BeritaArrow iconReksa DanaArrow iconArtikel

Ini Tiga Lembaga Terkait Investasi Reksadana yang Harus Dapat Izin OJK

Bareksa23 Juli 2020
Tags:
Ini Tiga Lembaga Terkait Investasi Reksadana yang Harus Dapat Izin OJK
Ilustrasi investor pebisnis pekerja formal profesional

Manajer Investasi, Bank Kustodian dan APERD memiliki peran masing-masing dalam reksadana

Bareksa.com - Ketika kita berinvestasi, kita tentu ingin menaruh uang kita di tempat atau produk yang aman. Selain itu, kita juga perlu memastikan lembaga jasa keuangan atau pihak yang mengelola investasi tersebut bisa dipercaya.

Dalam investasi reksadana, terdapat pihak-pihak profesional yang berkaitan dengan reksadana, yaitu manajer investasi, bank kustodian dan agen penjual efek reksadana.

Semua pihak ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak sembarang orang atau perusahaan bisa melakukan pengelolaan dana atau pengumpulan dana masyarakat di Indonesia.

Promo Terbaru di Bareksa

Berikut ulasan mengenai tiga lembaga jasa keuangan yang terkait dengan investasi reksadana.

1. Manajer Investasi

Manajer investasi adalah orang atau perusahaan yang secara profesional mengelola dana nasabah dalam berbagai instrumen investasi, mulai dari investasi saham, obligasi, dan instrumen-instrumen lainnya, dengan tujuan memperoleh keuntungan bagi para investor yang sudah memercayakan dananya pada mereka.

Untuk mengelola dana nasabah, sebuah perusahaan harus mendapatkan izin Manajer Investasi dari OJK. Selain itu, para pengurus dalam perusahaan manajer investasi juga harus memiliki lisensi perorangan, yakni wakil manajer investasi (WMI).

Daftar perusahaan manajer investasi di Indonesia yang telah mendapat izin OJK bisa dilihat di sini.

2. Bank Kustodian

Bank kustodian adalah bank yang bertugas membantu mengurus administrasi, mengawasi dan menjaga aset reksadana. Dalam reksadana, Bank Kustodian dan Manajer Investasi sepakat untuk melakukan penghimpunan dan pengelolaan dana dari masyarakat dalam bentuk reksa dana dengan pembagian hak dan kewajiban yang jelas pada masing-masing pihak seperti tertulis dalam kontrak investasi kolektif (KIK).

Dalam pengelolaan reksadana, aset reksadana disimpan terpisah dari aset bank kustodian, ibaratnya ada di dalam brankas tersendiri. Sehingga, bila manajer investasi tutup atau bank kustodian terpaksa tutup atau bangkrut, aset reksadana masih aman.

Untuk melindungi nasabah, peraturan OJK menetapkan bank kustodian dari satu reksadana adalah pihak yang tidak berafiliasi dengan manajer investasi. Maksudnya, pemilik bank dan pemilik perusahaan manajer investasi tidak boleh pihak/grup yang sama.

Daftar bank kustodian di Indonesia yang telah mendapatkan izin OJK bisa dilihat di sini.

3. Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)

Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Pihak yang bertugas melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana. APERD bisa saja sebuah bank, perusahaan sekuritas, pegadaian, asuransi, atau perusahaan khusus yang menjual reksadana online seperti Bareksa.

Sebelum melakukan kegiatan penjualan Efek Reksa Dana, Agen Penjual Efek Reksa Dana, kecuali Perusahaan Efek, wajib terlebih dahulu memperoleh Surat Tanda Terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana dari OJK.

Agen Penjual Efek Reksa Dana hanya dapat melakukan kegiatan penjualan Efek Reksa Dana melalui pegawai yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Perusahaan Efek atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD). Pegawai dimaksud wajib mendapat penugasan secara khusus dari Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bertindak untuk dan atas nama Agen Penjual Efek Reksa Dana.

Bareksa telah terdaftar dan mendapat izin dari OJK sebagai APERD di Indonesia sehingga bisa memasarkan reksadana online di Indonesia. Daftar APERD di Indonesia yang telah mendapat izin resmi dari OJK bisa dilihat di sini.

Reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.

Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

***

Ingin berinvestasi yang aman di reksadana dan diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana online, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,83

Up0,43%
Up3,55%
Up0,02%
Up5,95%
Up19,11%
-

Capital Fixed Income Fund

1.764,51

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,20%
Up17,66%
Up42,85%

STAR Stable Income Fund

1.915,47

Up0,53%
Up2,89%
Up0,02%
Up6,23%
Up30,99%
Up60,26%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.758,34

Down- 0,10%
Up3,14%
Up0,01%
Up4,70%
Up19,30%
Up47,85%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,12

Up0,08%
Up2,01%
Up0,02%
Up2,91%
Down- 1,48%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua