BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Menteri Marwan Perjelas Status Eks Tenaga Kerja PNPM Sebagai Pendamping Desa

Bareksa11 April 2016
Tags:
Menteri Marwan Perjelas Status Eks Tenaga Kerja PNPM Sebagai Pendamping Desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar memberikan arahan kepada para kepala desa di Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis. (Kementerian Desa)

Mantan PNPM harus ikut seleksi terbuka pendamping desa sesuai UU No 6 Tahun 2014

Bareksa.com - Beredarnya isu negatif terkait pemutusan tenaga kerja pendamping desa yang berasal dari Program Nasional Pedesan Mandiri (PNPM) oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dibantah tegas oleh Menteri Marwan Jafar.

Kontrak PNPM yang sudah berjalan sejak 2007 sebetulnya sudah berakhir pada Desember 2014 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemendes PDTT nomor:100/1694/SJ dan nomor 01/BA/M-DPDTT/IV/2015. "Kontraknya sudah resmi berakhir dan tidak ada dari Kementerian Desa yang mengakhiri kontrak mereka atau memutus kontrak mereka," Menteri Marwan Jafar menambahkan.

Memang Kementerian PDTT memutuskan untuk mengaktifkan kembali kontrak eks PNPM dengan beberapa pertimbangan. Perpanjangan pertama berlangsung dalam periode 1 Juli - 31 Oktober 2015. Lalu kedua kali diperpanjang pada 31 Desember 2015. Ketiga kali diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2015 dan terakhir ini diperpanjang hingga Mei 2016. Tentunya hal ini tidak bisa terus diperpanjang karena program dari pemerintah sudah berbeda.

Promo Terbaru di Bareksa

Pada program PNPM, memang pendamping memiliki fungsi sentral sebagai pengendali proyek, tetapi dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa yang berlaku saat ini pendamping desa hanya bertugas untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat.

Eks PNPM juga bukan tidak boleh kembali berpartisipasi dalam program pendampingan desa, tetapi harus mengikuti seleksi tahap kedua secara terbuka sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 bahwa rekrutmen pendamping desa harus dilakukan secara terbuka, adil dan transparan. "Kami sudah memberi kesempatan melalui seleksi terbuka dengan website dan media massa. Semua pendaftaran dan panduan penentunya juga ada di provinsi. Artinya tidak ada politisasi pendamping desa. Tuduhan itu tidak benar," ujar Marwan.

Hasilnya pada rekrutmen 2015, sebagian pendamping desa yang lulus juga banyak berasal dari eks PNPM. Jadi tidak terbukti bahwa Kementerian PDTT tidak memberi kesempatan pekerjaan kepada eks PNPM.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.209,41

Down- 0,17%
Up3,09%
Up0,25%
Up8,43%
Up20,04%
Up14,04%

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.167,97

Up0,31%
Up3,93%
Up1,10%
Up8,60%
--

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.196,71

Up0,39%
Up3,42%
Up1,01%
Up8,49%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.045,98

Down- 0,38%
Up4,47%
Down- 0,15%
---

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua