BeritaArrow iconPasar ModalArrow iconArtikel

Investasi Obligasi atau SBN Juga Harus Lapor di SPT Pajak! Ini Caranya

Bareksa27 Februari 2019
Tags:
Investasi Obligasi atau SBN Juga Harus Lapor di SPT Pajak! Ini Caranya
Ilustrasi pembayaran/pemotongan pajak yang digambarkan dengan seseorang memegang gunting dan memotong kertas bertuliskan tax di atas meja dengan kertas kalkulator berserakan.

Kepemilikan obligasi juga masuk kategori sumber/jenis penghasilan juga merupakan bagian harta

Bareksa.com – Sebagai warga negara yang patuh pajak, kita tidak hanya harus membayar tetapi juga melaporkan pajak kepada negara. Bagi Anda yang sudah mengetahui bagaimana reksadana harus masuk dalam laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), kali ini hal serupa juga perlu diterapkan pada instrumen surat utang, surat berharga negara atawa obligasi. Pada form SPT, obligasi masuk dalam penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.

Jadi, Anda yang sudah membeli surat berharga negara (SBN) termasuk saving bond ritel (SBR) dan sukuk tabungan (ST) di Bareksa, juga perlu mengetahui bagaimana cara pelaporan investasi ini di dalam SPT.

Seperti tertuang dalam Petunjuk Pengisian Formulir SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana di www.pajak.go.id, Surat Berharga Negara termasuk Surat Utang Negara, Surat Berharga Syariah Negara, Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah.

Promo Terbaru di Bareksa

Selain itu, Bunga dan Diskonto Obligasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013.

Catatan tersebut termasuk dalam kategori sumber/jenis penghasilan. Pada bagian ini, wajib pajak perlu mengisi dengan jenis penghasilan yang diperoleh atau diterima dalam Tahun Pajak yang bersangkutan seperti, termasuk juga dividen dari bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi.

Sebagai Bagian Harta

Kepemilikan obligasi baik itu obligasi perusahaan, maupun obligasi pemerintah yang berupa obligasi ritel indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara maupun surat uang lainnya juga akan masuk dalam poin harta. Bagian ini digunakan untuk melaporkan harta usaha serta harta non usaha pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya.

Adapun obligasi baik itu obligasi perusahaan, maupun obligasi pemerintah yang berupa obligasi ritel indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara maupun surat uang lainnya pada bagian investasi.

Potongan Pajak

Besaran pajak untuk keuntungan (bunga) obligasi sebesar 15 persen, lebih kecil dibandingkan pajak bunga deposito sebesar 20 persen. Pajak ini sudah dikenakan secara final, artinya, biasanya bunga atau keuntungan obligasi pada saat diterima oleh investor sudah langsung dipotong oleh lembaga jasa keuangan sehingga wajib pajak tidak perlu lagi membayar, cukup melaporkan saja.

Misalkan wajib pajak menerima pembayaran bunga Rp8 juta, sebenarnya pendapatan brutonya adalah Rp10 juta karena sebesar 20 persen dipotong pajak final. Dalam pelaporan sebesar Rp10 juta dilaporkan sebagai pendapatan bruto dan Rp8 juta dilaporkan sebagai PPh terutang.

Jangan lupa untuk menyimpan/meminta bukti potong ataupun mutasi transaksi dari masing-masing lembaga jasa keuangan seandainya sewaktu-waktu diminta. Kemudian untuk penghasilan yang berasal dari uang pertanggungan asuransi, keuntungan atas penjualan unit link dan reksadana masuk dalam kategori Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Untuk penghasilan kategori ini, wajib pajak tidak dikenakan pajak penghasilan lagi, tetapi cukup melaporkan saja. (hm)

* * *

PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa adalah salah satu mitra distribusi (midis) untuk penjualan surat utang negara ritel yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. Transaksi online di Bareksa mudah dan bisa dilakukan kapan saja.

Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki agar bisa memesan produk Sukuk atau SBN di Bareksa.

Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di Sukuk dan produk SBN lainnya? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP, ini caranya.

Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli Sukuk dan produk SBN lainnya? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.

Perlu dicatat, surat utang negara ritel online terbuka bagi masyarakat Indonesia dari kalangan manapun, tanpa memandang latar belakang keyakinan. Kehadiran Sukuk Tabungan ini tentunya memberikan alternatif untuk menyimpan uang pada instrumen yang menghasilkan potensi imbal yang cukup menarik.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,21

Down- 0,04%
Up3,59%
Up0,02%
Up5,46%
Up18,25%
-

Capital Fixed Income Fund

1.767,05

Up0,56%
Up3,40%
Up0,02%
Up6,86%
Up17,17%
Up43,56%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.748,46

Down- 0,79%
Up3,43%
Up0,01%
Up3,97%
Up18,39%
Up46,82%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.033,61

Down- 0,45%
Up1,56%
Up0,01%
Up2,14%
Down- 2,42%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.033,61

Up0,53%
-
Up0,03%
---

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua