BeritaArrow iconReksa DanaArrow iconArtikel

Berita Hari Ini : Aturan PSBB Ketat DKI, Nasabah Minna Padi Minta OJK Bertindak

Bareksa14 September 2020
Tags:
Berita Hari Ini : Aturan PSBB Ketat DKI, Nasabah Minna Padi Minta OJK Bertindak
Seorang anak berbalurkan cat silver mengemis di kawasan Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu (13/9/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi mengumumkan status Jakarta menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan pengetatan mulai 14 September 2020 ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww

Pasar obligasi pemerintah melemah, harga emas menguat tipis, Mandiri Capital tetap investasi di fintech

Bareksa.com - Berikut adalah perkembangan penting di isu ekonomi, pasar modal dan aksi korporasi, yang disarikan dari media dan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Senin, 14 September 2020 :

Aturan PSBB DKI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan. PSBB jilid dua berlaku selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hari ini hingga 27 September 2020.

Promo Terbaru di Bareksa

Dilansir Kompas.com, penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.

Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 10 September 2020. Sedikitnya ada 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan, yakni :

1. Sistem ganjil genap ditiadakan.
2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.
3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.
4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.
5. SIKM tidak diberlakukan.
6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.
7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.
8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.
9. Pasar dan mal boleh beroperasi dengam kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.
11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.
12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.
13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
15. Seluruh fasilitas umum ditutup.
16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.
17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in.

Harga Emas

Harga emas menguat tipis pada awal perdagangan hari ini. Senin (14/9/2020) pukul 7.06 WIB, harga emas spot berada di US$1.942,92 per ons troi, menguat 0,12 persen dari posisi akhir pekan lalu.

Dilansir Kontan, harga emas tercatat menguat 0,48 persen dalam sepekan terakhir meski turun cukup dalam jika dibandingkan dengan dua pekan lalu. Pada pekan lalu, European Central Bank (EB) tidak mengumumkan stimulus tambahan dan tidak menyinggung soal penguatan nilai tukar euro.

Hal ini menyebabkan harga emas flat cenderung turun. Sementara itu indikator ekonomi menunjukkan pemulihan yang panjang dan sulit akibat pandemi.

Data terakhir indeks harga konsumen AS bulan Agustus naik lebih tinggi daripada prediksi. "Meski perkembangan vaksin Covid-19 dan perbaikan ekonomi menekan harga emas, suku bunga yang rendah dan negatif, pelemahan nilai tukar dolar AS serta ekspektasi lebih besar di AS bisa menjadi penopang kenaikan harga emas," ungkap Standard Chartered dalam catatan yang dikutip Reuters.

CEO Pfizer Inc Albert Bourla mengatakan kemungkinan AS akan meluncurkan vaksin Covid-19 ke publik sebelum akhir tahun. Perusahaan farmasi ini pun bersiap untuk skenario tersebut.

Adapun harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dijual di Pegadaian ukuran 1 gram mencapai Rp1.070.000. Harga emas batangan Antam hari ini tetap atau tidak berubah jika dibandingkan hari sebelumnya, Minggu (13/9/2020).

Selain Antam, di Indonesia terdapat PT Untung Bersama Sejahtera yang juga mengeluarkan produk emas batangan dan perhiasan. Produk emas keduanya pun juga bisa didapatkan di toko emas, butik masing-masing perusahaan maupun Pegadaian.

Harga emas hari ini, Senin (14/9/2020) produksi UBS Rp1.038.000 untuk ukuran 1 gram. Harga emas UBS hari ini tetap atau tidak berubah dibandingkan hari sebelumnya, Minggu (13/9/2020).

SBN

Harga obligasi pemerintah kompak ditutup melemah pada perdagangan akhir pekan Jumat (11/9/2020), di tengah kabar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang akan direvisi.

Dilansir CNBC Indonesia, semua Surat Berharga Negara (SBN) cenderung dilepas investor pada Jumat. Tercatat, semua SBN mengalami kenaikan imbal hasil (yield). Kenaikan yield tertinggi tercatat di SBN dengan tenor 1 tahun yang naik 10,1 basis poin ke level 3,89 persen.

Sementara itu, kenaikan yield terendah terjadi pada SBN berjatuh tempo 30 tahun sebesar 2,6 basis poin ke 7,498 persen. Yield SBN dengan tenor 10 tahun yang merupakan acuan yield obligasi negara mengalami kenaikan 7,3 basis poin ke level 6,974 persen.

Yield berlawanan arah dari harga, sehingga kenaikan yield menunjukkan harga obligasi yang turun. Demikian juga sebaliknya. Satuan penghitungan basis poin setara dengan 1/100 dari 1 persen. Kabar adanya revisi penerapan PSBB total ternyata tidak membuat laju yield berubah menjadi negatif.

Minna Padi AM

Para nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantu mempercepat proses penyelesaian pembagian saham dari 6 produk reksadana MPAM yang dilikuidasi.

Hal itu diungkapkan sejumlah perwakilan nasabah In Kind MPAM yang berasal dari 7 kota (Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Cirebon, Tasikmalaya, dan Medan) saat mendatangi kantor OJK di Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/9/2020).

"Sudah lebih dari 6 bulan sejak pembagian hasil likuidasi tahap I pada 11 Maret 2020, kami nasabah In Kind masih menunggu proses penyelesaian secara tuntas atas aset-aset investasi yang kami miliki. Berbulan-bulan kami sabar menunggu ketegasan dan pertolongan dari OJK agar segera menuntaskan masalah ini dengan adil, fair dan bijaksana," kata sejumlah perwakilan nasabah In Kind MPAM dalam surat terbuka yang disampaikan kepada OJK, dilansir Detik Finance (13/9/2020).

Seperti diketahui, dalam menyelesaikan tanggungjawab kepada nasabahnya, MPAM membuat dua skema pengembalian dana. Pertama yaitu In Cash untuk nasabah yang menginginkan pengembalian dalam bentuk dana tunai. Lalu skema kedua yaitu In Kind, yakni pengembalian dalam bentuk saham. Dari seluruh nasabah MPAM, mayoritas menyetujui pengembalian dalam bentuk In Kind.

Para nasabah In Kind telah bersepakat dan tidak berkeberatan menerima saham dalam reksadana PT MPAM yang dalam proses likuidasi. Hal ini sesuai dengan surat OJK kepada PT MPAM No. S-674/PM.21/2020 mengenai tanggapan atas permohonan persetujuan pelaksanaan lelang terbuka sisa saham hasil likuidasi tahap II tanggal 15 Juli 2020 yang diterima PT MPAM tanggal 23 Juli 2020.

Yang pada intinya bahwa OJK telah menyerahkan perihal pelaksanaan pembagian hasil likuidasi reksadana PT MPAM diserahkan kepada para pihak (Nasabah, PT MPAM, dan Bank Kustodian).

Para nasabah ini meyakini OJK memahami jika pembagian saham nasabah In kind tidak bergantung pada proses likuidasi nasabah lainnya yang memilih skema In Cash. Karena pada dasarnya, saham yang ada di masing-masing unit penyertaan di reksadana yang telah dilikuidasi OJK sudah bisa dibagi secara proporsional tanpa mengganggu hak nasabah In Cash.

"Kami sebagai nasabah dan PT MPAM telah menyepakati isi dari surat yang disampaikan oleh OJK. Namun masih terkendala oleh kesepakatan dengan pihak bank kustodian, sebab itu kami mohon OJK dapat memberikan arahan ataupun keputusan kepada pihak Bank Kustodian untuk dapat melaksanakan sesuai surat yang disampaikan oleh OJK," katanya.

Karena itu, sebagai otoritas tertinggi di industri reksadana, nasabah MPAM meminta OJK segera mengambil keputusan tegas dengan memerintahkan bank kustodian yaitu Bank BCA dan Bank Mandiri serta PT MPAM agar segera melaksanakan pembagian saham kepada masing-masing nasabah In Kind.

Anton, salah satu nasabah MPAM yang memilih skema in kind kepada media mengatakan sebagai nasabah reksadana, pihaknya meyakini bahwa OJK adalah tempat yang paling tepat untuk meminta perlindungan atas nasib investasinya dan berharap penyelesaian masalah ini hingga tuntas dan adil.

Menurutnya semakin cepat OJK mengambil keputusan, maka para nasabah yang jadi korban likuidasi ini dapat mengatur kembali investasi yang masih tersisa. Dengan skema In Kind yang dianggap lebih menguntungkan ia berharap di masa depan masih ada kesempatan untuk melakukan recovery.

"Di saat ekonomi sedang sulit seperti saat ini, kami perlu mengatur kondisi keuangan yang sudah terlanjur memburuk akibat reksa dana yang dilikuidasi. Kami mohon OJK segera mengambil tindakan tegas kepada Bank Kustodian agar kerugian kami tidak semakin membesar," kata Anton.

Fintech

Minat perusahaan modal ventura berinvestasi kepada start up teknologi di Indonesia tak redup meski di tengah pandemi. PT Mandiri Capital Indonesia misalnya baru saja berinvestasi kepada salah satu fintech.

Chief Executive Officer Mandiri Capital, Eddi Danusaputro menyatakan investasi yang diberikan merupakan pendanaan Series A. Investasi itu dilakukan bersama dengan modal ventura dan investor lainnya.

"Kami sudah invest ke startups (fintech) baru tapi belum umumkan. Tunggu saja. Sedang penjajakan ke satu lagi untuk pendanaan pra-series A,” ujar Edi dilansir Kontan.co.id Minggu (13/9).

Asal tahu saja, pendanaan series A berkisar US$3 juta hingga US$10 juta. Sayangnya Eddi tidak mau membocorkan nama dan sektor yang digarap oleh fintech tersebut. Namun sebelumnya, Ia menyatakan anak perusahaan PT Bank Mandiri Tbk (Persero) ini tertarik pada fintech yang menjalankan bisnis insurtech dan remittance.

“Saat Covid-19 ini, Mandiri Capital masih merasa startups yang bagus dan inovatif mestinya bisa melewati pandemi. Justru saat pandemi ini, kita tahu mana yang bagus dan sustainable,” tambah Eddi.

Selain fintech, Mandiri Capital masih juga melirik start up yang memberikan solusi kepada para pelaku UKM. Lantaran memiliki peluang yang besar dan UKM berkontribusi besar bagi perekonomian Indonesia.

"Pada 2020 kami ada budget Rp50 miliar untuk dua hingga tiga investasi baru. Juga menyiapkan dana Rp50 miliar untuk pendanaan lanjutan,".ungkapnya.

Selain itu, Eddi bilang bakal menunda untuk meluncurkan venture fund senilai US$100 juta yang awalnya direncanakan pada kuartal kedua 2020. Ia berharap aksi korporasi ini bisa dilaksanakan di penghujung tahun.

Eddi menyebut Mandiri Capital telah mendanai ke 13 fintech yang ada di Indonesia. Adapun jumlah dana yang telah disalurkan lebih dari Rp1 triliun. Fintech itu antara lain Mekari, Cashlez, Amartha, Yokke, Privyid, Pten, DAM, Moka, Koinworks, Investree, LinkAja, Crowde, dan Halofina.

(*)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,52

Up0,64%
Up3,07%
Up0,02%
Up6,27%
Up19,97%
-

Capital Fixed Income Fund

1.757,52

Up0,53%
Up3,42%
Up0,02%
Up7,36%
Up18,23%
Up42,99%

STAR Stable Income Fund

1.908,5

Up0,50%
Up2,85%
Up0,01%
Up6,31%
Up31,62%
Up59,94%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.762,62

Up0,49%
Up2,79%
Up0,01%
Up5,45%
Up20,04%
Up48,77%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,05

Up0,36%
Up2,00%
Up0,02%
Up2,08%
Down- 2,75%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua