BeritaArrow iconReksa DanaArrow iconArtikel

OJK: Investor Tetap Bisa Transaksi Reksadana di 13 MI Terkait Jiwasraya

Bareksa26 Juni 2020
Tags:
OJK: Investor Tetap Bisa Transaksi Reksadana di 13 MI Terkait Jiwasraya
Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

MNC AM dan Sinarmas AM memberikan klarifikasi terkait penetapan sebagai tersangka

Bareksa.com - Investor masih bisa melakukan transaksi baik beli maupun jual reksadana di 13 manajer investasi (MI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung. Hal tersebut ditegaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Mengenai penetapan 13 MI menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya, sampai saat ini 13 MI tersebut masih beroperasi seperti biasa karena belum ada pembatasan dari Kejagung,” ujar Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo seperti dikutip Kontan.co.id, Kamis (25/6).

Setidaknya ada dua manajer investasi yang telah memberikan klarifikasi terkait penetapan tersangka ini, yakni PT MNC Asset Management dan PT Sinarmas Asset Management.

Promo Terbaru di Bareksa

PT MNC Asset Management (MAM) menegaskan bahwa perseroan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan berkomitmen membantu Kejagung untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya.

“Reksa Dana Syariah Ekuitas II yang dikelola oleh MAM merupakan produk single investor milik Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk reksadana lainnya. Portfolio yang ada di dalam Reksa Dana Syariah Ekuitas II ditentukan oleh Jiwasraya, dimana setiap pembelian dan penjualan portfolio dilakukan atas instruksi Jiwasraya,” ujar manajemen dalam keterangan resmi, Kamis (25/6).

Kendati demikian, manajemen mengaku menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan Agung terkait penetapan perusahaan MAM sebagai tersangka Jiwasraya. MAM akan menelaah lebih lanjut penetapan status tersangka ini.

“Secara data-data internal yang ada, kami berpendapat tidak ada pelanggaran hukum yang kami lakukan. Kami akan berkoordinasi dengan konsultan hukum/kuasa hukum untuk melakukan klarifikasi yang diperlukan terhadap penetapan status tersangka ini,” tambah Manajemen.

MAM berkomitmen untuk mendukung pemerintah menuntaskan kasus Jiwasraya dan akan bersikap kooperatif dalam proses pengadilan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Agung. Selain itu, MAM selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah.

Manajemen menghimbau nasabah untuk tetap tenang, MAM akan melakukan segala tindakan yang dianggap perlu untuk melindungi kepentingan nasabah.

Sementara itu, Sinarmas Asset Management dalam keterangannya 25 Juni 2020 mengatakan belum menerima pemberitahuan resmi penetapan tersangka dari Kejakgung.

"Dalam penanganan kasus ini, PT Sinarmas Asset Management telah menunjuk firma hukum Hotman Paris & Partners sebagai Kuasa Hukum. Kami akan menelaah secara mendalam penetapan tersebut dan memberikan respon lanjutan terkait hal ini bilamana diperlukan," tulis Alex Setyawan WK, Direktur Utama Sinarmas Asset Management dalam keterangannya.

Produk reksadana Simas Saham Ultima yang dikelola PT Sinarmas Asset Management merupakan produk reksadana yang hanya dibeli oleh Asuransi Jwasraya dan tidak ada kaitan dengan produk reksadana lainnya. Saat ini, Sinarmas AM mengelola 64 produk reksadana dengan total dana kelolaan sebesar Rp30,2 triliun.

"Kami informasikan kepada publik dan nasabah bahwa kasus ini hanya merujuk pada 1 produk reksadana, yitu Simas Saham Ultima, dan tidak terkait dengan 63 produk reksadana lainnya. Total dana kelolaan Simas Saham Ultima hanya berjumlah 0,2 persen dibandingkan total kelolaan dana Sinarmas Asset Management. Oleh karena itu, tidak berdampak terhadap korporasi karena dana kelolaan yang dipermasalahkan tidak signifikan," tulis Sinarmas AM.

Sinarmas Asset Management adalah lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK dan selalu patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan berlaku. Manajemen Sinarmas AM megaku selalu kooperatif dan patuh mengikuti proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sambil menunggu arahan lebih lanjut dari regulator.

"Sinarmas AM sebagai salah satu unit usaha di bawah pilar Sinar Mas Financial Services tetap memebrikan pelayanan serta selalu mengedepankan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh nasabah. Perusahaan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan Nasabah tidak perlu khawatir dan tetap dapat melakukan pembelian dan penjualan seperti biasa," tutup surat tersebut.

***

Ingin berinvestasi yang aman di reksadana dan diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.314,36

Up0,41%
Up3,60%
Up0,02%
Up5,91%
Up19,01%
-

Capital Fixed Income Fund

1.764,83

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,22%
Up17,48%
Up42,87%

STAR Stable Income Fund

1.915,81

Up0,53%
Up2,89%
Up0,02%
Up6,25%
Up30,81%
Up60,29%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.757

Down- 0,19%
Up3,05%
Up0,01%
Up4,62%
Up19,15%
Up47,74%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,38

Up0,12%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,94%
Down- 1,75%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua