BeritaArrow iconPasar ModalArrow iconArtikel

Bursa Suspen 7 Saham Emiten Sekaligus, Ada Apa?

Bareksa17 Oktober 2016
Tags:
Bursa Suspen 7 Saham Emiten Sekaligus, Ada Apa?
Seorang karyawan melihat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Saham TMPI mencatat penurunan harga kumulatif yang signifikan, emiten lain bermasalah dengan pembayaran iuran

Bareksa.com - Hari ini, 17 Oktober 2016, Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan saham dari tujuh emiten. Satu emiten sahamnya disuspen BEI karena harga saham yang bergerak sangat signifikan, sedangkan 6 sisanya disuspen karena belum membayar biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee/ALF).

Saham yang dihentikan karena penurunan harga kumulatif yang signifikan adalah milik PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI). Saham TMPI disuspen sejak perdagangan tanggal 17 Oktober 2016 hingga pengumuman lebih lanjut.

Kadiv Pengawasan Transaksi Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy, dalam keterbukaan bursa, Senin 17 Oktober 2016 menghimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.

Promo Terbaru di Bareksa

Harga saham TMPI sudah anjlok 72,33 persen selama kurang dari dua bulan terakhir. Per 14 Oktober 2016, harga saham perusahaan yang berbisnis di sektor perdagangan umum, meliputi perdagangan ritel konsumer elektronik ini ditutup di Rp114, anjlok dibandingkan dengan Rp412 per 29 Agustus 2016.

Grafik Pergerakan Saham TMPI

Illustration

Sumber: Bareksa.com

Sementara itu, enam emiten disuspen karena belum membayar ALF adalah PT Yulie Sekurindo Tbk (YULE), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) , PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMWC), dan PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK).

Tenggat waktu paling lambat pembayaran ALF adalah pada tanggal 30 September 2016. Pembayaran ini bisa dilakukan baik secara angsuran ataupun pelunasan keseluruhan (full payment). Jika perusahaan tidak juga membayar, maka bursa akan mengenakan denda dan harus dibayarkan selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung semenjak sanksi tersebut dijatuhkan oleh bursa.

Apabila perusahaan tercatat tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut maka bursa akan melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan di pasar reguler dan juga pasar tunai hingga kewajiban pembayaran dipenuhi.

Berdasarkan catatan bursa, hingga tanggal 14 Oktober 2016 keenam perusahaan tersebut belum melakukan pembayaran angsuran terakhir biaya pencatatan tahunan periode 2016 dan denda atas keterlambatan pembayaran biaya pencatatan tahun 2016. (hm)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Capital Fixed Income Fund

1.773,76

Up0,54%
Up3,36%
Up0,03%
Up6,73%
Up17,30%
Up44,83%

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.325,17

Up0,88%
Up4,09%
Up0,03%
Up5,78%
Up18,69%
-

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.752,53

Down- 0,32%
Up2,73%
Up0,01%
Up3,85%
Up18,24%
Up46,77%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.046,42

Up0,71%
Up2,82%
Up0,02%
Up3,06%
Down- 1,49%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.037,25

Up0,52%
Up3,63%
Up0,03%
---

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua