang penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel, setiap penerbitan Sukuk Ritel wajib mendapatkan Fatwa atau Pernyataan Kesesuaian Syariah (Opini Syariah) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau lembaga yang ditunjuk pemerintah.
Untuk itu, Sukuk Ritel SR023 diterbitkan dengan menggunakan Akad Ijarah Asset to be Leased melalui mekanisme bookbuilding, berdasarkan rujukan dari fatwa Dewan Syariah Nasional – MUI (DSN-MUI), antara lain:
1. Fatwa No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah}
2. Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN
3. Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN
4. Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset to be Leased
5. Fatwa No. 85/DSN-MUI/XII/2012 tentang Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan Syariah
6. Fatwa No. 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah
7. Fatwa No. 137/DSN-MUI/IX/2020 tentang Sukuk
Sebagai bentuk kepastian hukum syariah, DSN-MUI telah menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah untuk Sukuk Negara Ritel Seri SR023 melalui Surat No. B-0300/DSN-MUI/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025. Dengan adanya pernyataan ini, investor khususnya investor syariah mendapat jaminan bahwa investasi di SR023 sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah.
Beda Obligasi vs Sukuk
Mengutip percakapan Deni Ridwan dengan Wakil Sekretaris Badan Pelaksana Harian Bidang Pasar Modal di Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Mohammad Bagus Teguh Perwira dalam postingan akun instagram resminya, terungkap banyak orang masih bertanya-tanya apa bedanya obligasi dengan sukuk. Bahkan, sering terdengar istilah obligasi syariah yang dianggap sama dengan sukuk. Namun, sebenarnya tidak sepenuhnya tepat.
Menurut Teguh, obligasi pada dasarnya adalah surat utang. Penerbit obligasi menyatakan berutang kepada pemegang obligasi, dan imbal hasil yang diberikan berasal dari bunga (kupon). Di akhir periode, pokok utang dikembalikan. Artinya, instrumen ini berbasis utang.
Berbeda dengan itu, sukuk tidak boleh berbasis utang. Dalam konsep syariah, utang tidak menghasilkan apa-apa, sehingga instrumen investasi harus berbasis akad yang jelas. Awalnya, di Indonesia sukuk diterbitkan dengan akad mudharabah (bagi hasil). Investor menempatkan dana, lalu emiten mengelola dana tersebut, dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan. Instrumen sukuk pertama di Indonesia bahkan diterbitkan oleh Indosat dengan akad mudharabah.
Seiring perkembangan, sukuk lebih banyak menggunakan akad ijarah (sewa). Dalam skema ini, emiten memiliki aset, lalu hak manfaat dari aset tersebut disewakan kepada pihak lain. Investor sukuk berhak atas imbalan dari hasil penyewaan aset tersebut.
Misalnya, sebuah gedung yang disewakan ke penyewa akhir akan menghasilkan pendapatan yang kemudian dibagikan ke investor. Mekanismenya mirip dengan obligasi yang punya kupon dan pembayaran pokok di akhir periode, tapi bedanya akad sukuk berbasis sewa atau manfaat aset, bukan utang.
Secara sederhana skemanya:
- Obligasi = surat utang → imbal hasil dari bunga
- Sukuk = surat investasi syariah → imbal hasil dari bagi hasil (mudharabah) atau sewa (ijarah)
Dengan pemahaman ini, sukuk bukan sekadar obligasi versi syariah, melainkan instrumen investasi yang memiliki landasan akad sesuai prinsip syariah.
Bareksa Midis SBN Terbaik
Sebagai informasi, Super App Investasi Bareksa adalah mitra distribusi yang telah membantu penawaran SBN Ritel sejak pertama kali ditawarkan secara online pada 2018. Selain itu, Bareksa meraih penghargaan sebagai mitra distribusi terbaik sejak 2018, atau dalam 5 tahun beruntun.
Bareksa meraih penghargaan sebagai Midis SUN Terbaik Tahun 2022 bersanding dengan bank-bank besar. Penghargaan terbaru ini melengkapi daftar penghargaan yang diterima Bareksa dari Kementerian Keuangan yakni:
- Midis SUN Terbaik 2019
- Midis SUN Terbaik 2020
- Midis SUN Terbaik 2021
- Midis SUN Ritel Terbaik 2022
- Midis SBSN Terbaik Kategori Fintech 2018
- Midis SBSN Terbaik Kategori Fintech 2019
- Midis SBSN Terbaik Kategori Fintech 2020
- Midis SBSN Terbaik Kategori Fintech 2021.
(AM)
***
Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?
PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah platform e-investasi terintegrasi pertama di Indonesia, yang ditunjuk menjadi mitra distribusi (midis) resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel atau SBN Ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.
Bareksa telah mendapatkan penghargaan sebagai midis SBN terbaik selama empat tahun berturut-turut dari Kementerian Keuangan RI. Penghargaan terbaru yang diterima adalah penghargaan sebagai Midis SUN dengan Kinerja Terbaik 2022 dan Midis SBSN dengan Kinerja Terbaik Kategori Fintech 2021.
Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN Ritel? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional). Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN Ritel di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, registrasi ulang akun di Bareksa untuk memesan SBN Ritel.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
| Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Obligasi Nusantara autodebet | 1.199,47 | ||||||
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.180,11 | - | - | ||||
Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A | 1.150,79 | - | - | ||||
Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A | 1.033,05 | - | - | - | - | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.