BeritaArrow iconBelajar InvestasiArrow iconArtikel

Investor, Ini Lho 10 Keunggulan dan Enam Risiko Investasi di Reksadana Syariah

Abdul Malik19 Februari 2021
Tags:
Investor, Ini Lho 10 Keunggulan dan Enam Risiko Investasi di Reksadana Syariah
Ilustrasi Muslimah investor sedang berdiskusi dengan manajer investasi karena ingin merencanakan investasinya di reksadana syariah. (Shutterstock)

Salah satu keunggulannya bisa mendapatkan ketenangan hati karena tidak bertentangan dengan prinsip syariah

Bareksa.com - Ingin melakukan diversifikasi investasi ke reksadana syariah tapi masih bingung soal keunggulan serta risikonya? Padahal banyak calon investor yang sebenarnya ingin berinvestasi di instrumen yang halal dan bebas riba ini, namun masih diliputi keraguan.

Schroders Indonesia dalam laman resminya menyebutkan 10 keunggulan reksadana syariah :

Pertama, investasi yang terjangkau, bisa dimulai dengan Rp100.000.

Promo Terbaru di Bareksa

Kedua, potensi keuntungan sesuai jenis reksadana.

Ketiga, pengelolaan profesional oleh manajer investasi (MI) yang memiliki keahlian dan pengalaman.

Keempat, efisiensi waktu karena tidak perlu melakukan analisa investasi dan administrasi.

Kelima, diversifikasi, karena diinvestasikan ke berbagai jenis instrumen.

Keenam, keuntungan perpajakan, pengembalian investasi reksadana bukan merupakan objek pajak.

Ketujuh, likuid, dapat dicairkan sewaktu-waktu pada hari bursa.

Kedelapan, transparan di mana perkembangan NAB dan data kepemilikan mudah dimonitor setiap saat.

Kesembilan, ketenangan hati karena tidak bertentangan prinsip syariah.

Kesepuluh, diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Risiko Reksadana Syariah

Di sisi lain sebagaimana instrumen pasar modal lainnya, reksadana syariah juga memiliki risiko antara lain :

Pertama, risiko berkurangnya nilai unit penyertaan. Hal ini antara lain karena turunnya harga efek portofolio, perubahan tingkat suku bunga yang mengakibatkan fluktuasi pengembalian instrumen pasar uang, wanprestasi dari bank atau penerbit surat berharga, serta force majeur.

Kedua, risiko politik dan ekonomi. Risiko yang berasal dari perubahan kondisi dan kebijakan ekonomi dan politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa efek pada portofolio yang dimiliki suatu reksadana.

Ketiga, risiko likuiditas. Hal ini terjadi jika manajer investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption).

Keempat, risiko perubahan peraturan.

Kelima, risiko pembubaran dan likuidasi.

Keenam, risiko fluktuasi nilai tukar mata uang. Hal ini jika reksadana syariah berinvestasi di pasar global.

Mekanisme Reksadana Syariah

Schroders menyebutkan dalam reksadana syariah, investor menguasakan dananya untuk dikelola manajer investasi (MI) melalui akad wakalah.

Selanjutnya, manajer investasi menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang ditetapkan oleh OJK atau pihak yang mendapat persetujuan dari OJK.

Kemudian, kekayaan reksadana syariah disimpan dan diadministrasikan oleh bank kustodian syariah. Sebagai imbalannya, baik manajer investasi maupun bank kustodian mendapatkan fee atau ujrah.

Ada tiga pihak yang terlibat langsung dalam pengelolaan reksadana syariah, yaitu :

Manajer investasi syariah atau Unit Pengelolaan Investasi Syariah dalam manajer investasi : pihak yang mengelola reksadana syariah.

Bank kustodian : melakukan penyimpanan dan pengadministrasian kekayaan reksadana.

Dewan Pengawas Syariah : Dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan prinsip syariah di pasar modal terhadap produk reksadana syariah. Dewan Pengawas Syariah wajib memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK.

Manajer investasi syariah atau manajer investasi yang memiliki unit pengelolaan investasi syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah.

Mekanisme Pembersihan

Informasi tambahan, dalam pengelolaan reksadana syariah terdapat mekanisme cleansing atau pembersihan dari unsur-unsur non halal, misalnya bunga yang didapat di rekening reksadana di bank kustodian.

Selain itu, cleansing juga dilakukan ketika efek dalam portofolio tidak lagi masuk dalam Daftar Efek Syariah, maka dalam hal ini manajer investasi wajib segera menjual efek tersebut paling lambat 10 hari kerja sejak diketahuinya.

Lebih lanjut, penyaluran unsur-unsur non halal ini biasanya dilakukan ke badan-badan amal atau untuk tujuan kegiatan sosial. DPS juga memberikan saran ke mana penyaluran hasil cleansing sebaiknya dilakukan.

Sudah makin paham kan mengenai reksadana syariah? Jadi, jenis reksadana syariah apa yang akan kamu pilih? Apapun jenis reksadana syariah yang dipilih, baiknya disesuaikan dengan profil risiko kamu ya!

(Martina Priyanti/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

DISCLAIMER​
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.


Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.311,31

Down- 0,02%
Up3,54%
Up0,02%
Up5,67%
Up18,13%
-

Capital Fixed Income Fund

1.766,74

Up0,56%
Up3,41%
Up0,02%
Up7,34%
Up17,26%
Up43,41%

STAR Stable Income Fund

1.917,73

Up0,52%
Up2,95%
Up0,02%
Up6,35%
Up30,73%
Up60,39%

Syailendra Pendapatan Tetap Premium

1.750,18

Down- 0,68%
Up3,54%
Up0,01%
Up4,21%
Up18,57%
Up46,98%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.034,18

Down- 0,40%
Up1,62%
Up0,01%
Up2,52%
Down- 2,29%
-

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua