BeritaArrow iconBelajar InvestasiArrow iconArtikel

Apa Bedanya Perusahaan Sekuritas dengan Manajer Investasi?

Abdul Malik18 Maret 2021
Tags:
Apa Bedanya Perusahaan Sekuritas dengan Manajer Investasi?
Ilustrasi seorang manajer investasi sedang mengatur portofolio investasi produk reksadana yang dia kelola. (Shutterstock)

Baik sekuritas maupun manajer investasi diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan

Bareksa.com - Berinvestasi di pasar modal membutuhkan bantuan dari perusahaan efek. Lalu, apa bedanya sekuritas dan manajer investasi (MI)? Nah, berikut penjelasannya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan perusahaan efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki izin OJK sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), dan atau Manajer Investasi (MI).

Efek dimaksud meliputi surat berharga yaitu surat pengakuan utang dan surat berharga komersial. Kemudian saham, obligasi, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.

Promo Terbaru di Bareksa

Analis Sucor Sekuritas, Hendriko Gani menjelaskan perusahaan efek terbagi menjadi dua, meliputi perusahaan sekuritas dan manajer investasi (MI).

Berikut perbedaan antara perusahaan sekuritas dan MI:

Perusahaan Sekuritas

Hendriko menjelaskan perusahaan sekuritas merupakan perusahaan perantara jual dan beli efek, atau melakukan kegiatan Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE).

"Layanan yang diberikan berupa layanan broking atau menjadi perantara jual dan beli efek, serta rekomendasi terhadap saham pilihan dari sekuritas tersebut," jelas Hendriko dilansir CNN Indonesia.

Perusahaan sekuritas diatur dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Di mana, perseroan yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan atau perantara pedagang efek wajib memiliki izin usaha dari OJK.

Izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek berlaku juga sebagai izin usaha perantara pedagang efek. Tapi, izin usaha sebagai perantara pedagang efek tidak berlaku sebagai izin usaha penjamin emisi efek.

Sebagai penjamin emisi efek, perusahaan sekuritas memiliki kegiatan utama yakni penjaminan emisi efek dan kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan melakukan penawaran umum.

Meliputi, pemberian nasihat dalam rangka penerbitan efek, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan atau restrukturisasi, serta kegiatan lain yang ditetapkan dan disetujui oleh OJK.

Sementara sebagai perantara pedagang efek, perusahaan sekuritas menjalankan kegiatan utama yaitu transaksi efek untuk kepentingan sendiri dan pihak lain, serata pemasaran efek untuk kepentingan perusahaan efek lain.

Manajer Investasi (MI)

Di sisi lain, MI adalah perusahaan yang bertugas mengelola dana. Dengan kata lain, investor mempercayakan dana investasinya untuk dikelola oleh pihak MI. "Jasa yang diberikan berupa pengelolaan dana seperti dalam bentuk reksadana," kata Hendriko.

OJK mengatur MI dalam POJK Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-fungsi Manajer Investasi. Siapapun pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai MI, mesti lebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai MI dari OJK.

Aturan itu menyebutkan yang disebut sebagai MI adalah perusahaan yang usahanya mengelola portofolio efek atau investasi kolektif untuk para nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya.

Dalam MI terdiri dari wakil MI, komite investasi, dan tim pengelola investasi. Wakil MI adalah orang yang bertindak mewakili kepentingan MI, lalu komite investasi yang bertugas mengarahkan dan mengawasi tim pengelola investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi, sedangkan pengelola investasi yang bertugas mengelola portofolio efek dan investasi kolektif untuk para nasabah.

MI menjalankan sejumlah fungsi, yakni meliputi fungsi investasi dan riset, perdagangan, penyelesaian transaksi efek, manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal. Selain itu juga menjalankan fungsi pemasaran dan penanganan pengaduan nasabah, teknologi informasi, akuntansi dan keuangan, serta pengembangan sumber daya manusia (SDM).

(Martina Priyanti/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

DISCLAIMER​
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,79

Up0,68%
Up3,10%
Up0,02%
Up6,29%
Up20,00%
-

Capital Fixed Income Fund

1.757,84

Up0,53%
Up3,44%
Up0,02%
Up7,40%
Up18,25%
Up43,13%

STAR Stable Income Fund

1.908,88

Up0,50%
Up2,87%
Up0,01%
Up6,27%
Up31,65%
Up59,98%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.762,89

Up0,50%
Up2,81%
Up0,01%
Up5,44%
Up20,06%
Up48,78%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.038,34

Up0,52%
Up2,03%
Up0,02%
Up2,02%
Down- 2,73%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua