BeritaArrow iconSahamArrow iconArtikel

OJK Tegaskan Denda Rp2,1 Triliun Kena Pihak Terkait, Bukan Emiten DSSA, BREN, dan CUAN

16 Oktober 2026
Tags:
OJK Tegaskan Denda Rp2,1 Triliun Kena Pihak Terkait, Bukan Emiten DSSA, BREN, dan CUAN
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi. (Dok. Humas OJK)

OJK tegaskan denda Rp2,1 triliun dikenakan ke pihak terkait DSSA, BREN, dan CUAN yang melanggar, bukan ke emiten. Ini rincian sanksinya.

Bareksa - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menegaskan denda total Rp2,1 triliun dikenakan kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran di pasar modal, bukan kepada perusahaan tercatat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Penegasan ini disampaikan Hasan di Jakarta, Jumat (16/10/2026), dan tertuang dalam siaran pers resmi OJK bernomor SP 193/OJK/DKPU/X/2026.

Rincian Sanksi untuk Pihak Terkait

Emiten Terkait

Denda

Dikenakan Kepada

DSSA

Rp1,5 triliun

Pihak-pihak terkait yang melanggar dalam transaksi saham DSSA

BREN

Rp500 miliar

Pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham BREN

CUAN

Rp100 miliar

Pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham CUAN

Sumber: Siaran Pers OJK SP 193/OJK/DKPU/X/2026

Promo Terbaru di Bareksa

Pemeriksaan Saham DSSA Periode 2024–2026

Hasan menjelaskan, OJK memeriksa perdagangan saham DSSA periode 2024 hingga 2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Pasar Modal juncto Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK meminta data kepada anggota bursa, menelusuri aliran dana, serta memanggil setidaknya 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.

Menurut Hasan, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa, sehingga harga saham DSSA naik cukup signifikan. OJK juga menemukan bukti pelanggaran oleh direksi perusahaan efek dan membekukan izin orang perseorangan direksi tersebut.

Pemeriksaan Penawaran Umum BREN dan CUAN

Untuk BREN dan CUAN, Hasan menyebut OJK memeriksa proses penawaran umum saham atas dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal juncto UU P2SK. OJK meminta data kepada anggota bursa, penjamin emisi efek, dan bank kustodian, serta memanggil setidaknya lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan pihak penerima penjatahan pasti.

Hasan menyatakan OJK menemukan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham, di mana pihak terkait pengendali memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitasnya. Akibatnya, saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan saham yang beredar di pasar menjadi terbatas. OJK juga menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran tersebut.

Bagian dari Reformasi Pasar Modal

Hasan menegaskan pengenaan sanksi ini bukan yang pertama. Sejak Januari hingga Oktober 2026, OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) telah menjatuhkan hukuman, sanksi, dan penegakan hukum kepada tidak kurang dari 835 pihak, dan akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari reformasi pasar modal.

Apa Artinya bagi Investor?

Penegasan ini penting karena denda tidak dibebankan kepada perusahaan tercatat, melainkan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar. Meski begitu, saham-saham terkait pemeriksaan dapat tetap bergerak volatil dalam jangka pendek. Investor dapat mencermati keterbukaan informasi resmi dari OJK dan emiten terkait sebelum mengambil keputusan, serta menyesuaikannya dengan profil risiko masing-masing.

Kesimpulan

OJK menegaskan denda Rp2,1 triliun dikenakan kepada pihak-pihak terkait yang melanggar dalam transaksi saham DSSA serta penjatahan saham BREN dan CUAN, bukan kepada emitennya. Penindakan ini menjadi bagian dari reformasi integritas pasar modal yang telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 835 pihak sepanjang 2026.

Investasi di Aplikasi Trading Saham Online Terbaik – Bareksa

Bareksa adalah pioneer aplikasi investasi saham yang dirancang untuk membantu investor mengambil keputusan lebih percaya diri. Dilengkapi data market, riset, dan analisis fundamental, kamu bisa memantau saham dan membandingkan kinerja emiten secara praktis. Dalam satu aplikasi, Bareksa juga menyediakan reksa dana, SBN, dan emas untuk strategi investasi yang lebih lengkap.

Beli Saham di Sini

***

D​ISCLAIMER​​​​​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.

Pertanyaan Umum

Apakah denda OJK dikenakan kepada DSSA, BREN, dan CUAN?

Tidak. Menurut Hasan Fawzi, denda dikenakan kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran dalam transaksi saham DSSA dan penjatahan saham BREN serta CUAN, bukan kepada perusahaan tercatatnya.

Berapa rincian denda yang dijatuhkan?

Rp1,5 triliun terkait transaksi saham DSSA, Rp500 miliar terkait penjatahan saham BREN, dan Rp100 miliar terkait penjatahan saham CUAN, atau total Rp2,1 triliun.

Sanksi apa lagi yang dijatuhkan OJK?

OJK juga membekukan izin orang perseorangan direksi perusahaan efek yang terbukti melanggar dalam perdagangan saham DSSA.

​

Profil Penulis

Abdul Malik
Abdul Malik

Abdul Malik adalah Managing Editor Bareksa dengan pengalaman lebih dari 20 tahun di jurnalisme pasar modal. Memegang lisensi WMI dan WPPE, ia fokus pada analisis pasar modal, saham, reksadana, SBN, emas dan edukasi keuangan, serta merupakan peraih beberapa fellowship internasional.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.255,09

Up0,43%
Up2,99%
Up4,03%
Up5,34%
Up23,33%
Up18,35%

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.208,66

Up0,25%
Up3,03%
Up4,63%
Up5,87%
--

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.218,32

Up0,49%
Up1,68%
Up2,83%
Up4,03%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.026,42

Down-1,56%
Down-2,77%
Down-2,02%
Up0,35%
--

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua