Dua Penyelenggara Dibatalkan, Ini 152 Fintech Berizin dan Terdaftar di OJK
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK
Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penyelenggara fintech lending terdaftar dan berizin di OJK per 7 Desember 2020 di mana total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 152 perusahaan.
"Terdapat 2 penyelenggara fintech lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya yaitu PT Danakoo Mitra Artha dan PT Glotech Prima Vista," demikian disampaikan OJK dalam keterangannya (11/12/2020).
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Promo Terbaru di Bareksa
Menurut laman resminya, Danakoo merupakan perusahaan fintech P2P lending yang menyediakan sarana alternatif untuk bertemunya para pemohon pembiayaan dengan para pendana melalui media digital yang mudah dan cepat dengan tetap mengedepankan prinsip kehatihatian, keamanan, dan kerahasiaan informasi dan transaksi, serta memastikan kekuatan hukum yang mengikat para penggunanya. Tidak tersedia informasi mengenai kapan perusahaan didirikan dan siapa pemiliknya.
Adapun, PT Glotech Prima Vista (Do-It) menurut laman resminya adalah perusahaan financial technology peer-to-peer lending yang telah menghubungkan pendana dengan peminjam di 34 provinsi seluruh Indonesia. Do-It bertujuan untuk memberikan pinjaman produktif agar masyarakat dapat mewujudkan taraf kehidupan yang lebih baik. Saat ini, Do-It telah memberikan pinjaman kepada lebih dari 300.000 nasabah yang tersebar di semua provinsi di Indonesia.
Sebelumnya pada 25 November lalu, OJK juga membatalkan pendaftaran 1 penyelenggara fintech lending yaitu PT Investdana Fintek Nusantara. Investdana Fintek Nusantara merupakan perusahaan P2P lending dengan platform iKredo, yang didirikan pada 28 Juni 2018. iKredo memberikan layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi yang menjembatani pendana dan peminjam yang merupakan pengusaha usaha mikro kecil dan menengah.
Dengan demikian, per 7 Desember daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin kini tinggal 152 penyelenggara. Berikut daftar lengkapnya :