BeritaArrow iconSBNArrow iconArtikel

Deadline Pelaporan SPT Pajak Hari Ini, Masih Bingung Cara Lapor Investasi SBN?

Abdul Malik31 Maret 2021
Tags:
Deadline Pelaporan SPT Pajak Hari Ini, Masih Bingung Cara Lapor Investasi SBN?
Ilustrasi investasi di Surat Berharga Negara (SBN), termasuk Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan (ST), Savings Bond Ritel (SBR) dan Obligasi Negara Ritel (ORI). (Shutterstock)

Setiap wajib pajak perlu mengisi jenis penghasilan yang diperoleh, termasuk dividen dari bagian laba pemilikan obligasi

spBareksa.com - Tenggat waktu (deadline) penyampaian atau pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) untuk tahun pajak 2020 adalah hari ini. Batas waktu pelaporan wajib pajak orang pribadi paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, atau pada 31 Maret.

Maka, batas akhir penyampaikan SPT tahun pajak 2020 orang pribadi adalah 31 Maret 2021 atau hari ini.

Ada beberapa cara bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan. Di antaranya, lapor SPT tahunan online via e-Filing. Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sejauh ini memberikan empat pilihan bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT tahunan kepada otoritas pajak.

Promo Terbaru di Bareksa

Pelaporan dimaksud mulai dari mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP), dikirim melalui pos ke KPP, melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar, hingga menggunakan e-filing milik Ditjen Pajak. Nah, sebagai warga negara yang patuh pajak, kita tidak hanya harus membayar tetapi juga melaporkan pajak kepada negara.

Bagi Anda yang sudah mengetahui bagaimana reksadana juga harus masuk dalam laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), kali ini hal serupa juga perlu diterapkan pada instrumen investasi surat utang, Surat Berharga Negara (SBN) atau obligasi. Pada form SPT, obligasi masuk dalam penghasilan yang dikenakan PPh final dan atau bersifat final.

Maka, Anda yang sudah membeli SBN termasuk Saving Bond Ritel (SBR), Obligasi Negara Ritel (ORI), Sukuk Negara Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST) di Bareksa, juga perlu melaporkannya dalam SPT.

Bagaimana cara pelaporan investasi obligasi di dalam SPT?

Seperti tertuang dalam Petunjuk Pengisian Formulir SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana di www.pajak.go.id, Surat Berharga Negara (SBN) termasuk Surat Utang Negara (SUN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Surat Perbendaharaan Negara (SPN), dan Obligasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah.

Selain itu, bunga dan diskonto obligasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013.

Catatan tersebut, termasuk dalam kategori sumber/jenis penghasilan. Lebih lanjut, pada bagian ini, wajib pajak perlu mengisi dengan jenis penghasilan yang diperoleh atau diterima dalam tahun pajak yang bersangkutan termasuk juga dividen dari bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi.

Bagian Harta

Kepemilikan obligasi baik itu obligasi korporasi maupun Obligasi Negara yang berupa ORI, SBSN atau Sukuk Negara maupun surat uang lainnya, juga akan masuk dalam poin harta.

Bagian ini digunakan untuk melaporkan harta usaha serta harta non usaha, pada akhir tahun pajak yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya.

Adapun obligasi baik itu obligasi korporasi maupun Obligasi Pemerintah yang berupa ORI, SBSN atau Sukuk maupun surat uang lainnya pada bagian investasi.

Potongan Pajak

Besaran pajak untuk keuntungan (bunga) obligasi ialah 15 persen, lebih kecil dibandingkan pajak bunga deposito 20 persen. Pajak ini sudah dikenakan secara final.

Artinya, biasanya bunga atau keuntungan obligasi pada saat diterima oleh investor sudah langsung dipotong oleh lembaga jasa keuangan sehingga wajib pajak tidak perlu lagi membayar, cukup melaporkan saja.

Misalkan, wajib pajak menerima pembayaran bunga Rp8 juta, sebenarnya pendapatan brutonya adalah Rp10 juta karena 20 persen dipotong pajak final. Dalam pelaporan sebesar Rp10 juta dilaporkan sebagai pendapatan bruto dan Rp8 juta dilaporkan sebagai PPh terutang.

Sudah investasi di SBN? Jangan lupa lapor SPT tahunan ya!

(Martina Priyanti/AM)

***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

Dengan berinvestasi di SBN Ritel kita tidak hanya mendapatkan imbal hasil tetapi juga membantu pembiayaan anggaran untuk pembangunan negara. SBN ritel bisa dipesan di sejumlah mitra distribusi yang ditunjuk Kemenkeu, termasuk Bareksa.

Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN Ritel? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional).

Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN Ritel di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di Bareksa untuk memesan SBN ritel seri berikutnya.

PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel atau SBN Ritelsecara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Empty Illustration

Produk Belum Tersedia

Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua