Kenaikan pajak kendaraan berlaku akhir pekan ini
Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah
Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah
Sindonews - Dalam menjaga keseimbangan beban pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dengan konsumen berpenghasilan tinggi, pemerintah melakukan perubahan ketentuan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Kenaikan pajak ini berlaku mulai 19 April 2014.
Sebelumnya, hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No 41/2013 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 22/2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 19 Maret 2014.
Promo Terbaru di Bareksa
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Capital Fixed Income Fund | 1.773,76 | 0,54% | 3,36% | 0,03% | 6,73% | 17,30% | 44,83% |
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.325,17 | 0,88% | 4,09% | 0,03% | 5,78% | 18,69% | - |
Syailendra Pendapatan Tetap Premium | 1.752,53 | - 0,32% | 2,73% | 0,01% | 3,85% | 18,24% | 46,77% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.046,42 | 0,71% | 2,82% | 0,02% | 3,06% | - 1,49% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk Produk baru | 1.037,25 | 0,52% | 3,63% | 0,03% | - | - | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.