BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Hati-hati, OJK Identifikasi Ada 388 Tawaran Investasi Gelap

Bareksa22 Juni 2016
Tags:
Hati-hati, OJK Identifikasi Ada 388 Tawaran Investasi Gelap
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sepakat memperkuat kerjasama dalam Satuan Tugas Waspada Investasi. (Bareksa/Hanum K. Dewi)

Masyarakat diminta mengecek melalui situs Satgas Waspada Investasi dengan alamat www.waspadainvestasi.ojk.go.id.

Bareksa.com - Regulator jasa keuangan bersama kementerian dan lembaga terkait memperkuat kerja sama untuk mengawasi investasi ilegal. Hal ini dilatarbelakangi banyaknya operasi tanpa izin untuk menghimpun dana berkedok investasi yang merugikan masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sepakat memperkuat kerja sama di bawah koordinasi Satuan Tugas Waspada Investasi untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal. Nota Kesepakatan tentang Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi ditandatangani oleh pimpinan tujuh kementerian dan instansi itu di Jakarta, Selasa 21 Juni 2016.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menjelaskan bahwa belakangan ini marak praktik money game di tengah masyarakat kota sampai pedesaan dalam aneka bentuknya, mulai dari yang menyamar sebagai koperasi, MLM gadungan, sampai seolah-olah bisnis emas. Korban terus berjatuhan, tetapi praktik serupa terus berulang.

Promo Terbaru di Bareksa

"Sehingga sangatlah penting revitalisasi fungsi Satgas Waspada Investasi menjawab tantangan tersebut di atas, sehingga masyarakat terlindungi dari upaya kejahatan berkedok investasi dan atau lebih menyadari konsekuensi serta risikonya jika dihadapkan pada tawaran yang memberi imbal yang di luar batas kewajaran," ujarnya dalam acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut.

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi, atau disingkat Satgas Waspada Investasi, merupakan wadah koordinasi antar regulator, instansi pengawas, instansi penegak hukum dan pihak lain yang terkait dalam hal penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Satgas Waspada Investasi dibentuk melalui Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-208/BL/2007 tanggal 20 Juni 2007 untuk masa kerja tahun 2007 yang diperbarui setiap tahunnya.

Setelah beralihnya tugas dan fungsi Bapepam dan LK menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Surat Keputusan Satgas Waspada Investasi tersebut diperbarui melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 01/KDK.04/2013 tanggal 26 Juni 2013. Adapun Nota Kesepakatan antar pimpinan institusi anggota Satgas Waspada Investasi disusun sebagai payung hukum Satgas untuk memperkokoh komitmen bersama antara Kementerian/Lembaga dalam pelaksanaan tugas pokok Satgas Waspada Investasi.

"Satgas Waspada Investasi sebenarnya sudah berjalan tapi akan diperbaiki implementasinya. Akan dibuat satgas daerah, yang melibatkan kepala dinas OJK di daerah-daerah. Kehadiran Satgas di daerah akan cepat bergerak, mengantisipasi dan mendengar masyarakat lebih dekat tanpa harus menunggu respons dari pusat," tambah Muliaman.

Penguatan pelaksanaan tugas Satgas Waspada Investasi meliputi tindakan preventif (pencegahan), kuratif (pengendalian) dan represif (pengetatan). Tindakan preventif termasuk koordinasi, sosialisasi, indentifikasi investasi ilegal. Tindakan kuratif termasuk kerja sama dalam penerbitan izin terkait investasi dan pembinaan perusahaan yang melakukan penawaran investasi. Adapun tindakan represif melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan dan undang-undang.

OJK mencatat sampai dengan 11 Juni 2016, masyarakat telah mengajukan permintaan informasi atau pertanyaan terhadap legalitas 430 perusahaan yang menawarkan investasi. Dari jumlah itu, terdapat 374 tawaran investasi yang berkaitan dengan keuangan (antara lain emas, forex, e-money, e-commerce, investasi haji dan umroh). Sementara sisanya, sebanyak 56 tawaran, berupa investasi di bidang properti, tanaman, komoditas dan perkebunan.

Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, seluruh perusahaan yang menawarkan investasi dan diragukan aspek legalitasnya tersebut, ternyata tidak satupun yang terdaftar di OJK. Dari jumlah tersebut, terdapat 388 tawaran dari perusahaan yang sama sekali tidak memiliki kejelasan ijin beroperasi, 13 tawaran dari perusahaan yang memiliki SIUP/TDP tetapi tidak memiliki ijin yang terkait dengan investasi yang dilakukan, 23 tawaran yang menjadi lingkup perdagangan komoditas, dan 6 tawaran dari perusahaan yang berbentuk koperasi.

Salah satu contoh penipuan investasi yang pernah marak dan memakan korban cukup banyak adalah investasi emas oleh GTIS. Investasi ilegal ini menawarkan imbal hasil yang besar dan pasti dalam waktu singkat, padahal keuntungan tersebut didapat dari nasabah lain yang menyetor dana mereka. GTIS sendiri telah mendapat izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk berusaha tetapi menyalahgunakan izin tersebut yang tidak sesuai dengan ranah bisnisnya.

"GTIS mendapat izin perdagangan tapi malah menawarkan investasi emas yang merugikan investor. Kami sudah mencabut izin GTIS," kata Kepala BKPM Franky Sibarani.

Di pasar modal sendiri ada kasus yang saat ini masih dalam penyelidikan yaitu penipuan yang dilakukan oleh seorang agen sekuritas. Korbannya mengaku kehilangan hingga Rp4 miliar karena tergiur imbal hasil pasti dari investasi pada obligasi pemerintah. (Baca juga: Kesaksian Alwi Susanto)

Oleh sebab itu, masyarakat perlu mengerti bagaimana cara berinvestasi yang aman dan bagaimana mengetahui praktik-praktik ilegal. Masyarakat diminta mendukung pencegahan dan pengawasan investasi ilegal dengan cara bertanya atau melaporkan ke OJK bila ada praktik yang mencurigakan. Caranya, bisa melalui website Satgas Waspada Investasi dengan alamat www.waspadainvestasi.ojk.go.id. (Baca juga: Menyeret Reliance, Nasabah Rugi Rp4 M; Hati-hati Janji Investasi Fixed Rate)

OJK juga meminta masyarakat untuk terlebih dahulu berkonsultasi tentang penawaran investasi keuangan yang dianggap mencurigakan ke Layanan Konsumen OJK melalui telepon 1500655, email: [email protected], ataupun mendatangi kantor OJK terdekat yang ada di berbagai kota.

Salah satu contoh wadah investasi yang aman, mudah, dan mendapat izin resmi dari OJK adalah Marketplace Reksa Dana Bareksa. Baca seleengkapnya: Bareksa, Perusahaan Teknologi Pertama yang Mendapat Lisensi Penjual Reksa Dana. (kd)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.211,4

Up0,53%
Up1,60%
Up0,41%
Up7,45%
Up20,17%
Up14,19%

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.201,04

Up0,44%
Up2,24%
Up1,37%
Up7,82%
--

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.171,41

Up0,61%
Up2,19%
Up1,40%
Up7,61%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.049,7

Up0,40%
Up2,41%
Up0,20%
---

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua