BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

OJK : Pengawasan Terintegrasi Jaga Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil

Bareksa28 Agustus 2020
Tags:
OJK : Pengawasan Terintegrasi Jaga Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil
Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Hasil asesmen Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2020 menyimpulkan industri jasa keuangan stabil dan terjaga

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sektor jasa keuangan dalam kondisi stabil dan terjaga, namun tetap dalam kewaspadaan mengantisipasi tekanan perekonomian akibat pandemi Covid-19. Deputi Komisioner Humas Logistik OJK, Anto Prabowo, menyatakan optimalisasi berbagai kebijakan di industri jasa keuangan telah membuahkan hasil. Kesimpulan itu merupakan hasil asesmen Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada Agustus 2020.

"Penguatan peran sektor jasa keuangan (supply side) dengan berbagai stimulus bisa membantu mendorong kembali gerak roda perekonomian (demand side), dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang baik, sehingga dapat memulai tahapan pemulihan ekonomi nasional," ungkap Anto dalam keterangannya (27/8/2020).

Indikator kestabilan kinerja Sektor Jasa Keuangan menunjukkan :

1. Pasar saham 26 Agustus ditutup menguat di level 5.340,33. Sejak 8 Juli 2020, IHSG konsisten di atas level 5.000. Di bulan Juli kinerja IHSG naik 4,98 persen secara bulanan (MtM), dan sampai dengan 26 Agustus naik 3,7 persen secara month to date (MtD).

2. Dari sisi intermediasi industri jasa keuangan, mulai bergeraknya aktivitas ekonomi pasca pelonggaran pemberlakuan pembatasan sosial mendorong pertumbuhan kredit perbankan sedikit meningkat menjadi 1,53 persen secara tahunan (YoY). Namun demikian, pertumbuhan piutang pembiayaan masih memperlihatkan kontraksi yang lebih dalam.

3. Profil risiko lembaga jasa keuangan masih terjaga dalam level yang manageable dengan rasio NPL gross tercatat 3,22 persen, sementara NPL net tercatat 1,12 persen dan rasio NPF 5,5 persen. Hal ini dikarenakan sektor jasa keuangan telah mengantisipasi risiko dengan meningkatkan pencadangan yang dibentuk dari permodalan.

Rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio) perbankan tercatat 23,1 persen dan rasio permodalan (risk-based capital) untuk industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing 502 persen dan 321 persen, jauh di atas ketentuan yang ditetapkan.

4. Alat likuid yang dimiliki perbankan terus mengalami peningkatan yang ditandai dengan pertumbuhan DPK. Per 14 Agustus 2020, rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 128,01 persen dan 27,15 persen, jauh di atas threshold masing-masing 50 persen dan 10 persen.

5. OJK mendorong konsolidasi perbankan guna memperkuat daya saing industri perbankan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Terdapat beberapa bank yang berpindah kelompok bank akibat merger atau tambahan modal, OJK mencatat 4 bank berpindah dari BUKU I ke BUKU II, dan 2 bank berpindah dari BUKU III ke BUKU IV.

"Pengawasan terintegrasi yang selama ini diperankan oleh OJK dapat memperkuat pengawasan terhadap konglomerasi keuangan yang menawarkan produk dan jasa keuangan yang bersifat hybrid antara produk perbankan, asuransi dan investasi di pasar modal yang bermuara pada terciptanya kestabilan sistem keuangan," ungkap Anto.

Pengawasan terintegrasi dapat mendeteksi lebih dini potensi risiko terhadap stabilitas sektor jasa keuangan dan mendukung pula terlaksananya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) secara menyeluruh.

OJK, kata dia, mendorong digitalisasi sektor jasa keuangan dengan menyiapkan ekosistem informasi yang andal dalam rangka mempercepat layanan kepada masyarakat. "OJK juga melakukan pengawasan berbasis teknologi melalui berbagai aplikasi yang telah dibangun OJK, termasuk Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen," ujar Anto.

Kebijakan restrukturisasi kredit sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020 dan POJK 14/2020, menurut Wimboh, memiliki peran sangat besar dalam menekan tingkat NPL dan meningkatkan permodalan bank sehingga stabilitas sektor jasa keuangan dapat terjaga dengan baik.

Sejak diluncurkan 16 Maret 2020 hingga 10 Agustus, program restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp837,64 triliun dari 7,18 juta debitur. Jumlah tersebut berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM yang mencapai Rp353,17 triliun berasal dari 5,73 juta debitur. Sedangkan untuk non UMKM, realisasi restrukturisasi kredit mencapai Rp484,47 triliun dengan jumlah debitur 1,44 juta.

Untuk perusahaan pembiayaan, per 26 Agustus 2020, OJK mencatat sebanyak 182 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut. Realisasinya sudah disetujui sebanyak 4,52 juta debitur dengan total nilai mencapai Rp176,33 triliun.

OJK juga mengeluarkan kebijakan untuk meringankan pinjaman usaha mikro yang terhimpun di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dengan nilai realisasi Rp20,79 miliar dari 32 LKM. Selain itu, keringanan juga diberikan untuk pinjaman di Bank Wakaf Mikro (BWM) dengan nilai Rp1,73 miliar untuk 13 BWM.

"OJK akan terus memantau perkembangan pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian global dan domestik serta senantiasa berupaya mempercepat bergeraknya aktivitas dunia usaha dengan menyiapkan berbagai kebijakan yang dibutuhkan guna mengakselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional," Anto mengungkapkan.

***

Ingin berinvestasi yang aman di reksadana dan diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,21

Down- 0,04%
Up3,59%
Up0,02%
Up5,46%
Up18,25%
-

Capital Fixed Income Fund

1.767,05

Up0,56%
Up3,40%
Up0,02%
Up6,86%
Up17,17%
Up43,56%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.748,46

Down- 0,79%
Up3,43%
Up0,01%
Up3,97%
Up18,39%
Up46,82%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.033,61

Down- 0,45%
Up1,56%
Up0,01%
Up2,14%
Down- 2,42%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

Produk baru

1.033,61

Up0,53%
-
Up0,03%
---

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua