BeritaArrow iconReksa DanaArrow iconArtikel

Dirut KSEI, Uriep Budhi Prasetyo : Dividen Bebas Pajak Berlaku pada Tiga Hal Ini

Abdul Malik02 Maret 2021
Tags:
Dirut KSEI, Uriep Budhi Prasetyo : Dividen Bebas Pajak Berlaku pada Tiga Hal Ini
Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi (kedua kanan), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen (kedua kiri), Dirut PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Sunandar (kiri), dan Dirut PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Uriep Budhi Prasetyo (kanan) bertumpu tangan bersama Jumat (251019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko

Sejak 1 Maret 2021. KSEI menerapkan tingkat pajak 0 persen pada daftar pemegang saham final bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri

Bareksa.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan objek reinvestasi agar dividen yang diterima oleh wajib pajak dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) atau dividen tidak dipungut pajak. Hal ini bertujuan untuk mendorong investasi di pasar keuangan maupun sektor rill.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dilansir Kontan (2/3), beleid itu telah ditandatangani Menkeu dan mulai efektif berlaku per 17 Februari 2021. Adapun pengecualian dari objek PPh berlaku untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang priibadi. Selain itu, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima oleh wajib pajak.

Promo Terbaru di Bareksa

Namun untuk mendapatkan insentif, para investor yang merupakan wajib pajak musti menanamkan modalnya kembali sebanyak 30 persen dari dividen yang didapat ke dalam instrumen investasi.

Pasal 35 PMK 18/2021 membeberkan ada 12 instrumen investasi yang telah ditetapkan pemerintah. Di antaranya Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), obligasi atau sukuk BUMN, obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah, hingga obligasi atau sukuk perusahaan swasta.

Penjelasan KSEI

Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Uriep Budhi Prasetyo memberikan penjelasan berkenaan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, khususnya Bab III Pasal 4.

Menurut Uriep, dari ketentuan tersebut, maka dalam hal pembayaran dividen melalui KSEI, akan berlaku tiga hal sebagai berikut :

Pertama, bagi emiten yang akan mendistribusikan dividen dengan record date sejak 1 Maret 2021 dan setelahnya, maka KSEI akan menerapkan tingkat pajak 0 persen pada daftar pemegang saham (DPS) final untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Kedua, pemegang rekening yang mempunyai nasabah individu asing yang menghendaki dikenakan pajak sesuai tingkat pajak wajib pajak orang pribadi dalam negeri maka wajib melakukan upload NPWP dan KITAS / KITAP yang masih berlaku di C-BEST paling lambat 3 hari kerja setelah record date.

Ketiga, wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi wajib menyetorkan pajak penghasilan atas dividen di atas secara mandiri.

Uriep menjelaskan maksud tiga poin tersebut adalah ada ketentuan peraturan pemerintah (PP) baru yang mengatur tentang pajak dividen yang diterima oleh investor.

Maksud poin pertama, per 1 Maret 2021, KSEI (sebagai wajib pungut) tidak akan memotong pajak dividen bagi investor individu dalam negeri lagi (sebelumnya dividen dikenai pajak 10 persen) yang memperoleh dividen dari dalam negeri.

Kemudian, perusahaan efek (PE) atau bank kustodian (BK) yang mempunyai nasabah individu asing (yang menetap di Indonesia) dan ingin dikenakan pajak dividen sesuai tingkat pajak orang pribadi dalam negeri, untuk melakukan upload dokumen yang dibutuhkan setelah recording date.

Sementara itu bagi individu yang tidak memenuhi ketentuan PP, maka individu tersebut menyetor pajaknya secara pribadi sesuai PMK 18. Ketentuan lain, adanya kewajiban untuk berinvestasi dan minimum selama tiga tahun di dalam negeri.

"Jadi ada kewajiban untuk menginvestasikan kembali dividen yang tidak dikenakan pajak. Dalam hal ketentuan tidak di penuhi, wajib bagi investor individual untuk setor pajak sendiri," ungkapnya kepada Bareksa (2/3/2021).

Dampak ke Reksadana

Dividen bebas pajak tentu sangat berpengaruh terhadap reksadana. Jenis reksadana yang berpotensi terkena dampak dari aturan pajak baru bagi dividen ini adalah reksadana saham dan reksadana campuran, yang di dalam portofolionya terdapat saham.

Reksadana saham adalah reksadana yang mayoritas aset dalam portofolionya adalah instrumen aset saham atau efek ekuitas. Sementara reksadana campuran, sesuai dengan namanya, berisikan berbagai aset keuangan seperti saham, obligasi dan pasar uang yang komposisinya sangat fleksibel.

Sebelum berinvestasi, selalu pertimbangkan instrumen investasi yang sesuai dengan profil risiko kamu ya!

(Martina Priyanti/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

DISCLAIMER​
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,36

Up0,41%
Up3,60%
Up0,02%
Up5,91%
Up19,01%
-

Capital Fixed Income Fund

1.764,83

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,22%
Up17,48%
Up42,87%

STAR Stable Income Fund

1.915,81

Up0,53%
Up2,89%
Up0,02%
Up6,25%
Up30,81%
Up60,29%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.757

Down- 0,19%
Up3,05%
Up0,01%
Up4,62%
Up19,15%
Up47,74%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,38

Up0,12%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,94%
Down- 1,75%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua