BeritaArrow iconReksa DanaArrow iconArtikel

Libur Tahun Baru Islam 2022, Begini Transaksi Reksadana di Bareksa

Hanum Kusuma Dewi29 Juli 2022
Tags:
Libur Tahun Baru Islam 2022, Begini Transaksi Reksadana di Bareksa
Ilustrasi dua perempuan investor sedang berdiskusi tentang potensi keuntungan dan batas nilai investasi di reksadana konvesional dan syariah. (Shutterstock)

Pembelian maupun penjualan reksadana akan diproses seperti biasa, hanya pada hari kerja atau hari bursa

Bareksa.com - Kalender nasional maupun kalender kerja Bursa Efek Indonesia 2022 menyebutkan bahwa besok Sabtu, 30 Agustus 2022 adalah salah satu hari libur nasional yakni bertepatan dengan Hari Tahun Baru Islam 1444 H atau disebut juga Tahun Baru Islam. Investor masih dapat melakukan transaksi reksadana menjelang maupun saat tepat Hari Tahun Baru Islam.

Akan tetapi, perlu diingat bahwa transaksi di pasar modal atau pasar saham, dan yang dilayani PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan libur pada Hari Tahun Baru Islam yang jatuh pada hari Sabtu.

Seperti pada umumnya, pembelian maupun penjualan reksadana akan diproses seperti biasanya yakni pada hari kerja atau hari bursa. Serta, penghitungan nilai aktiva bersih (NAB) untuk reksadana dilakukan hanya pada hari kerja bursa.

Dalam transaksi reksadana, terdapat batas waktu (cut off time) transaksi yakni pada pukul 13.00 WIB. Artinya, transaksi yang dilakukan sebelum pukul 13.00 WIB akan diproses pada hari yang sama. Maka, jika transaksi pembelian atau penjualan reksadana dilakukan setelah pukul 13.00 WIB, maka akan diproses di hari kerja bursa berikutnya.

Bagaimana transaksi reksadana saat menjelang dan saat Hari Tahun Baru Islam 2022? Penjelasan selengkapnya mengenai proses transaksi reksadana saat Libur Hari Tahun Baru Islam, sebagai berikut.

Transaksi Pembelian Reksadana (Subscription)

Waktu Transaksi (Order dan Pembayaran Selesai)
NAB Digunakan
Masuk Porto
29 Juli 2022 sebelum 13.00 WIB

29 Juli 2022



1 Agustus 2022



29 Juli 2022 setelah 13.00 WIB dan 30-31 Juli 2022

1 Agustus 2022

2 Agustus 2022


1 Agustus 2022 sebelum 13.00 WIB

1 Agustus 2022

2 Agustus 2022

1 Agustus 2022 setelah 13.00 WIB


2 Agustus 2022

3 April 2022

Pertama, jika transaksi baik order dan pembayaran selesai, dilakukan pada Jumat 29 Juli 2022 sebelum pukul 13.00 WIB, maka NAB yang digunakan per tanggal 29 Juli 2022 dan akan masuk portofolio paling lambat tanggal 1 Agustus 2022.

Kedua, jika transaksi baik order dan pembayaran selesai, dilakukan pada Jumat 29 Juli 2022 setelah pukul 13.00 WIB, maka NAB yang digunakan per tanggal 1 Agustus 2022 (Senin) dan akan masuk portofolio tanggal 2 Agustus 2022 (Selasa). Hal ini juga berlaku untuk transaksi yang dilakukan pada Hari Raya Tahun Baru Islam 30-31 Juli 2022 sehingga NAB digunakan per 1 Agustus 2022 dan akan masuk portofolio 2 Agustus 2022.

Ketiga, jika transaksi baik order dan pembayaran selesai, dilakukan pada Senin 1 Agustus 2022 baik sebelum maupun sesudah pukul 13.00 WIB, maka NAB yang digunakan per tanggal 1 Agustus 2022 dan akan masuk portofolio tanggal 2 Agustus 2022.

Transaksi Penjualan Reksadana (Redemption)

Waktu Transaksi (Order)
NAB Digunakan
T+7

29 Juli 2022 sebelum 13.00 WIB

29 Juli 2022

9 Agustus 2022

29 Juli 2022 setelah 13.00 WIB dan 30-31 Juli 2022

1 Agustus 2022

10 Agustus 2022

1 Agustus 2022 sebelum 13.00 WIB

1 Agustus 2022

10 Agustus 2022

1 Agustus 2022 setelah 13.00 WIB
2 Agustus 2022
11 Agustus 2022

Untuk penjualan reksadana, jika instruksi (order) dilakukan pada Jumat, 29 Juli 2022 sebelum pukul 13.00 WIB, maka akan diproses pada hari yang sama dan menggunakan nilai aktiva bersih (NAB) per 29 Juli 2022. Pencairan dana hasil penjualan reksadana tersebut akan masuk ke rekening smart investor maksimal tujuh hari kerja Bursa (T+7) setelah transaksi diproses yaitu paling lambat tanggal 9 Agustus 2022.

Sementara itu jika order penjualan reksadana dilakukan pada Jumat, 29 Juli 2022 setelah pukul 13.00 WIB maupun selama libur 30-31 Juli 2022, maka akan diproses dan mendapatkan harga NAB Senin, 1 Agustus 2022. Selanjutnya pencairan dana akan masuk ke rekening nasabah maksimal tujuh hari Bursa setelah transaksi yaitu paling lambat pada 10 Agustus 2022.

Kemudian jika order penjualan reksadana dilakukan pada Senin 1 Agustus 2022 setelah pukul 13.00 WIB, menggunakan nilai aktiva bersih (NAB) per 2 Agustus 2022. Pencairan dana
hasil penjualan reksadana tersebut akan masuk ke rekening smart investor maksimal tujuh hari kerja Bursa (T+7) setelah transaksi diproses yaitu paling lambat tanggal 11 Agustus 2022.

Bagaimana sudah paham mengenai proses transaksi reksadana jelang dan selama Libur Tahun Baru Islam 2022? Rencana investasi maupun menikmati libur Tahun Baru Islam 2022 bisa terus berjalan ya.

(Martina Priyanti/hm)

* * *

Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan in
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store​
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER

Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,31

Down- 0,02%
Up3,54%
Up0,02%
Up5,67%
Up18,13%
-

Capital Fixed Income Fund

1.766,74

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,34%
Up17,26%
Up43,41%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.750,18

Down- 0,68%
Up3,54%
Up0,01%
Up4,21%
Up18,57%
Up46,98%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.034,18

Down- 0,40%
Up1,62%
Up0,01%
Up2,52%
Down- 2,29%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.033,46

Up0,53%
-
Up0,03%
---

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua