BeritaArrow iconSBNArrow iconArtikel

Apa Itu Sukuk Korporasi? Ini Pengertian dan Karakteristik Obligasi Syariah

Bareksa09 April 2019
Tags:
Apa Itu Sukuk Korporasi? Ini Pengertian dan Karakteristik Obligasi Syariah
Ilustrasi wanita Muslim berhijab sedang menghitung keuntungan investasi reksadana syariah Majoris Sukuk Negara Indonesia

Pada dasarnya semua jenis akad syariah bisa digunakan dalam penerbitan sukuk korporasi

Bareksa.com - Sukuk korporasi adalah salah satu instrumen investasi syariah yang diterbitkan oleh suatu perusahaan dalam mencari pendanaan. Tujuan Perusahaan menerbitkan sukuk yaitu untuk mendapatkan dana dari masyarakat untuk pengembangan bisnis perusahaan selain dana dari internal perusahaan atau dana dari pinjaman perbankan.

Sedangkan tujuan masyarakat membeli sukuk yaitu sebagai sarana untuk berinvestasi karena setiap penerbitan sukuk pasti disertai dengan pemberian fee, ujrah, atau bagi hasil.

Sukuk korporasi merupakan instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal. Terdapat beberapa Fatwa DSN-MUI yang terkait dengan sukuk antara lain fatwa No: 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah, fatwa No: 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah ijarah, dan fatwa No: 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi.

Promo Terbaru di Bareksa

Secara umum, sukuk banyak dikenal masyarakat sebagai obligasi syariah. Namun demikian, secara konsep dasar sukuk sangatlah berbeda dengan obligasi meskipun memiliki beberapa kesamaan.

Sukuk bukanlah merupakan surat utang, sedangkan obligasi merupakan surat pengakuan utang. Selain itu, sukuk juga wajib memiliki underlying asset dan penggunaan dananya juga harus sesuai syariah,sedangkan obligasi sebaliknya. Namun sukuk dan obligasi memiliki kesamaan antara lain memiliki jangka waktu tertentu.

Sukuk dapat diterbitkan dengan berbagai macam jangka waktu baik pendek (3 tahun), menengah (5-7 tahun) ataupun panjang (>10 tahun), tergantung kebutuhan perusahaan. Setiap

Sukuk wajib memiliki beberapa karakteristik untuk dapat dikatakan syariah, antara lain:

1. Sukuk bukan merupakan surat utang, tetapi surat kepemilikan atas suatu underlying asset.
2. Wajib memiliki underlying asset & akad.
3. Wajib memiliki Tim Ahli Syariah untuk menjaga aspek kesyariahannya.
4. Penggunaan dana sukuk wajib untuk kegiatan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah.

Di sisi lain, tingkat imbalan sukuk bisa bersifat tetap maupun tidak tetap, semua ini tergantung pada jenis akad yang digunakan dalam sukuk.

Pada dasarnya semua jenis akad syariah bisa digunakan dalam penerbitan sukuk korporasi baik ijarah, mudaharabah, musyarakah, wakalah, salam, dan lain lain. Namun dalam praktek di Indonesia, penerbitan sukuk korporasi paling banyak menggunakan akad ijarah (sewa menyewa) dan mudharabah (bagi hasil).

Sampai saat ini sedikitnya telah ada 23 perusahaan yang telah menerbitkan sukuk di Indonesia dengan total sukuk yang masih beredar mencapai 123 sukuk korporasi serta nilai yang beredar sekitar Rp24,93 triliun.

Emiten penerbit obligasi syariah tersebut berasal dari beragam jenis usaha, mulai dari perusahaan telekomunikasi, perkebunan, transportasi, lembaga keuangan, properti, sampai industri wisata.

Saat ini perusahaan yang akan menerbitkan sukuk juga diberikan beberapa kelebihan antara lain investor sukuk memiliki cakupan yang lebih luas, baik investor muslim maupun non-muslim. Jadi, seharusnya investor sukuk akan lebih besar dibandingkan dengan obligasi konvensional.

Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2014 tentang pungutan oleh OJK menyebutkan bahwa pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum obligasi dikenakan 0,05 persen dari nilai emisi dengan nominal paling banyak Rp750 juta.

Sedangkan pernyataan pendaftaran sukuk dikenakan pungutan 0,05 persen dengan nominal maksimal Rp150 juta. Nominal maksimal pungutan sukuk tersebut sejatinya telah dipotong dari sebelumnya yang sama dengan obligasi konvensional. Jadi pungutan pendaftaran sukuk bisa lebih murah dibandingkan dengan obligasi.

Untuk diketahui Bareksa juga sebelumnya menjadi mitra distribusi penjualan surat utang negara syariah ritel, Sukuk Tabungan seri 002 dan 003. Saat ini Bareksa sedang menjadi mitra distribusi penjualan surat utang negara konvensional Savings Bond Ritel seri 006.

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

Pembelian produk investasi yang dijamin pemerintah ini hanya bisa dilakukan pada periode penawaran SBR006, yakni 1-16 April 2019.

Meski masa penawaran belum dibuka, kita sudah bisa mendaftar terlebih dahulu untuk memesan SBR006 di Bareksa. Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi SBR006? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.

Bagi yang sudah pernah membeli SBR atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan SBR006.

Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.

Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli SBR006? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

(KA01/AM)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua