Beli Emas Fisik Secara Digital, Apa Payung Hukumnya?

Abdul Malik • 23 Sep 2022

an image
Ilustrasi investasi emas digital yang digambarkan dengan emas batangan dan tumpukan koin emas serta investor yang membawa payung. Investasi emas digital kini sudah memiliki payung hukum sebagai komoditi di bawah naungan Bappebti. (shutterstock)

Fitur Bareksa Emas dikelola oleh PT Bareksa Inovasi Digital, berkerja sama dengan Mitra Emas berizin.

Bareksa.com - Ingin investasi emas batanganlogam mulia secara online atau emas digital tapi masih ragu soal legalitasnya apakah memiliki dasar hukum dalam penjualannya?

Ulasan berikut semoga dapat memantapkan niat Anda dalam investasi emas, terutama dari penjual emas digital yang terdaftar sekaligus diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Setidaknya ada delapan peraturan yang mengatur mengenai perdagangan pasar fisik emas digital yakni :

1. Produk Emas Digital dapat dikategorikan sebagai Komoditi, sesuai UU PBK Pasal 1 angka 2 UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2011 (“UU PBK”):

"Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya."

2. Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital (Menteri menetapkan kebijakan umum dalam rangka perlindungan konsumen). Pasal 2 UU PBK dan Penjelasan:

"Kebijakan umum di bidang Perdagangan Berjangka ditetapkan oleh Menteri. Kebijakan umum adalah kebijakan di bidang Perdagangan Berjangka yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan seperti kebijakan perdagangan dalam negeri seperti distribusi, stabilisasi harga, dan perlindungan konsumen."

3. Penetapan Komoditi sebagai Subjek Kontrak Berjangka diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

Pasal 3 UU PBK: "Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti."

4. Bappebti berwenang memberikan persetujuan kepada Bursa Berjangka untuk menyelenggarakan transaksi fisik Komoditi (termasuk Emas Digital) dan berwenang menetapkan tata caranya Pasal 15 UU PBK:

    (1) Bursa Berjangka dapat menyelenggarakan transaksi fisik komoditi yang jenisnya diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setelah mendapatkan persetujuan Bappebti.

    (2) Ketentuan mengenai tata cara persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.

 

Sumber : Bappepti

5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 36).

6. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

7. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

8. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Baca juga Emas Treasury Hadir di Bareksa, Pilihan Investasi Logam Mulia Aman Mudah dan Kompetitif

Investasi Emas di Bareksa Emas

Salah satu cara mudah investasi emas adalah dengan memanfaatkan fitur Bareksa Emas yang tersedia di Bareksa. Dengan demikian, Kamu bisa melakukan investasi emas dari dan kapan saja karena transaksi dilakukan secara online.

Terlebih, Bareksa Emas menyambut mitra terbaru, yaitu Treasury sebagai alternatif pilihan investor untuk memiliki emas fisik yang bisa dibeli secara digital atau emas online

Emas Treasury menawarkan harga yang kompetitif, mudah dan aman. Treasury telah berlisensi sebagai Pedagang Emas Digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. 

Smart Investor Bareksa bisa mulai berinvestasi Emas Treasury mulai dari nominal Rp50.000. Harga Emas Treasury lebih kompetitif, dengan update harga dua kali sehari. Selain itu, transaksi emas Treasury bisa mencapai hingga 10 kg per hari. 

Agar Smart Investor makin semangat investasi emaslogam mulia, Bareksa dan Treasury juga menawarkan Promo Launching Bareksa Emas - Treasury berhadiah Emas Treasury senilai Rp50.000 untuk 500 orang pemenang. 

Caranya mudah, investor hanya perlu membeli Emas Treasury senilai minimal Rp500.000 dengan kode promo NEWTREASURE. Simak juga syarat dan ketentuannya berikut ini. 

Syarat dan Ketentuan Promo Launching Bareksa Emas - Treasury

1. Periode promo  21 September - 21 Oktober 2022

2. Berlaku khusus untuk pembelian Bareksa Emas TREASURY dengan metode pembayaran apa saja dengan memasukan kode promo NEWTREASURE

3. Program promo tidak berlaku untuk karyawan Bareksa

4. Investor dengan pembelian tercepat berhak memenangkan hadiah

5. Satu investor hanya berhak memenangkan satu jenis hadiah pada program promo dalam satu periode selama kuota tersedia

6. Bareksa akan mengumumkan pemenang pada tanggal 10 November 2022 melalui sosial media Bareksa dan email. 

7. Hadiah tidak dapat diuangkan dan dipindah tangankan

8. Keputusan Bareksa menentukan pemenang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

9. Seluruh pajak hadiah ditanggung Bareksa

10. Bareksa dapat membatalkan pemenang jika investor terbukti melakukan kecurangan, atau tidak dapat dihubungi.

Ayo berburu emas Treasury di Bareksa Emas, dapatkan cuan berlipat!

Baca juga Jelang Pertemuan Bank Sentral AS, Bagaimana Prospek Harga Emas?

(Martina Priyanti/HM)

Investasi Sekarang

***

Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store​
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​

Fitur Bareksa Emas dikelola oleh PT Bareksa Inovasi Digital, berkerja sama dengan Mitra Emas berizin.