BeritaArrow iconSBNArrow iconArtikel

Investasi SR020 Sesuai Syariat, Ini Penjelasan Dasar Hukum Syariah Sukuk Ritel

Martina Priyanti14 Maret 2024
Tags:
Investasi SR020 Sesuai Syariat, Ini Penjelasan Dasar Hukum Syariah Sukuk Ritel
Ilustrasi dua investor muda sedang mencari informasi SBN Ritel jenis Sukuk Ritel seri SR020. (Shutterstock)

Sukuk Ritel termasuk seri SR020 dalam penerbitannya harus mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari MUI

Bareksa.com - Bagi sebagian investor dalam berinvestasi tidak hanya untuk mencari cuan atau keuntungan materi semata, melainkan juga untuk mencari keberkahan dari sisi rohani. Makanya, produk investasi berbasis syariah seperti sukuk, banyak digemari karena bisa menjadi alternatif untuk investor yang memegang prinsip-prinsip syariah.

Illustration

Nah, saat ini pemerintah sedang menggelar masa penawaran Sukuk Negara Ritel (SR) seri SR020. Pembelian SR020 di pasar perdana yang hanya bisa dibeli di mitra distribusi seperti Bareksa, berlangsung sejak Jumat 1 Maret 2024 per pukul 09.00 WIB, hingga 27 Maret 2024 per pukul 10.00 WIB.

Makanya, bagi Kamu yang tertarik investasi 100% dijamin negara, dapat kepastian keuntungan tiap bulan dengan terkena pajak lebih rendah, ada baiknya secepatnya membeli SR020. Alasannya, pemerintah dimungkinkan untuk menutup masa penawaran SR020 lebih cepat dari yang dijadwalkan, jika kuota penerbitan SR020 yang kuota awalnya ditetapkan Rp15 triliun, sudah terpenuhi dan pemerintah tidak menambah lagi kuota penerbitannya.

Promo Terbaru di Bareksa

Seperti halnya pada penerbitan dua seri Sukuk Negara Ritel atau SR sebelumnya yakni seri SR018 dan SR019, untuk penerbitan SR020 juga diterbitkan dalam dua tenor waktu yakni SR020 tenor 3 tahun atau SR02T3, dan SR020 tenor 5 tahun SR020T5. Terkait adanya dua tenor waktu SR020, Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa nilai pembelian maksimal SR020T3 adalah Rp5 miliar (5.000 unit) dan untuk SR020T5 yakni sebesar Rp10 miliar (10.000 unit).

Illustration

Kembali mengenai kuota awal penerbitan nasional SR020 yang ditetapkan Rp15 triliun dan terkait adanya dua tenor waktu dalam SR020, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan bahwa kuota awal dimaksud, dibagi untuk SR020T3 atau SR020 tenor 3 tahun kuota awalnya sebesar Rp10 triliun. Kemudian, untuk SR020T5 atau SR020 tenor 5 tahun, kuota awal penerbitannya sebesar Rp5 triliun.

Tapi bagaimana dasar hukum kehalalan investasi di Sukuk Ritel SR020?

Sukuk Ritel adalah jenis Surat Berharga Syariah Negara, yang dalam penerbitannya harus mendapatkan fatwa dan atau pernyataan kesesuaian syariah (opini syariah) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah.

Hal dimaksud, sesuai amanat Undang-Undang SBSN dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 No. 1345), dalam rangka penerbitan dan penjualan Sukuk Negara Ritel diperlukan adanya Fatwa dan/atau Pernyataan Kesesuaian Syariah (Opini Syariah) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Oleh karenanya, SR020 baik SR020T3 maupun SR020T5, diterbitkan menggunakan Akad Ijarah Asset To Be Leased dengan cara bookbuilding, dengan mengacu pada fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional –Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai berikut:

(1) Fatwa No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah;
(2) Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara;
(3) Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan Surat Berharga Syariah
Negara;
(4) Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased;
(5) Fatwa No. 85/DSN-MUI/XII/2012 tentang Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan
Bisnis Syariah; dan
(6) Fatwa No. 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah;.

Lebih lanjut, dalam rangka penerbitan SR020T3 dan SR020T5, DSN-MUI telah menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah untuk Sukuk Negara Ritel Seri SR020 melalui surat nomor No. B-0143/DSNMUI/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 sehingga terdapat kepastian khususnya bagi investor syariah bahwa investasi pada SR020T5 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Meski berlabel syariah, Sukuk Ritel SR020 tetap bisa dibeli oleh semua investor apapun latar belakang agama maupun kepercayaan ya.

Investasi SR020 di Sini

Bareksa Midis SBN Terbaik

Sebagai informasi, Bareksa adalah mitra distribusi yang telah membantu penawaran SBN Ritel sejak pertama kali ditawarkan secara online pada 2018. Selain itu, Bareksa meraih penghargaan sebagai mitra distribusi terbaik sejak 2018, atau dalam 5 tahun beruntun.

Bareksa meraih penghargaan sebagai Midis SUN Terbaik Tahun 2022 bersanding dengan bank-bank besar. Penghargaan terbaru ini melengkapi daftar penghargaan yang diterima Bareksa dari Kementerian Keuangan yakni:

- Midis SUN Terbaik 2019
- Midis SUN Terbaik 2020
- Midis SUN Terbaik 2021
- Midis SUN Ritel Terbaik 2022
- Midis SBSN Terbaik Kategori Fintech 2018
- Midis SBSN Terbaik Kategori Fintech 2019
- Midis SBSN Terbaik Kategori Fintech 2020
- Midis SBSN Terbaik Kategori Fintech 2021

Bagaimana, Kamu tertarik dapatkan keuntungan pasti sekaligus membantu pemerintah siapkan modal untuk membiayai proyek infrastruktur nasional? Kamu bisa langsung membeli SR020 di Bareksa.

Investasi SR020 di Sini


(Martina Priyanti)

***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah platform e-investasi terintegrasi pertama di Indonesia, yang ditunjuk menjadi mitra distribusi (midis) resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel atau SBN Ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

Bareksa telah mendapatkan penghargaan sebagai midis SBN terbaik selama empat tahun berturut-turut dari Kementerian Keuangan RI. Penghargaan terbaru yang diterima adalah penghargaan sebagai Midis SUN dengan Kinerja Terbaik 2022 dan Midis SBSN dengan Kinerja Terbaik Kategori Fintech 2021.

Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN Ritel? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional). Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN Ritel di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, registrasi ulang akun di Bareksa untuk memesan SBN Ritel.


Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua