Kenaikan PPh impor 7,5%, belum tentu menekan impor
Terdapat 502 jenis barang yang akan dikenai kenaikan pajak ini

Terdapat 502 jenis barang yang akan dikenai kenaikan pajak ini
Okezone - Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 mengenai impor untuk bahan tertentu. Hal ini sebagai turunan dari paket kebijakan yang telah digulirkan Agustus kemarin dengan tujuan mengendalikan defisit neraca transaksi berjalan.
Macro Economic Specialist EC-Think Telisa Aulia Falianty mengatakan efektivitas paket kebijakan tersebut untuk mengerem impor, namun tetap tergantung pada elastisitasnya. Menurutnya, jika tarif PPh daftar barang impor yang dinaikkan dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen tersebut tidak elastis maka kemungkinan tidak akan mampu menekan impor sebagaimana harapan pemerintah.
Promo Terbaru di Bareksa
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
| Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Obligasi Nusantara autodebet | 1.211,4 | ||||||
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.201,04 | - | - | ||||
Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A | 1.171,41 | - | - | ||||
Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A | 1.049,7 | - | - | - |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.

ST016
SyariahSukuk Tabungan
Periode Pembelian
Tipe Kupon
Mengambang

ORI030
Obligasi Negara Ritel
Periode Pembelian
Tipe Kupon
Fixed

SR025
SyariahSukuk Ritel
Periode Pembelian
Tipe Kupon
Fixed

SBR015
Saving Bond Ritel
Periode Pembelian
Tipe Kupon
Mengambang

ST017
SyariahSukuk Tabungan
Periode Pembelian
Tipe Kupon
Mengambang